• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

Belum Ada SK Pemberhentian, Anggota DPRD Tarakan Masih Menjabat

by Redaksi
10/08/2024
in Parlemen, Politik
A A
Belum Ada SK Pemberhentian, Anggota DPRD Tarakan Masih Menjabat

Anggota DPRD Kota Tarakan mengikuti rapat paripurna. Foto : Ist

TARAKAN – Sebelum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentikan dan pengangkatan anggota DPRD baru, anggota DPRD Kota lama masih menjabat. Hal itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPRD Kota Tarakan Hamsyah menjelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 194 ayat 1 menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Di ayat ke 4, juga menegaskan anggota DPRD tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Baca Juga

Komisi IV DPRD Kaltara Desak BGN Jamin Kesehatan Pekerja Program MBG

Wakil Ketua DPRD Kaltara: Pawai Muharram Jadi Penguat Kebersamaan Warga

Salah Paham Basis Data Clear, DPRD Kaltara Pastikan 17 Ribu Peserta BPJS Pemda Batal Dinonaktifkan

Soal Penonaktifan 17 Ribu Peserta BPJS, Supa’ad Dorong Gotong Royong Antar Daerah

Kemudian di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pada Pasal 367 ayat 1 menyebutkan anggota DPRD mulai menjalankan tugasnya setelah mengucapkan sumpah/janji.

“Ada juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Didalamnya diatur mengenai mekanisme dan prosedur pelantikan anggota DPRD yang baru, termasuk penanganan apabila terjadi keterlambatan dalam pelantikan,” terang Hamsyah, Sabtu (10/8/24).

Baca juga : Sekretariat Wait and See, Tunggu Proses Administrasi Pelantikan DPRD Tarakan Tuntas

Soal kemungkinan terjadinya kekosongan, Hamsyah tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Namun, berdasarkan regulasi yang ada Anggota DPRD yang lama pun belum diberhentikan secara resmi. Pemberhentian ini pun harus ada SK dari Gubernur.

“Intinya, Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 itu maksimal 5 tahun masa kerja dan pengabdiannya. Saya tidak tahu istilah kekosongan, khawatirnya salah nomenklatur. Tetapi, secara regulasi masanya sudah 5 tahun kena hari libur, bisa dilantik di hari kerja setelahnya. Sedangkan Anggota DPRD sekarang digaji sampai akhir bulan Agustus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, sejauh ini persiapan pelantikan DPRD Kota Tarakan yang sedianya terjadwal pada 12 Agustus mendatang sudah mendekati 100 persen. Namun, belum adanya surat dari KPU RI terkait jadwal penetapan Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih, menghambat dimulainya proses pelantikan. Akibatnya, kemungkinan besar pelantikan akan tertunda.

Hamsyah mengatakan urutan tahapan sebelum sampai pada pelantikan, dimulai dari pleno Penetapan Caleg Terpilih oleh KPU Kota Tarakan. Dilanjutkan diteruskan ke Penjabat Wali Kota Tarakan lewat Bagian Pemerintahan menyurati ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Baca juga : Kursi DPRD Tarakan Terancam Kosong, Ini Penyebabnya 

“Ternyata, yang pertama (Pleno Penetapan Anggota DPRD Tarakan Terpilih) ini belum terlaksana. Kami di DPRD ini kan cuma sebagai penyelenggara pemberhentian Anggota DPRD yang lama dan pelantikan Anggota DPRD yang baru,” ujarnya.

Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan waktu pelaksanaan pemberhentian dan pelantikan tersebut. Termasuk jika diundur hingga kapan, juga belum ada informasi lebih lanjut.

“Wait and see, kita lihat kapan pleno itu dilaksanakan. Kita tidak bisa menentukan. Tapi harapan kami secepatnya,” katanya.(**)

Tags: DPRD Kota TarakanHamsyahHeadlinePelantikanPemkot Tarakan

Berita Lainnya

Komisi IV DPRD Kaltara Desak BGN Jamin Kesehatan Pekerja Program MBG
Parlemen

Komisi IV DPRD Kaltara Desak BGN Jamin Kesehatan Pekerja Program MBG

20 Juni 2026 18:33
Daerah

Wakil Ketua DPRD Kaltara: Pawai Muharram Jadi Penguat Kebersamaan Warga

17 Juni 2026 16:56
Salah Paham Basis Data Clear, DPRD Kaltara Pastikan 17 Ribu Peserta BPJS Pemda Batal Dinonaktifkan
Parlemen

Salah Paham Basis Data Clear, DPRD Kaltara Pastikan 17 Ribu Peserta BPJS Pemda Batal Dinonaktifkan

17 Juni 2026 15:05
Soal Penonaktifan 17 Ribu Peserta BPJS, Supa’ad Dorong Gotong Royong Antar Daerah
Parlemen

Soal Penonaktifan 17 Ribu Peserta BPJS, Supa’ad Dorong Gotong Royong Antar Daerah

17 Juni 2026 14:18
Supa’ad Puji Bakti Sosial PCNU Tarakan Hidupkan Warisan Kemanusiaan Gus Dur
Parlemen

Supa’ad Puji Bakti Sosial PCNU Tarakan Hidupkan Warisan Kemanusiaan Gus Dur

16 Juni 2026 12:23
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Supa’ad Hadianto Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam Kaltara
Parlemen

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Supa’ad Hadianto Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam Kaltara

15 Juni 2026 16:55
Next Post
Caleg Terpilih Minta Pemkot Pro Aktif Pastikan Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

Caleg Terpilih Minta Pemkot Pro Aktif Pastikan Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Balikpapan, Kirab Berlanjut ke IKN

Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Otorita IKN Gelar Aksi Bersih Pantai dan Tanam 350 Mangrove di Pantai Tanah Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasuki Hari Kedua, SPMB di SMAN 1 Tarakan Berjalan Aman dan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pegawai Bakso dan Mie Ayam ABC Mulawarman saat Kebakaran: Api Muncul dari Lantai Dua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Domino Meriahkan HARI Bhayangkara ke-80 di Polsek Tarakan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

AZKO BOOM SALE Kembali Hadir, Solusi Hemat Wujudkan Rumah Nyaman dan Berkualitas

22 Juni 2026 14:05

Sabet Medali Perak di Kejurnas Kempo Rektor Unhas Cup 2026, Polwan Polresta Bulungan Harumkan Nama Daerah

22 Juni 2026 12:44
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP