TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara telah mendapat konfirmasi jadwal terkait kapan para Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur akan mendaftarkan diri. Jadwal pendaftaran sendiri mulai hari ini tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Para partai politik juga telah dikirimkan surat guna mengonfirmasi terkait kapan akan melakukan pendaftaran para pasangan calon ke Kantor KPU Provinsi Kaltara.
“Hari pertama dan hari kedua, pendaftar mulai dibuka dari jam 8 sampai jam 4 sore. Untuk hari terakhir tanggal 29 dibuka pendaftaran mulai jam 8 pagi sampai jam 23.59 malam. Tempatnya di Kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit,” ujar Anggota KPU Provinsi Kaltara divisi teknis penyelenggaraan, Chairulizza.
Chairulizza mengungkapkan 2 pasangan calon, yakni, Yansen-Suratno telah mengonfirmasi secara resmi akan mendaftarkan diri pada hari Kamis, tanggal 29 pada pukul 09.00 Wita. Sementara, pasangan calon Zainal Paliwang-Ingkong Ala mendaftar ditanggal yang sama pada pukul 11.00 Wita.
Baca juga : Pilkada Kaltara, Syarat Usung Paslon Minimal 38.826 Suara
Adapun pasangan calon Andi Sulaiman dan Adri Patton baru mengonfirmasi secara lisan akan mendaftarkan diri pada hari Rabu, tanggal 28 pada pukul 14.30 Wita.
KPU Provinsi Kaltara juga membatasi maksimal 32 orang yang bisa masuk ke dalam lokasi pendaftaran. Kendati begitu, para massa pendukung yang ingin menyaksikan proses pendaftaran bisa melalui layar lebar yang disediakan di halaman depan.
“Jadi yang boleh masuk adalah 2 pasangan calon disertai dengan 30 pendukung dari pimpinan partai politik itu jumlah yang masuk ke dalam (maksimal) 32 orang,” tuturnya.
“Didepan kantor itu kita sediakan 100 kursi. Disamping itu ada layar lebarnya, sehingga teman-teman diluar itu tahu prosesi penerimaan berkas dan pendaftaran di dalam itu kaya apa,” tambahnya.(**)
Discussion about this post