• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Syarat Pencalonan Tak Lagi Jumlah Kursi Tapi Suara Sah

by Redaksi
24 Agustus 2024 19:45
in Politik
A A
0
Syarat Pencalonan Tak Lagi Jumlah Kursi Tapi Suara Sah

KPU Kota Tarakan gelar Rakor Stakeholder kesiapan penerimaan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 2024. Foto : Ist

TARAKAN – KPU Kota Tarakan mengungkapkan telah menerima surat edaran KPU RI terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Surat Edaran dengan Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 itu ditegaskan, telah mengakomodir keseluruhan apa yang menjadi putusan MK tentang syarat pencalonan.

Baca Juga

Kaltara Borong Tiga Penghargaan Ketenagakerjaan, Ketua DPRD: Bukti Nyata Kinerja

DPRD Ajak Perusahaan di Kaltara Kembangkan Potensi SDM Lokal

Suara Rakyat Adat, DPRD Kaltara Dorong Partisipasi Penuh Melalui Sosialisasi Perda

Muhammad Nasir: Dua Atlet Kaltara di SEA Games Thailand Bukti Pembinaan yang Konsisten

“Kalau dari KPU Tarakan pasca putusan MK tentang syarat dukungan dan usia pencalonan pilkada berpedoman teguh pada surat edaran KPU RI, itu sudah punya statement apa yang menjadi putusan MK itu yang akan dilaksanakan,” ujar Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi saat diwawancarai usai Rakor stakeholder kesiapan penerimaan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 2024, di Ruang Imbaya Pemkot Tarakan, Sabtu, (24/8/24).

Asriadi merinci, dalam surat edaran tersebut persyaratan dalam melakukan pengusungan calon di Pilkada tidak lagi berdasarkan jumlah kursi DPRD, tapi hasil perolehan suara sah Pemilu 2024.

Baca juga : Prof Yahya Menilai Keputusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada Baik untuk Demokrasi 

“Jadi kalau dibaca secara detail di surat edaran itu acuannya bukan lagi kursi, tapi dia suara sah baik parpol parlemen maupun non parlemen dia (berkoalisi) boleh mengusulkan pasangan calon dengan catatan dia harus memenuhi syarat minimal 10 persen dari suara sah itu Pemilu 2024 kemarin,” sebutnya.

Asriadi pun mengatakan pihaknya masih menunggu kapan PKPU terbaru hasil tindak lanjut putusan MK terbit. Saat ini pihaknya masih mengacu PKPU 8 Tahun 2024 yang mengatur syarat pencalonan lama.

Kendati begitu, kata Asriadi penekanan dalam surat edaran menegaskan mengakomodir syarat pencalonan hasil putusan MK.

“Kalau untuk PKPU baru akan dikonsultasikan KPU RI kepada DPR RI makanya apa yang akan menjadi pedoman kami di PKPU 8 tahun 2024 dan surat edaran pasca putusan MK. PKPU 8 itu masih mengakomodir yang kemarin hanya saja, ada penekanan dari surat edaran KPU RI kalau misalkan KPU Kabupaten Kota itu berpedoman dan mengakomodir apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi,” urainya.

Baca juga : Jalan Panjang Jamaliah Duduk di DPRD Tarakan 

Menindaklanjuti itu, pihaknya pun akan menerbitkan berapa jumlah syarat minimal perolehan suara bagi partai politik dalam mengusung calon di Pilkada Tarakan.

“Itu nanti akan dituangkan (syarat minimal suara sah) didalam surat keputusan syarat dukungan. Itu nanti akan kami tuangkan. Kayanya hari ini baru dibuat. Sesegera mungkin lah diterbitkan KPU Tarakan syarat minimal itu” tuturnya.

Asriadi menambahkan, pihaknya pun belum mengetahui apakah ada perubahan surat B.Pencalonan.Parpol. KWK dalam PKPU terbaru nanti. B.Pencalonan.Parpol.KWK sendiri merupakan dokumen persyaratan pencalonan yang mesti dilengkapi partai politik dalam mengusung calon.

“Surat B1.KWK itu kan format (pengusungan) dari partai, kami belum tahu apakah dia redaksinya di format B.Pencalonan itu berubah atau seperti apa itu kita belum tahu. Karena PKPU 8 itu masih dikonsultasikan, PKPU yang baru belum turun. Itu nanti didalam PKPU dia lampiran pencalonannya,” tutupnya. (*)

Tags: AsriadiHeadlineKPU Kota TarakanKPU RIMahkamah KonstitusiMKPencalonanPilkada Tarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kaltara Borong Tiga Penghargaan Ketenagakerjaan, Ketua DPRD: Bukti Nyata Kinerja
Parlemen

Kaltara Borong Tiga Penghargaan Ketenagakerjaan, Ketua DPRD: Bukti Nyata Kinerja

10 Desember 2025 15:17
DPRD Ajak Perusahaan di Kaltara Kembangkan Potensi SDM Lokal
Parlemen

DPRD Ajak Perusahaan di Kaltara Kembangkan Potensi SDM Lokal

10 Desember 2025 14:56
Soroti Belanja Daerah, Hendri Tuwi: Stop Program Asal Jalan di Kaltara
Parlemen

Suara Rakyat Adat, DPRD Kaltara Dorong Partisipasi Penuh Melalui Sosialisasi Perda

10 Desember 2025 13:00
Muhammad Nasir: Dua Atlet Kaltara di SEA Games Thailand Bukti Pembinaan yang Konsisten
Olah Raga

Muhammad Nasir: Dua Atlet Kaltara di SEA Games Thailand Bukti Pembinaan yang Konsisten

10 Desember 2025 11:36
Ketua DPRD Kaltara Desak Budaya Antikorupsi Diintegrasikan ke Seluruh Proses Pemerintah
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara Desak Budaya Antikorupsi Diintegrasikan ke Seluruh Proses Pemerintah

10 Desember 2025 11:16
Sah Jadi Perda, Komaruddin Berharap Investasi Kaltara Wajib Lebih Baik
Parlemen

Perda Ekonomi Kreatif Kaltara, DPRD Ajak Perusahaan Raksasa Jadi Jembatan Pasar UMKM

10 Desember 2025 10:57
Next Post
Gerindra Serahkan SK B1-KWK, Koalisi Besar Zainal-Ingkong Makin Nyata

Gerindra Serahkan SK B1-KWK, Koalisi Besar Zainal-Ingkong Makin Nyata

Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tarakan, Kharisma Optimis bisa Menang

Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tarakan, Kharisma Optimis bisa Menang

Persiapan Sudah 90%, Pasangan Kharisma Siap Mendaftar ke KPU Tarakan

Persiapan Sudah 90%, Pasangan Kharisma Siap Mendaftar ke KPU Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Kampung Bugis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindagkop Kaltara Tegaskan NIB Syarat Mutlak UMKM Terima Bantuan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Terjepit Pemotongan TKD 2026, SDA dan Aset Dipatok Jadi Solusi Peningkatan PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal di Jenderal Sudirman, Dikira Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kaltara Borong Tiga Penghargaan Ketenagakerjaan, Ketua DPRD: Bukti Nyata Kinerja

Kaltara Borong Tiga Penghargaan Ketenagakerjaan, Ketua DPRD: Bukti Nyata Kinerja

10 Desember 2025 15:17
DPRD Ajak Perusahaan di Kaltara Kembangkan Potensi SDM Lokal

DPRD Ajak Perusahaan di Kaltara Kembangkan Potensi SDM Lokal

10 Desember 2025 14:56
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP