TARAKAN – Berdasarkan pengalaman dalam pemilu sebelumnya, pencegahan pelanggaran harus melibatkan semua pihak termasuk si calon itu sendiri. Makanya digelarnya rapat koordinasi bersama stakeholder di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Rabu (31/7/24) ini, upaya menuju zero pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kedepannya.
Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara Rutam Akif mengatakan peran serta dari partai dan organisasi masyarakat (ormas) juga diperlukan. Misalnya parpol yang mengusung calon, sebelumnya harus lebih terbuka.
“Dari pengalaman kemarin, yang terjadi sampai ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat ketidakterbukaan dari calon. Jadi salah satu evaluasi,” ujarnya kepada Fokusborneo.com, Rabu (31/7/24).
Kemudian terkait dengan ormas, sebagai bagian dari masyarakat juga diminta berperan membantu pengawasan. Minimal bisa memberikan informasi ketika ada hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti terkait dengan calon.
Namun, sejauh ini peran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu diakuinya masih belum maksimal. Padahal peran dan bantuan masyarakat ini, sangat dibutuhkan Bawaslu dalam setiap tahapan pemilihan.
Baca juga : Bawaslu Putuskan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan
“Kita berusaha melibatkan masyarakat mulai dari mengundang tokoh masyarakat dan kader partisipatif yang dari masyarakat atau pemuda. Disiapkan untuk membantu pengawasan, menyeimbangkan informasi ke masyarakat,” tuturnya.
Dari pelaksanaan PSU, berdasarkan kejadian tersebut diakuinya ada banyak hal yang menjadi evaluasi. Hal yang paling mendasar dari si calon itu sendiri, ada ketidakterbukaan hingga menyampaikan hal tidak benar.
Misalnya latar belakang yang seharusnya disampaikan, karena kekhawatiran tidak bisa menjadi calon malah dipaksakan. Membuat secara pribadi tidak menyampaikan secara jujur dan terbuka.
“Memang ada kelemahan dalam sistem yang terjadi kemarin, pertama sistem pencalonan yang diupload hanya bentuk pdf dan tidak menyerahkan aslinya. Sehingga ada beberapa hal yang kemudian menjadi masalah,” imbuhnya.
Adalagi hal lainnya, suatu sistem yang tidak terintegrasi. Calon yang melakukan tindak pidana diluar misalnya, ternyata di daerah sini tidak ketahuan. Peran masyarakat yang harusnya ikut membantu memberikan informasi.
Baca juga : Polemik Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
“Kalau ada info ya disampaikan cepat. Jangan tunggu orang menang baru disampaikan. Hal yang begini lah harapan kita sebagai bentuk evaluasi kemarin,” tandasnya.
Perbedaan dengan pemilu sebelumnya, kata dia ada dalam bentuk yang teknis. Jika sebelumnya calon masih menyerahkan dokumen aslinya ke KPU, pada Pemilu ini ternyata dokumennya tidak diserahkan dan hanya di input saja. Akhirnya menjadi kelemahan karena tidak pernah bisa kroscek dan perlu ada evaluasi kembali.
Sama halnya dengan laporan dugaan ijazah palsu yang masuk ke Bawaslu Provinsi Kaltara, sudah teregister dan akan dilakukan pemeriksaan.
“Tetap arahnya, muaranya kalau di kami kan tindak pidana pemilu. Walaupun nanti misalnya tergantung hasil pemeriksaan, apakah larinya ke etik atau administrasi atau dugaan pelanggaran lainnya,” tandasnya.
Saat ini laporan dugaan ijazah palsu tersebut masih berproses dengan jangka waktu maksimal 14 hari kerja.
Hanya ia tegaskan Bawaslu melakukan penelusuran, berbeda dalam kasus ini Bawaslu menindaklanjuti laporan. “Kan kalau ada laporan masuk, tetap berproses semua. Kalau penelusuran itu jangka waktunya lebih panjang. Kalau kasus ini kan waktunya berbatas,” pungkasnya.(**)