TARAKAN – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggunkan dua panel optimis rekapitulasi perhitungan surat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tarakan Tengah selesai hari ini, Selasa (16/7/24).
Ketua PPK Tarakan Tengah Andi Akbar mengatakan alasan menggunakan dua panel ini, untuk menyelesaikan rekapitulasi perhitungan surat di PSU. Sebab sesuai jadwal tahapan, rekapitulasi harus selesi hari ini dengan batas waktu sampai pukul 24.00 wita.

“Ini harus selesai hari ini sesuai jadwal tahapannya, makanya hari ini kami gunakan dua panel. Kalau kemarin kan kami gunakan satu panel,” kata Andi Akbar.
Baca juga : Hari Kedua Rekapitulasi Hasil PSU Berjalan Lancar, Target 16 Juli SelesaiÂ
Dijelaskannya, untuk proses rekapitulasi perhitungan suara yang sedang berjalan ini, Kelurahan Sebengkok dan Selumit Pantai.
“Kita tinggal 2 kelurahan yaitu Sebengkok dan Selumit Pantai. Untuk Kelurahan Pamusian, Kampung Satu dan Selumit sudah selesai kemarin,” jelasnya.
Proses rekapitulasi sendiri, dibeberkan Andi Akbar, sampai saat ini berjalan lancar tidak ada kendala. Selain saksi partai politik, rekapitulasi juga dihadiri Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Baca juga : Coklit Pemilih Pilkada Tarakan Sudah 100 Persen, Tahap Selanjutnya Sanding Data
“Sampai saat ini masih aman sih gak ada kendala. Kami berharap sampai selesai begitu terus,” ungkapnya.
Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi menambahkan untuk rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pada PSU Tarakan Tengah tingkat kota, akan dilaksanakan Rabu (17/7/24). Untuk lokasinya, di Hotel Tarakan Plaza.
“Rencananya besok malam rekapitulasi perhitungan surat tingkat kota. Sekarang sedang di cetak undangannya,” tutupnya.(Mt)