• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Syarat Pencalonan Tak Lagi Jumlah Kursi Tapi Suara Sah

by Redaksi
24/08/2024
in Politik
A A
Syarat Pencalonan Tak Lagi Jumlah Kursi Tapi Suara Sah

KPU Kota Tarakan gelar Rakor Stakeholder kesiapan penerimaan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 2024. Foto : Ist

TARAKAN – KPU Kota Tarakan mengungkapkan telah menerima surat edaran KPU RI terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Surat Edaran dengan Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 itu ditegaskan, telah mengakomodir keseluruhan apa yang menjadi putusan MK tentang syarat pencalonan.

Baca Juga

DPRD Kaltara Buka Suara Soal Kekurangan Anggaran BPJS Kesehatan PBI dan Sentil Pusat

DPRD Kaltara Pertanyakan Pengurangan Bed RSUD dr. Jusuf SK, Ini Kata BPJS

Bawaslu Tarakan dan Mafindo Bentengi Pemilu 2029 dari Ancaman Deepfake AI

DPRD Tarakan Dorong Pengadaan APAR di Wilayah Pesisir, Apresiasi Aksi Cepat Warga dan Pemkot

“Kalau dari KPU Tarakan pasca putusan MK tentang syarat dukungan dan usia pencalonan pilkada berpedoman teguh pada surat edaran KPU RI, itu sudah punya statement apa yang menjadi putusan MK itu yang akan dilaksanakan,” ujar Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi saat diwawancarai usai Rakor stakeholder kesiapan penerimaan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan 2024, di Ruang Imbaya Pemkot Tarakan, Sabtu, (24/8/24).

Asriadi merinci, dalam surat edaran tersebut persyaratan dalam melakukan pengusungan calon di Pilkada tidak lagi berdasarkan jumlah kursi DPRD, tapi hasil perolehan suara sah Pemilu 2024.

Baca juga : Prof Yahya Menilai Keputusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada Baik untuk Demokrasi 

“Jadi kalau dibaca secara detail di surat edaran itu acuannya bukan lagi kursi, tapi dia suara sah baik parpol parlemen maupun non parlemen dia (berkoalisi) boleh mengusulkan pasangan calon dengan catatan dia harus memenuhi syarat minimal 10 persen dari suara sah itu Pemilu 2024 kemarin,” sebutnya.

Asriadi pun mengatakan pihaknya masih menunggu kapan PKPU terbaru hasil tindak lanjut putusan MK terbit. Saat ini pihaknya masih mengacu PKPU 8 Tahun 2024 yang mengatur syarat pencalonan lama.

Kendati begitu, kata Asriadi penekanan dalam surat edaran menegaskan mengakomodir syarat pencalonan hasil putusan MK.

“Kalau untuk PKPU baru akan dikonsultasikan KPU RI kepada DPR RI makanya apa yang akan menjadi pedoman kami di PKPU 8 tahun 2024 dan surat edaran pasca putusan MK. PKPU 8 itu masih mengakomodir yang kemarin hanya saja, ada penekanan dari surat edaran KPU RI kalau misalkan KPU Kabupaten Kota itu berpedoman dan mengakomodir apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi,” urainya.

Baca juga : Jalan Panjang Jamaliah Duduk di DPRD Tarakan 

Menindaklanjuti itu, pihaknya pun akan menerbitkan berapa jumlah syarat minimal perolehan suara bagi partai politik dalam mengusung calon di Pilkada Tarakan.

“Itu nanti akan dituangkan (syarat minimal suara sah) didalam surat keputusan syarat dukungan. Itu nanti akan kami tuangkan. Kayanya hari ini baru dibuat. Sesegera mungkin lah diterbitkan KPU Tarakan syarat minimal itu” tuturnya.

Asriadi menambahkan, pihaknya pun belum mengetahui apakah ada perubahan surat B.Pencalonan.Parpol. KWK dalam PKPU terbaru nanti. B.Pencalonan.Parpol.KWK sendiri merupakan dokumen persyaratan pencalonan yang mesti dilengkapi partai politik dalam mengusung calon.

“Surat B1.KWK itu kan format (pengusungan) dari partai, kami belum tahu apakah dia redaksinya di format B.Pencalonan itu berubah atau seperti apa itu kita belum tahu. Karena PKPU 8 itu masih dikonsultasikan, PKPU yang baru belum turun. Itu nanti didalam PKPU dia lampiran pencalonannya,” tutupnya. (*)

Tags: AsriadiHeadlineKPU Kota TarakanKPU RIMahkamah KonstitusiMKPencalonanPilkada Tarakan

Berita Lainnya

DPRD Kaltara Buka Suara Soal Kekurangan Anggaran BPJS Kesehatan PBI dan Sentil Pusat
Parlemen

DPRD Kaltara Buka Suara Soal Kekurangan Anggaran BPJS Kesehatan PBI dan Sentil Pusat

23 September 2026 13:27
DPRD Kaltara Pertanyakan Pengurangan Bed RSUD dr. Jusuf SK, Ini Kata BPJS
Parlemen

DPRD Kaltara Pertanyakan Pengurangan Bed RSUD dr. Jusuf SK, Ini Kata BPJS

23 September 2026 12:34
Bawaslu Tarakan dan Mafindo Bentengi Pemilu 2029 dari Ancaman Deepfake AI
Politik

Bawaslu Tarakan dan Mafindo Bentengi Pemilu 2029 dari Ancaman Deepfake AI

21 September 2026 13:09
DPRD Tarakan Dorong Pengadaan APAR di Wilayah Pesisir, Apresiasi Aksi Cepat Warga dan Pemkot
Parlemen

DPRD Tarakan Dorong Pengadaan APAR di Wilayah Pesisir, Apresiasi Aksi Cepat Warga dan Pemkot

20 September 2026 11:00
Daerah

Ibrahim Ali Hadiri HUT ke-28 PAN, Bawa Semangat “Gerak Cepat Bantu Rakyat” ke Kaltara

20 September 2026 07:58
Jenguk H. Udin Hianggio, Supa’ad: Beliau Teladan Politisi Muda yang Rendah Hati
Parlemen

Jenguk H. Udin Hianggio, Supa’ad: Beliau Teladan Politisi Muda yang Rendah Hati

17 September 2026 21:44
Next Post
Gerindra Serahkan SK B1-KWK, Koalisi Besar Zainal-Ingkong Makin Nyata

Gerindra Serahkan SK B1-KWK, Koalisi Besar Zainal-Ingkong Makin Nyata

Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tarakan, Kharisma Optimis bisa Menang

Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tarakan, Kharisma Optimis bisa Menang

Persiapan Sudah 90%, Pasangan Kharisma Siap Mendaftar ke KPU Tarakan

Persiapan Sudah 90%, Pasangan Kharisma Siap Mendaftar ke KPU Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah! Dua Prodi UBT Tembus Akreditasi Unggul, Rektor Genjot Kualitas dan Ajukan Prodi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Triton dan Carry di Kujau, Satu Pengemudi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasa Gung Apresiasi Langkah Preventif Brimob Polda Kaltara Jaga Kamtibmas Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

23 September 2026 21:09
Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan Perkuat Budaya Keselamatan melalui Safety Leadership Program 4.0

Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan Perkuat Budaya Keselamatan melalui Safety Leadership Program 4.0

23 September 2026 20:50
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP