• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Gugatan Pilkada Sulit Dikabulkan, Ini Penyebabnya

by Redaksi
24 Juli 2024 07:28
in Politik
A A
0
Gugatan Pilkada Sulit Dikabulkan, Ini Penyebabnya

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Sulaiman. Foto : Ist

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan  Utara (Kaltara) menyampaikan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sulit dikabulkan. Penyebabnya, gugatan yang diajukan banyak salah kamar.

Hal itu, disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Sulaiman saat menggelar sosialisasi hukum acara penyelesaian sengketa dan hukum acara pengadilan tinggi tata usaha negara pada pemilihan tahun 2024 di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Jumat (19/7/24) lalu.

Baca Juga

No Debat!

Dana Deposito Pemda Rugikan Rakyat, Hasan Basri: Manfaatkan untuk Pembangunan

DPRD Kaltara Tekankan Pentingnya Koodinasi dan Gencarkan Sosialisasi Kebijakan KRIS 

Kunjungi Bidang Hukum Pemkab, Bawaslu Tana Tidung Tingkatkan Pengelolaan JDIH

Sulaiman mengatakan kegiatan ini berangkat dari pertemuan atau silaturahmi antara Bawaslu dengan (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Atas instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia, agar Bawaslu lebih banyak membangun komunikasi dengan PTTUN karena di dalam Undang-undang berkaitan dengan polemik masalah penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa bakal dilanjutkan ke PTTUN pasca selesai dilakukan gugatan di Bawaslu.

”Yang kita panggil disini adalah betul-betul orang yang terlibat di dalam proses penanganan dan penyelesaian sengketa, baik itu dilakukan di Bawaslu maupun dilakukan di PTTUN,” ujarnya.

Baca juga : Akomodir Hak Pilih Warga Binaan di Pilkada, KPU dan Bawaslu Koordinasi ke Lapas Tarakan

”Mungkin ada yang bertanya kenapa dilakukan di pengadilan tinggi bukan di PTUN? Nah itu lah perbedaannnya antara pemilu dan pilkada. Kalau di pilkada itu di PTTUN, kalau di pemilu itu di PTUN nah kita tahu bersama pada pilkada tahun 2020 kemarin  dalam proses di pilkada ini ada pelapor itu masuknya di PTUN, makanya PTUN agak sulit untuk mengabulkan gugatannya teman-teman karena salah kamar yang harusnya gugatan masuk ke PTTUN tapi masukanya ke PTUN,” tambahnya.

Sulaiman juga menyampaikan pengalaman sebelumnya dari seluruh proses persidangan yang dijalani baik itu Bawaslu, PTUN hingga Mahkamah Kostitusi (MK), pihaknya melakukan evaluasi baik pengurus partai politik yang kemudian menjadi kuasa peserta pemilu, begitu juga dengan advokat, banyak sekali hambatan disitu.

“Jadi banyak sekali terjadi sumbatan-sumbatan ya saya tidak mengerti sumbatan komunikasi ini terjadi itu karena apa? namun berdasarkan dengan hasil evaluasi kita ternyata memang teman-teman advokat itu lebih banyak berkonsetrasi kepada hukum pidana misalnya, hukum perdata atau hukum tata admistrasi negara yang umum tidak mempelajari peraturan-peraturan Perbawaslu, Perma yang notabenenya berkaitan dengan penegakan hukum pemilu,” pungkasnya.

Di MK kemarin, dijelaskannya ada gugatan masuk pada saat permohonan pertama memenuhi syarat waktunya belum melewati tiga hari. Tapi pada saat melakukan perubahan, pemohon melampaui batas waktu yang ditentukan sehingga MK tidak mengakomodasi.

Baca juga : Pekan Imunisasi Naisonal Polio di Gelar Serentak

“Misalnya contoh batas waktu perbaikan hanya dilakukan tiga hari, tapi teman-teman melakukan perbaikan melebihi dari pada waktu tiga hari, sehingga oleh Mahkamah Konstitusi tidak mengakomodasi perubahan gugatan teman-teman. Nah ini kan menurut saya gara-gara persoalan waktu kemudian klien nya khusus di advocate ini atau partainya kemudian itu tidak berarti gugatanya karena banyak sekali kekurangan disitu,” jelasnya.

Makanya alasan dilakukan kegiatan dengan menghadirkan narasumber Hakim dari PTTUN dan pegiat pemilu ini, supaya memberikan informasi kepada stakeholder terkait baik itu terutama pengurus parpol dan bakal calon memahami mekanismenya.

“Supaya nanti bagaimana teknik hukum acara ketika berproses di Bawaslu dan juga di PTTUN bisa memenuhi persyaratan pengajuan gugatan,” pesannya.

Dalam acara sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber dari Pegiat Pemilu Syaifudin dan PTTUN Banjarmasin Mohammad Husein Rozarius. Sedangkan peserta yang diundang dalam kegiatan ini, terdiri dari partai politik, advocate, mahasiswa, pemantau, pegiat pemilu, ormas.(**)

Tags: BawasluBawaslu Provinsi KaltaraHeadlinepilkadaPTTUNPTUNSulaiman
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

No Debat!
Politik

No Debat!

24 Oktober 2025 08:01
Dana Deposito Pemda Rugikan Rakyat, Hasan Basri: Manfaatkan untuk Pembangunan
Parlemen

Dana Deposito Pemda Rugikan Rakyat, Hasan Basri: Manfaatkan untuk Pembangunan

24 Oktober 2025 07:45
DPRD Kaltara Tekankan Pentingnya Koodinasi dan Gencarkan Sosialisasi Kebijakan KRIS 
Parlemen

DPRD Kaltara Tekankan Pentingnya Koodinasi dan Gencarkan Sosialisasi Kebijakan KRIS 

23 Oktober 2025 13:31
Daerah

Kunjungi Bidang Hukum Pemkab, Bawaslu Tana Tidung Tingkatkan Pengelolaan JDIH

21 Oktober 2025 17:45
Politik

Enam Dekade Golkar, Rahmad Mas’ud Tegaskan Pentingnya Politik Pengabdian

21 Oktober 2025 13:23
Daerah

Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

20 Oktober 2025 13:27
Next Post
Komitmen DPRD Kaltara Dukung Pembangunan Berkelanjutan dan Inovatif

Komitmen DPRD Kaltara Dukung Pembangunan Berkelanjutan dan Inovatif

Hasan Basri – Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

Hasan Basri - Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza di Tana Tidung Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 315 Angkot Layak Jalan, Dishub Balikpapan Siapkan Skema Transportasi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BWS Kalimantan V Siapkan Enam Embung Baru Atasi Kekurangan Air Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses, Ini Daftar Pemenang BMF Season 4 Gubernur Kaltara Cup 2025 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Bulan Inklusi Keuangan: Tingkatkan Literasi Keuangan dan Investasi di Kalangan Masyarakat Nusantara

24 Oktober 2025 21:35

Sidang Akhir Seleksi PAG dan SBP 2025, Polda Kaltara Pastikan Proses Berjalan Objektif dan Akuntabel

24 Oktober 2025 21:13
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP