TARAKAN – Calon anggota legislatif (Caleg) Potensial Terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tarakan Tengah Herman Hamid, menyayangkan pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan di tunda dikarenakan belum adanya penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga mempertanyakan kurang pro aktifnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyikapi hal tersebut.
“Saya sangat menyayangkan sampai hari ini belum ada kepastian pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 12 Agustus bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2019- 2024,” katanya, Sabtu (10/8/24).
Sebagai caleg potensial terpilih DPRD Kota Tarakan, inginnya dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 12 Agustus 2024. Karena dampaknya tidak baik kalau misalnya pemerintah hanya berdiam diri.
Baca juga : Sekretariat Wait and See, Tunggu Proses Administrasi Pelantikan DPRD Tarakan TuntasÂ
“Apakah PJ walikota sudah berkordinasi dengan Gubernur selaku perpanjangan tangan pusat. Tidak baik kalau pemerintah berdiam diri jika kordinasi itu belum dilakukan,” ujarnya.
Sedangkan masa jabatan Anggota DPRD Kota Tarakan sendiri, bakal berakhir pada 12 Agustus 2024. Sampai hari ini, Sabtu (10/8/24), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan belum menetapkan perolehan kursi dan caleg.
Padahal berbagai persiapan pelantikan juga sudah dilakukan Sekretariat DPRD Kota Tarakan. Baik itu menyiapkan tempat, undangan maupun berbagai persiapan lainnya.
Baca juga : Belum Ada SK Pemberhentian, Anggota DPRD Tarakan Masih Menjabat
“Pemerintah harusnya pro aktif, jauh hari sebelumnya untuk berkoodinasi dengan Kementrian Dalam Negeri,†tuturnya.
Ia juga mempertanyakan, alasan belum dilakukannya rapat pleno penetapan caleg terpilih, sementara menurut aturan yang ada, setelah 3 hari dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka harusnya sudah dilakukan penetapan.
“Tapi, sampai hari ini tidak ada kejelasan dari KPU RI terkait nasib 30 Anggota DPRD Tarakan yang harusnya dilantik. Kenapa belum ditetapkan, saya pertanyakan peran pemerintah. Harusnya seminggu atau dua minggu dari jadwal masa berakhirnya jabatan Anggota DPRD itu sudah koordinasi ke pusat,†tegasnya.(**)