• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

ORI Kaltara : Kekosongan DPRD Berdampak pada Pelayanan Publik

by Redaksi
14 Agustus 2024 06:46
in Daerah, Politik
A A
0
ORI Kaltara : Kekosongan DPRD Berdampak pada Pelayanan Publik

Kantor Sekretariat DPRD Kota Tarakan. Foto : Ist

TARAKAN – Polemik kekosongan jabatan yang terjadi di DPRD Kota Tarakan saat ini turut menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Semestinya, anggota DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029 dilantik pada 12 Agustus 2024 seiring dengan habisnya masa jabatan anggota DPRD Kota  Tarakan 2019-2024.

Tertundanya pelantikan itu, lantaran belum adanya surat keputusan instruksi pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dari KPU RI. Sehingga penetapan anggota DPRD Kota Tarakan terpilih belum dapat dilakukan.

Baca Juga

No Debat!

Dana Deposito Pemda Rugikan Rakyat, Hasan Basri: Manfaatkan untuk Pembangunan

Jaksa Agung Lantik Yudhi Indra Gunawan Pimpin Kejati Kaltara

Dishub Balikpapan Tegaskan Andalalin Wajib untuk Semua Proyek Pembangunan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltara, Maria Ulfa mengatakan, kosongnya jabatan DPRD Kota Tarakan akan berdampak dengan pelayanan publik.

Pihaknya pun menyarankan kekosongan jabatan ini, menjadi perhatian seluruh pihak agar tidak berlangsung lama. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintah.

Baca juga : Gubernur Kaltara Terbitkan SK Pemberhentian, DPRD Tarakan Terjadi Kekosongan 

“Asas kecermatan harusnya diperhatikan, sehingga tidak akan terjadi hal yang bisa berdampak terhadap layanan publik,” katanya saat ditemui dikantornya, Selasa, (13/8/24).

Persoalan ini, menurutnya, akan berimbas kepada kepentingan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, seperti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan unsur terkait bisa saja terhambat akibat kekosongan jabatan tersebut.

Semestinya, permasalahan ini dapat diantisipasi sejak awal terkait kekosongan layanan dan kekosongan hukum.

“Jadi perlu memang langkah antisipasi sebelum terjadi kekosongan dan berdampak terhadap layanan publik. Kalau ada yang mau RDP tetapi tidak ada anggota dewan yang duduk disitu,” lanjutnya.

Menurutnya, sudah seharusnya keputusan yang diambil saat ini dipikirkan dampaknya. Misalnya, jika sudah terdapat anggota dewan yang seharusnya dilantik, maka masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tak perlu lagi tertunda.

Baca juga : Dinilai Blunder, Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Periode 2024-2029 Terancam Cacat Hukum 

“Karena sudah ada dewan yang bertugas, namun karena tidak dilantik untuk menyampaikan aspirasi jadi terhambat, karena tidak ada yang menerima minimal mendengarkan aspirasi mereka,” jelasnya.

Selain aspirasi masyarakat, terdapat pula kekosongan hukum lantaran tertundanya pengambilan kebijakan daerah yang seharusnya melibatkan anggota DPRD.

Ia pun menyayangkan adanya kekosongan jabatan wakil rakyat saat ini. Namun, yang perlu diketahui adalah penyebab tertundanya penetapan hingga pelantikan caleg terpilih. Pihaknya masih belum dapat menyimpulkan apakah kekosongan jabatan ini termasuk dalam kecacatan administrasi atau tidak.

Apalagi, jabatan DPRD adalah jabatan legislatif yang tidak sama dengan eksekutif. Jabatan legislatif wajib menjabat selama 5 tahun lamanya, dan jika sudah selesai menjabat maka akan dilantik anggota legislatif yang baru.

“Berbeda halnya dengan jabatan eksekutif, kalau eksekutif itu kan selesai jabatan bisa ditunjuk Plt atau PJ. Pengalaman saya tidak pernah menemukan adanya perpanjangan maupun Plt,” pungkas Maria.(**)

Tags: DPRD Kota TarakanHeadlineMaria UlfaOmbusman KaltaraOmbusman RIPemkot Tarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

No Debat!
Politik

No Debat!

24 Oktober 2025 08:01
Dana Deposito Pemda Rugikan Rakyat, Hasan Basri: Manfaatkan untuk Pembangunan
Parlemen

Dana Deposito Pemda Rugikan Rakyat, Hasan Basri: Manfaatkan untuk Pembangunan

24 Oktober 2025 07:45
Jaksa Agung Lantik Yudhi Indra Gunawan Pimpin Kejati Kaltara
Daerah

Jaksa Agung Lantik Yudhi Indra Gunawan Pimpin Kejati Kaltara

23 Oktober 2025 20:16
Daerah

Dishub Balikpapan Tegaskan Andalalin Wajib untuk Semua Proyek Pembangunan

23 Oktober 2025 16:33
Daerah

Kilat Bilung Ingatkan ASN Waspadai Penyimpangan di Sektor Pengadaan Pemerintah

23 Oktober 2025 16:20
Didampingi Pasukan Merah, Warga Desa Bandan Bikis dan Buong Baru Tuntut Hak Kebun Plasma
Daerah

Didampingi Pasukan Merah, Warga Desa Bandan Bikis dan Buong Baru Tuntut Hak Kebun Plasma

23 Oktober 2025 16:15
Next Post
Begini Alur Terbitnya SK Pemberhentian Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024

Begini Alur Terbitnya SK Pemberhentian Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024

Presiden Jokowi: Gubernur Adalah Ujung Tombak Penyambung Daerah dan Pusat

Hadiri Pertemuan Bersama Presiden di IKN, Bupati Ibrahim Ali Siap Suksesnya Pilkada Tana Tidung

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza di Tana Tidung Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 315 Angkot Layak Jalan, Dishub Balikpapan Siapkan Skema Transportasi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BWS Kalimantan V Siapkan Enam Embung Baru Atasi Kekurangan Air Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Atlet Kaltara Dibajak, Rahmawati Tekankan Apresiasi Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

No Debat!

No Debat!

24 Oktober 2025 08:01
Dana Deposito Pemda Rugikan Rakyat, Hasan Basri: Manfaatkan untuk Pembangunan

Dana Deposito Pemda Rugikan Rakyat, Hasan Basri: Manfaatkan untuk Pembangunan

24 Oktober 2025 07:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP