• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Syarat Pencalonan Tak Lagi Jumlah Kursi Tapi Suara Sah

by Redaksi
24 Agustus 2024 19:45
in Politik
A A
0
Syarat Pencalonan Tak Lagi Jumlah Kursi Tapi Suara Sah

KPU Kota Tarakan gelar Rakor Stakeholder kesiapan penerimaan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 2024. Foto : Ist

TARAKAN – KPU Kota Tarakan mengungkapkan telah menerima surat edaran KPU RI terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Surat Edaran dengan Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 itu ditegaskan, telah mengakomodir keseluruhan apa yang menjadi putusan MK tentang syarat pencalonan.

Baca Juga

Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

Hasan Basri Serahkan Bantuan untuk 5 KK Korban Kebakaran di Sebengkok

Kunker ke Tarakan, Komisi V DPR RI Soroti Perbaikan Bendungan Binalatung

Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kaltara Sampaikan 8 Rekomendasi Penting ke DPR RI

“Kalau dari KPU Tarakan pasca putusan MK tentang syarat dukungan dan usia pencalonan pilkada berpedoman teguh pada surat edaran KPU RI, itu sudah punya statement apa yang menjadi putusan MK itu yang akan dilaksanakan,” ujar Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi saat diwawancarai usai Rakor stakeholder kesiapan penerimaan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 2024, di Ruang Imbaya Pemkot Tarakan, Sabtu, (24/8/24).

Asriadi merinci, dalam surat edaran tersebut persyaratan dalam melakukan pengusungan calon di Pilkada tidak lagi berdasarkan jumlah kursi DPRD, tapi hasil perolehan suara sah Pemilu 2024.

Baca juga : Prof Yahya Menilai Keputusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada Baik untuk Demokrasi 

“Jadi kalau dibaca secara detail di surat edaran itu acuannya bukan lagi kursi, tapi dia suara sah baik parpol parlemen maupun non parlemen dia (berkoalisi) boleh mengusulkan pasangan calon dengan catatan dia harus memenuhi syarat minimal 10 persen dari suara sah itu Pemilu 2024 kemarin,” sebutnya.

Asriadi pun mengatakan pihaknya masih menunggu kapan PKPU terbaru hasil tindak lanjut putusan MK terbit. Saat ini pihaknya masih mengacu PKPU 8 Tahun 2024 yang mengatur syarat pencalonan lama.

Kendati begitu, kata Asriadi penekanan dalam surat edaran menegaskan mengakomodir syarat pencalonan hasil putusan MK.

“Kalau untuk PKPU baru akan dikonsultasikan KPU RI kepada DPR RI makanya apa yang akan menjadi pedoman kami di PKPU 8 tahun 2024 dan surat edaran pasca putusan MK. PKPU 8 itu masih mengakomodir yang kemarin hanya saja, ada penekanan dari surat edaran KPU RI kalau misalkan KPU Kabupaten Kota itu berpedoman dan mengakomodir apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi,” urainya.

Baca juga : Jalan Panjang Jamaliah Duduk di DPRD Tarakan 

Menindaklanjuti itu, pihaknya pun akan menerbitkan berapa jumlah syarat minimal perolehan suara bagi partai politik dalam mengusung calon di Pilkada Tarakan.

“Itu nanti akan dituangkan (syarat minimal suara sah) didalam surat keputusan syarat dukungan. Itu nanti akan kami tuangkan. Kayanya hari ini baru dibuat. Sesegera mungkin lah diterbitkan KPU Tarakan syarat minimal itu” tuturnya.

Asriadi menambahkan, pihaknya pun belum mengetahui apakah ada perubahan surat B.Pencalonan.Parpol. KWK dalam PKPU terbaru nanti. B.Pencalonan.Parpol.KWK sendiri merupakan dokumen persyaratan pencalonan yang mesti dilengkapi partai politik dalam mengusung calon.

“Surat B1.KWK itu kan format (pengusungan) dari partai, kami belum tahu apakah dia redaksinya di format B.Pencalonan itu berubah atau seperti apa itu kita belum tahu. Karena PKPU 8 itu masih dikonsultasikan, PKPU yang baru belum turun. Itu nanti didalam PKPU dia lampiran pencalonannya,” tutupnya. (*)

Tags: AsriadiHeadlineKPU Kota TarakanKPU RIMahkamah KonstitusiMKPencalonanPilkada Tarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal
Parlemen

Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

29 Oktober 2025 17:21
Hasan Basri Serahkan Bantuan untuk 5 KK Korban Kebakaran di Sebengkok
Parlemen

Hasan Basri Serahkan Bantuan untuk 5 KK Korban Kebakaran di Sebengkok

28 Oktober 2025 20:14
Kunker ke Tarakan, Komisi V DPR RI Soroti Perbaikan Bendungan Binalatung
Nasional

Kunker ke Tarakan, Komisi V DPR RI Soroti Perbaikan Bendungan Binalatung

28 Oktober 2025 16:41
Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kaltara Sampaikan 8 Rekomendasi Penting ke DPR RI
Politik

Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kaltara Sampaikan 8 Rekomendasi Penting ke DPR RI

28 Oktober 2025 16:12
Daerah

Forum Strategis Bawaslu Kaltara Tingkatkan Sinergi Pengawasan Pemilu

27 Oktober 2025 21:15
Jufri Budiman: Keselamatan Speedboat Kaltara Bukan Cuma Soal Alat, Tapi Juga Kapten Kapal
Parlemen

Jufri Budiman: Keselamatan Speedboat Kaltara Bukan Cuma Soal Alat, Tapi Juga Kapten Kapal

27 Oktober 2025 16:52
Next Post
Gerindra Serahkan SK B1-KWK, Koalisi Besar Zainal-Ingkong Makin Nyata

Gerindra Serahkan SK B1-KWK, Koalisi Besar Zainal-Ingkong Makin Nyata

Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tarakan, Kharisma Optimis bisa Menang

Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tarakan, Kharisma Optimis bisa Menang

Persiapan Sudah 90%, Pasangan Kharisma Siap Mendaftar ke KPU Tarakan

Persiapan Sudah 90%, Pasangan Kharisma Siap Mendaftar ke KPU Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Hulu Migas di Kalimantan Utara, Pertamina EP Tarakan Dampingi SKK Migas Kalsul Kunjungi Bappeda Litbang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Atlet Langgar Aturan Mutasi di Kejurprov Renang Kaltara, Dewan Hakim Kecewa Piagam Tetap Terbit

Atlet Langgar Aturan Mutasi di Kejurprov Renang Kaltara, Dewan Hakim Kecewa Piagam Tetap Terbit

30 Oktober 2025 13:32

TMMD ke-126 Dorong Pembangunan Air Bersih di Tana Tidung, Progres Terus Meningkat

30 Oktober 2025 12:27
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP