TARAKAN – Proses rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil 1 Tarakan Tengah dilakukan secara berjenjang. Saat ini prosesnya sedang berada di tingkat Kecamatan, akan berjalan selama tiga hari sebelum dilanjutkan tingkat kota di KPU Kota Tarakan.
Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Hardianto menuturkan seluruh kotak suara hasil PSU 194 TPS Kecamatan Tarakan Tengah diperkiraan selesai maksimal 3 hari, hingga 16 Juli mendatang.
“Kemudian setelah itu tanggal 17 sampai 18 proses rekapitulasi tingkat kota. Selanjutnya dilaporkan ke KPU Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya, Minggu (14/7/24).
Baca juga : Pengawasan Melekat, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran PSU
Proses rekapitulasi tingkat kecamatan rencananya dimulai dari Kelurahann Selumit dengan jumlah 19 TPS dan diperkirakan selesai malam ini.
“Setelah selesai di tingkat kecamatan. Kemudian setelah itu baru ke tingkat kota. Itupun nanti akan dilaporkan lagi ke provinsi. Karena penghitungan ini sifatnya berjenjang, dari mulai TPS, Kecamatan, Kota sampai Provinsi,” tuturnya.
Ia pun meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri, sebelum proses rekapitulasi resmi dari KPU selesai dilakukan.
Masyarakat diimbau agar menunggu hasil rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU, untuk mengetahui hasil resmi perolehan suara di PSU Dapil I Tarakan Tengah.
Baca juga : Pantau PSU, Komisioner KPU RI Sebut Pelaksanaan Pencoblosan Berjalan LancarÂ
Meski, pada intinya nanti semua bisa melakukan penghitungan secara cepat, tetapi ia tegaskam hasil final dan hasil akhir berada di tangan KPU.
“Kami dari KPU Tarakan berharap masyarakat menunggu hasil resmi khususnya untuk pengumuman hasil rekapitulasi. Harapannya tetap menjaga suasana keamanan kota yang kita cintai, jangan termakan informasi yang masih simpang siur,” tandasnya.
“Pengumuman hasil resmi itu dari KPU Tarakan. Nanti akan kami sampaikan secara resmi juga,” tegasnya lagi.(**)