TARAKAN – Secara serentak Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia akan memulai pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (Cakada) pada 27 hingga 29 Agustus. Batas pendaftaran di hari terakhir, ditutup pada pukul 23.59 Wita.
“Kami berharap pada pasangan calon (paslon), agar tidak mendaftar mendekati waktu terakhir. Kalau detik terakhir kan riskan, belum lagi proses penerimaan administrasi dan pencocokan butuh waktu juga,” ujar Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Hardianto, Minggu (18/8/24).
Pada saat mendaftar, setiap paslon harus membawa serta B1-KWK yang menjadi acuan dan bentuk dukungan partai. B1-KWK juga harus menggunakan stempel dan tanda tangan basah.

“Kalau lokasi pendaftaran belum ditentukan. Nanti kami simulasikan dulu apakah bisa dilakukan di kantor KPU Kota Tarakan. Jika ternyata kemungkinan tidak memadai, akan pilih tempat lain. Tapi, sampai saat ini belum tentukan tempat,” tuturnya.
Baca juga : Gelar Rakor Persamaan Persepsi, KPU Tarakan Tekankan Pencegahan Dokumen Dipalsukan PaslonÂ

Sementara terkait jumlah pendukung yang akan ikut dalam pendaftaran pasangan cakada, pihaknya masih akan mempelajari lagi batasan yang diharuskan.
Namun ia berharap proses pendaftarannya, masing-masing paslon melakukan koordinasi dulu dengan pihak KPU untuk mencocokkan waktu dengan paslon lain.
“Supaya waktunya tidak berdekatan, karena meskipun kami minta bantuan pihak keamanan untuk menjaga ketertiban, tetapi kalau sudah berinisiatif untuk menjaga ketertiban itu sendiri, maka tidak akan repot,” tandasnya.
Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi menambahkan kemungkinan jika ternyata hanya satu pendaftar, akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Baca juga : Jelang Pendaftaran, Bawaslu Tarakan Atensi Pengawasan Pemeriksaan Dokumen Berkas Administrasi PaslonÂ
“Kalau misalnya dalam perjalanan pendaftar kurang dari dua paslon, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Dengan catatan, memperhatian jumlah atau komposisi dukungan kursi yang tersisa,” ujarnya.
Ia mencontohkan, misalnya ada satu paslon yang mendaftar, dan ternyata dukungan kursi di Legislatif habis maka tidak akan dilakukan perpanjangan.
Lain halnya jika masih ada peluang menciptakan sebuah koalisi, maka perpanjangan pendaftaran bakal diperpanjang hingga 3 hari setelahnya.
“Misalkan paslon A sudah mendaftar, tapi masih ada partai B dan C mengantongi dukungan masing-masing 15 persen. Jika mereka bergabung mencukupi syarat 20 persen, makanya kami akan membuka peluang perpanjangan pendaftaran selama 3 hari,” tuntasnya.(**)