TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sulit dikabulkan. Penyebabnya, gugatan yang diajukan banyak salah kamar.
Hal itu, disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Sulaiman saat menggelar sosialisasi hukum acara penyelesaian sengketa dan hukum acara pengadilan tinggi tata usaha negara pada pemilihan tahun 2024 di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Jumat (19/7/24) lalu.
Sulaiman mengatakan kegiatan ini berangkat dari pertemuan atau silaturahmi antara Bawaslu dengan (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Atas instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia, agar Bawaslu lebih banyak membangun komunikasi dengan PTTUN karena di dalam Undang-undang berkaitan dengan polemik masalah penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa bakal dilanjutkan ke PTTUN pasca selesai dilakukan gugatan di Bawaslu.

â€Yang kita panggil disini adalah betul-betul orang yang terlibat di dalam proses penanganan dan penyelesaian sengketa, baik itu dilakukan di Bawaslu maupun dilakukan di PTTUN,” ujarnya.
Baca juga : Akomodir Hak Pilih Warga Binaan di Pilkada, KPU dan Bawaslu Koordinasi ke Lapas Tarakan

â€Mungkin ada yang bertanya kenapa dilakukan di pengadilan tinggi bukan di PTUN? Nah itu lah perbedaannnya antara pemilu dan pilkada. Kalau di pilkada itu di PTTUN, kalau di pemilu itu di PTUN nah kita tahu bersama pada pilkada tahun 2020 kemarin dalam proses di pilkada ini ada pelapor itu masuknya di PTUN, makanya PTUN agak sulit untuk mengabulkan gugatannya teman-teman karena salah kamar yang harusnya gugatan masuk ke PTTUN tapi masukanya ke PTUN,” tambahnya.
Sulaiman juga menyampaikan pengalaman sebelumnya dari seluruh proses persidangan yang dijalani baik itu Bawaslu, PTUN hingga Mahkamah Kostitusi (MK), pihaknya melakukan evaluasi baik pengurus partai politik yang kemudian menjadi kuasa peserta pemilu, begitu juga dengan advokat, banyak sekali hambatan disitu.
“Jadi banyak sekali terjadi sumbatan-sumbatan ya saya tidak mengerti sumbatan komunikasi ini terjadi itu karena apa? namun berdasarkan dengan hasil evaluasi kita ternyata memang teman-teman advokat itu lebih banyak berkonsetrasi kepada hukum pidana misalnya, hukum perdata atau hukum tata admistrasi negara yang umum tidak mempelajari peraturan-peraturan Perbawaslu, Perma yang notabenenya berkaitan dengan penegakan hukum pemilu,” pungkasnya.
Di MK kemarin, dijelaskannya ada gugatan masuk pada saat permohonan pertama memenuhi syarat waktunya belum melewati tiga hari. Tapi pada saat melakukan perubahan, pemohon melampaui batas waktu yang ditentukan sehingga MK tidak mengakomodasi.
Baca juga : Pekan Imunisasi Naisonal Polio di Gelar Serentak
“Misalnya contoh batas waktu perbaikan hanya dilakukan tiga hari, tapi teman-teman melakukan perbaikan melebihi dari pada waktu tiga hari, sehingga oleh Mahkamah Konstitusi tidak mengakomodasi perubahan gugatan teman-teman. Nah ini kan menurut saya gara-gara persoalan waktu kemudian klien nya khusus di advocate ini atau partainya kemudian itu tidak berarti gugatanya karena banyak sekali kekurangan disitu,” jelasnya.
Makanya alasan dilakukan kegiatan dengan menghadirkan narasumber Hakim dari PTTUN dan pegiat pemilu ini, supaya memberikan informasi kepada stakeholder terkait baik itu terutama pengurus parpol dan bakal calon memahami mekanismenya.
“Supaya nanti bagaimana teknik hukum acara ketika berproses di Bawaslu dan juga di PTTUN bisa memenuhi persyaratan pengajuan gugatan,” pesannya.
Dalam acara sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber dari Pegiat Pemilu Syaifudin dan PTTUN Banjarmasin Mohammad Husein Rozarius. Sedangkan peserta yang diundang dalam kegiatan ini, terdiri dari partai politik, advocate, mahasiswa, pemantau, pegiat pemilu, ormas.(**)