TANATIDUNG – Ketua DPC PPP Tana Tidung Hanapi. SE dalam memberi keterangan sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan No3164/KPTS/DPP/VIII/2024 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung tertanggal 09 Agustus 2024 atau yang biasa di sebut Form B1KWK sebagai syarat untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persetujuan diberikan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Ibrahim Ali dan Sabri.
“Persetujuan Pasangan Calon tentunya DPP PPP melakukan penelaahan dan pengkajian untuk mendukung para calon, dimana para calon yang diusung memang memiliki kapasitas dan kapabilitas baik,” ucapnya.
Ia menambahkan, kami didaerah hanya melakukan tahapan – tahapan pendaftaran dan merekomendasikan 3 bakal calon, segala keputusan kami serahkan di pusat.
Untuk Penyerahan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (B1KWK) akan kami jadwal kan diserahkan serentak di Propinsi Kaltara, bisa di Agenda Rapimwil di Bulungan ataupun Rapimcab di Tana Tidung.
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini Hanapi Ketua DPC PPP Tana Tidung segera melakukan Konsolidasi ke Dewan Pengurus, Kader dan simpatisan dari pengurus Kecamatan hingga ke desa untuk rapatkan barisan dan berjuang bersama memenangkan Pasangan Calon Ibrahim Ali dan Sabri.
Hanapi juga menghimbau untuk semua dalam melaksanakan kampanye berintegritas, santun jangan kampanye black campaign, hoax, maupun unsur sara kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati lain. Sehingga Pilkada Kabupaten Tana Tidung berjalan sukses, aman dan damai.(**)