• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Syarat Pencalonan Tak Lagi Jumlah Kursi Tapi Suara Sah

by Redaksi
24/08/2024
in Politik
A A
Syarat Pencalonan Tak Lagi Jumlah Kursi Tapi Suara Sah

KPU Kota Tarakan gelar Rakor Stakeholder kesiapan penerimaan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 2024. Foto : Ist

TARAKAN – KPU Kota Tarakan mengungkapkan telah menerima surat edaran KPU RI terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Surat Edaran dengan Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 itu ditegaskan, telah mengakomodir keseluruhan apa yang menjadi putusan MK tentang syarat pencalonan.

Baca Juga

Sosialisasikan SOP Persuratan, Bawaslu Tarakan Perkuat Tata Kelola Administrasi

Sah! Ini Daftar Nahkoda Baru DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kaltara 

BI Rate Melejit ke 5,50%, Nasir: Jangan Sampai Cekik UMKM dan Warga Perbatasan Nunukan

Gas Pol ke Pusat, DPRD Kaltara Perjuangkan Nasib Nelayan dan Internet Desa

“Kalau dari KPU Tarakan pasca putusan MK tentang syarat dukungan dan usia pencalonan pilkada berpedoman teguh pada surat edaran KPU RI, itu sudah punya statement apa yang menjadi putusan MK itu yang akan dilaksanakan,” ujar Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi saat diwawancarai usai Rakor stakeholder kesiapan penerimaan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 2024, di Ruang Imbaya Pemkot Tarakan, Sabtu, (24/8/24).

Asriadi merinci, dalam surat edaran tersebut persyaratan dalam melakukan pengusungan calon di Pilkada tidak lagi berdasarkan jumlah kursi DPRD, tapi hasil perolehan suara sah Pemilu 2024.

Baca juga : Prof Yahya Menilai Keputusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada Baik untuk Demokrasi 

“Jadi kalau dibaca secara detail di surat edaran itu acuannya bukan lagi kursi, tapi dia suara sah baik parpol parlemen maupun non parlemen dia (berkoalisi) boleh mengusulkan pasangan calon dengan catatan dia harus memenuhi syarat minimal 10 persen dari suara sah itu Pemilu 2024 kemarin,” sebutnya.

Asriadi pun mengatakan pihaknya masih menunggu kapan PKPU terbaru hasil tindak lanjut putusan MK terbit. Saat ini pihaknya masih mengacu PKPU 8 Tahun 2024 yang mengatur syarat pencalonan lama.

Kendati begitu, kata Asriadi penekanan dalam surat edaran menegaskan mengakomodir syarat pencalonan hasil putusan MK.

“Kalau untuk PKPU baru akan dikonsultasikan KPU RI kepada DPR RI makanya apa yang akan menjadi pedoman kami di PKPU 8 tahun 2024 dan surat edaran pasca putusan MK. PKPU 8 itu masih mengakomodir yang kemarin hanya saja, ada penekanan dari surat edaran KPU RI kalau misalkan KPU Kabupaten Kota itu berpedoman dan mengakomodir apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi,” urainya.

Baca juga : Jalan Panjang Jamaliah Duduk di DPRD Tarakan 

Menindaklanjuti itu, pihaknya pun akan menerbitkan berapa jumlah syarat minimal perolehan suara bagi partai politik dalam mengusung calon di Pilkada Tarakan.

“Itu nanti akan dituangkan (syarat minimal suara sah) didalam surat keputusan syarat dukungan. Itu nanti akan kami tuangkan. Kayanya hari ini baru dibuat. Sesegera mungkin lah diterbitkan KPU Tarakan syarat minimal itu” tuturnya.

Asriadi menambahkan, pihaknya pun belum mengetahui apakah ada perubahan surat B.Pencalonan.Parpol. KWK dalam PKPU terbaru nanti. B.Pencalonan.Parpol.KWK sendiri merupakan dokumen persyaratan pencalonan yang mesti dilengkapi partai politik dalam mengusung calon.

“Surat B1.KWK itu kan format (pengusungan) dari partai, kami belum tahu apakah dia redaksinya di format B.Pencalonan itu berubah atau seperti apa itu kita belum tahu. Karena PKPU 8 itu masih dikonsultasikan, PKPU yang baru belum turun. Itu nanti didalam PKPU dia lampiran pencalonannya,” tutupnya. (*)

Tags: AsriadiHeadlineKPU Kota TarakanKPU RIMahkamah KonstitusiMKPencalonanPilkada Tarakan

Berita Lainnya

Sosialisasikan SOP Persuratan, Bawaslu Tarakan Perkuat Tata Kelola Administrasi
Politik

Sosialisasikan SOP Persuratan, Bawaslu Tarakan Perkuat Tata Kelola Administrasi

13 Juni 2026 11:50
Sah! Ini Daftar Nahkoda Baru DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kaltara 
Politik

Sah! Ini Daftar Nahkoda Baru DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kaltara 

12 Juni 2026 21:19
BI Rate Melejit ke 5,50%, Nasir: Jangan Sampai Cekik UMKM dan Warga Perbatasan Nunukan
Energi

BI Rate Melejit ke 5,50%, Nasir: Jangan Sampai Cekik UMKM dan Warga Perbatasan Nunukan

12 Juni 2026 19:31
Gas Pol ke Pusat, DPRD Kaltara Perjuangkan Nasib Nelayan dan Internet Desa
Parlemen

Gas Pol ke Pusat, DPRD Kaltara Perjuangkan Nasib Nelayan dan Internet Desa

11 Juni 2026 19:49
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
Politik

Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

11 Juni 2026 19:34
Rampung Juni, DPC PDI Perjuangan Tarakan Sebut Pengurus PAC Ujung Tombak Partai
Politik

Rampung Juni, DPC PDI Perjuangan Tarakan Sebut Pengurus PAC Ujung Tombak Partai

11 Juni 2026 17:01
Next Post
Gerindra Serahkan SK B1-KWK, Koalisi Besar Zainal-Ingkong Makin Nyata

Gerindra Serahkan SK B1-KWK, Koalisi Besar Zainal-Ingkong Makin Nyata

Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tarakan, Kharisma Optimis bisa Menang

Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tarakan, Kharisma Optimis bisa Menang

Persiapan Sudah 90%, Pasangan Kharisma Siap Mendaftar ke KPU Tarakan

Persiapan Sudah 90%, Pasangan Kharisma Siap Mendaftar ke KPU Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Mutakhirkan Peringatan Dini Tsunami, Gempa M7,7 Mindanao Picu Status WASPADA di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Unjuk Rasa, Kapolresta Bulungan Apresiasi Demo Berjalan Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Jalin Silaturahmi dengan Pengurus dan Tokoh IKAT Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bulungan Tekankan Penyegaran Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

BI-Rate Naik Lagi, Saat Global Sedang “Gerah”

BI-Rate Naik Lagi, Saat Global Sedang “Gerah”

13 Juni 2026 22:52

Anggota Koramil 0914-02/Tana Lia Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Desa Tanah Merah

13 Juni 2026 18:47
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP