Menu

Mode Gelap

Politik · 15 Jul 2024

Coklit Pemilih Pilkada Tarakan Sudah 100 Persen, Tahap Selanjutnya Sanding Data


					Grafis KPU Kota Tarakan. Perbesar

Grafis KPU Kota Tarakan.

TARAKAN – Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah selesai 100 persen sejak 7 Juni lalu di semua kecamatan di Tarakan.

Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Jumaidah mengatakan proses selanjutnya Pantarlih meneliti hasil Coklit. Misalnya memperhatikan kode yang diberikan.

“Misalnya orang meninggal kode berapa, pindah domisili atau menjadi TNI Polri. Apakah dokumen yang dimasukkan itu benar atau tidak. Pemeriksaan dilakukan satu persatu filenya,” ujarnya, Minggu (14/7/24).

width"300"

Begitu juga ada pemilih yang pindah domisili dari Tarakan ke Tanjung Selor, Bulungan dengan menunjukkan bukti pindah. Selanjutnya Pantarlih mengupload bukti tersebut. Sama halnya dengan apabila ada pemilih yang meninggal dunia, maka dilampirkan juga bukti berupa surat keterangan kematian minimal dari Ketua RT setempat.

Baca juga : Rekapitulasi PSU Masih Berjalan, KPU Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi 

width"400"

“Surat keterangan dari RT, Lurah atau Camat juga boleh yang menerangkan si A warga RT apa dan kelurahan apa meninggal. Keluarganya diarahkan untuk mengurus, minimal dari RT kemudian ke Lurah dan Camat dengan stempel basah,” jelasnya.

Selain itu ditemui juga pemilih yang ternyata lolos seleksi TNI Polri, sehingga kehilangan hak suara. Namun, jika orangtua belum bisa menunjukkan Surat Keputusan (SK) anaknya lolos polisi, maka wajib menyertakan surat pernyataan.

Surat pernyataan ini menyebutkan pemilih tersebut sudah menjadi Anggota TNI atau Polri. Setelah orangtua menyatakan anaknya lolos TNI Polri, misalnya dengan menunjukkan foto pelantikan, tetapi belum memiliki SK.

“Makanya diberikan penjelasan lagi kepada orangtuanya, perlu dibuatkan surat pernyataan bahwa anaknya lolos pendidikan. Memang ada beberapa yang anaknya sudah lulus polisi, tapi belum menerima SK. Sementara Status pekerjaan di Kartu Keluarga juga berubah,” terangnya.

Baca juga : Pengawasan Melekat, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran PSU 

“Dalam surat pernyataan disebutkan orangtua namanya ini, anaknya ini misalnya sudah diterima sebagai anggota TNI Polri,” imbuhnya.

Perjalanan pencocokan data juga masih panjang, meski Coklit sudah selesai. KPU Kota Tarakan selanjutnya akan melakukan sanding data ganda antar kecamatan, provinsi hingga Kabupaten Kota.

Jumlah data yang sudah di Coklit, disebutkan Jumaidah untuk Kecamatan Tarakan Tengah sebanyak 49.422 pemilih, kemudian Tarakan Utara 24.108 pemilih, Tarakan Timur dengan jumlah pemilih 41.449 dan Tarakan Barat 58.273.

“Cuma tinggal teliti saja, Pantarlih dan PPS nanti yang akan meneliti lagi. Takutnya ada yang terlewat saat Coklit. Tapi kami tekankan jangan Coklit diatas meja, tapi benar-benar turun ke lapangan berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan Desa. Ini untuk mengakomodir hak pilih, bentuknya de jure, orangnya ditemui atau tidak ya tetap MS (memenuhi syarat),” tegasnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Solusi Persoalan Infrastruktur Jalan di Tarakan Timur, Ini Kata DPRD Tarakan 

6 September 2025 - 11:39

Komisi I DPRD Tarakan Jadwalkan Temui BKN dan Kemenpan RB Bahas Nasib Honorer R4

6 September 2025 - 11:21

DPRD Tarakan Menilai Videotron Punya Potensi Tambah PAD 

6 September 2025 - 06:33

Komisi 3 DPRD Tarakan Tinjau Langsung Jalan Longsor di Mamburungan, Minta Segera Diperbaiki

5 September 2025 - 17:39

Pengelolaan Parkir Satu Komando, Simon: Optimis Bisa Dongkrak PAD

5 September 2025 - 11:44

Antisipasi Pengurangan DBH, DPRD Tarakan Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Parkir

5 September 2025 - 08:21

Trending di Parlemen