TANA TIDUNG – Proses tahapan penyelenggaraan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung, akan melalui aplikasi yang sudah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung. Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ini untuk melakukan pencermatan terhadap dokumen yang akan diupload bakal pasangan calon (paslon).
“Dokumen pencalonan ini akan ada dalam aplikasi tersebut dan juga menggunakan hadrcopy. Pada saat pendaftaran, dokumen ini akan di verifikasi termasuk lembar B dokumen dukungan partai politik (parpol),†terang Komisioner KPU Tana Tidung, Alfon saat dikonfirmasi Senin (26/8/24).
Terkait massa pendukung calon yang akan hadir saat proses pendaftaran, ia katakan belum lama ini sudah melakukan koordinasi dengan parpol dan Polres Tana Tidung maupun stakeholder. Basis atau pendukung, peserta bakal calon maupun Ketua dan Sekretaris Parpol pendukung, kemudian tim sukses yang sudah diatur LO paslon, dibatasi hanya 100 orang yang bisa masuk ke dalam area kantor KPU.

Baca juga : Polres Tarakan Gelar Simulasi Sispamkota Pilkada 2024



“Kalau yang bisa masuk ke dalam ruangan, kita akan melihat dulu kapasitasnya. Misalnya posisi tempat duduk pasangan calon kemudian perwakilan koalisi parpol disusun di ruangan aula. Sekarang masih dalam proses dekorasi,†tuturnya.
Ia menambahkan, sudah mengatur pemasangan 2 tenda untuk para pendukung calon. Dimulai dari penyambutan saat memasuki area kantor KPU Tana Tidung. Kemudian, diarahkan siapa saja yang bisa masuk ke dalam ruangan untuk proses serah terima dokumen persyaratan bakal paslon.

Pihaknya akan menyesuaikan pendukung paslon yang bisa masuk ke dalam ruangan, sesuai dengan komunikasi sebelumnya. LO dari paslon ini yang akan menjadi penghubung paslon dengan KPU Tana Tidung untuk memastikan siapa saja yang bisa masuk ke dalam ruangan.
Baca juga : Ibrahim-Sabri Daftar ke KPU Tana Tidung 29 AgustusÂ
“Melihat total partai misalnya. Kan masing-masing partai diwakili Ketua dan Sekretaris parpolnya. Kursi akan diatur, supaya kapasitas ruangan mencukupi pendukung maupun paslon yang akan hadir. Dalam ruangan ini, nanti ada Bawaslu dan operator Silon. Kemudian panggung kami siapkan untuk konfrensi pers menyampaikan sepatah dua kata terkait pencalonannya,†ujarnya.
Alfon menegaskan, ada aturan mengenai barang yang bisa digunakan untuk dibawa masuk ke dalam area kantor KPU. Mulai dari larangan membawa senjata tajam, minuman keras maupun hal-hal yang dikhawatirkan bisa membahayakan.
“Kita harapkan dukungan dari paslon lah untuk menjaga kondusifitas. Jadi, tidak membawa barang yang terlarang,†tegasnya.(**)