Menu

Mode Gelap

Parlemen

Jalan Panjang Jamaliah Duduk di DPRD Tarakan


					Anggota DPRD Kota Tarakan dari PPP, Jamaliah bersama keluarga. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota DPRD Kota Tarakan dari PPP, Jamaliah bersama keluarga. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pelantikan 30 Anggota DPRD Kota Tarakan berlangsung dengan lancar di Ruang Serbaguna Pemkot Tarakan, Jumat (23/8/24).

Meski sempat di warnai aksi demo dari ratusan mahasiswa tidak jauh dari lokasi acara, namun tidak mengurangi kesakralan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 hasil dari Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari lalu.

Salah satu Anggota DPRD Kota Tarakan yang turut dilantik, Jamaliah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menceritakan perjuangannya untuk bisa duduk kursi legislatif cukup panjang.

width"250"

Terlebih lagi, sebelum sampai pada pelantikan, sempat terjadi penundaan akibat surat terkait register BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) terlambat diterima KPU RI.

width"400"
width"450"
width"400"

Baca juga : Diisukan Berijazah Palsu, Ini Pengakuan Suryadi Sangkala Anggota DPRD Tarakan 

“Kami dewan terpilih cuma melengkapi berkas yang diarahkan dari Gubernur sebelum pelantikan, beberapa dokumen diperbaharui,” ujarnya.

width"300"

Pada perhitungan hasil perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil 1 Tarakan Tengah, Jamaliah mengatakan sempat terjadi selisih perhitungan suara. Namun, setelah melalui sejumlah klarifikasi dan pencocokan data, akhirnya Pleno Hasil Perhitungan suara memutuskan Jamaliah mendapatkan kursi di DPRD Kota Tarakan.

“Sempat buka kotak kemarin, akhirnya terbukti suara PPP memang selisih. Dari awal memang saya mendapatkan suport dari keluarga dan suami. Ini (menjadi Anggota DPRD Tarakan) memang cita-cita orangtua. Setelah dilantik ini, saya melihat program pemerintah yang sejalan dengan rakyat akan kami prioritaskan,” tuturnya.

Jamaliah saat berkampanye pada pemilu 2024. Foto : Fokusborneo.com

Perlu diketahui, pada pemilu 12 Februari 2024, PPP tidak lolos ke parlemen. Sebelum PSU, PPP hanya menduduki peringkat ke 10 dari 9 kursi yang diperebutkan di dapil 1 Tarakan Tengah.

Tidak berhenti disitu, PPP terus berjuang. Membawa bukti putusan Bawaslu laporan caleg Partai Golkar Erick Hendrawan, PPP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pileg 12 Februari 2024.

Baca juga : Ketua Sementara DPRD Tarakan Percepat Bentuk Fraksi, AKD dan Tatib 

Gugatan dilayangkan PPP dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait adalah Partai Golkar. Gugatan tergistrasi dengan Nomor Perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam gugatannya, PPP mendalilkan Erick Hendrawan telah melanggar administrasi Pemilu. Pelanggaran berpangkal dari status Erick sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan PN Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN. Namun, Erick tak secara terbuka mengungkapkan status itu kepada publik.

MK memutuskan perlu adanya pemungutan suara ulang (PSU) agar meneguhkan kembali legitimasi. Kesempatan kedua ini, tidak disia-siakan PPP untuk bisa merebut salah satu kursi di DPRD Kota Tarakan.

Di PSU, PPP berhasil merebut kursi terakhir di dapil 1 Tarakan Tengah unggul 5 suara dari PKB untuk kursi kedua. Dan caleg suara terbanyak PPP diraih Jamaliah dengan 1.735 suara.(**)

Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Bulan Bung Karno Momen Tonggak Sejarah dan Semangat Berdikari untuk Bangsa Negara

21 Juni 2025 - 16:40

Trending di Politik