• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Pilkada Kaltara, Syarat Usung Paslon Minimal 38.826 Suara

by Redaksi
27/08/2024
in Politik
A A
Pilkada Kaltara, Syarat Usung Paslon Minimal 38.826 Suara

Rakor persiapan pendaftaran paslon Pilkada Kaltara. Foto : Ist

TANJUNG SELOR – KPU Provinsi Kaltara mengumumkan jumlah syarat minimal suara untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara sebanyak 38.826 suara sah.

Angka ini diperoleh dari 10 persen total suara sah hasil Pemilu 2024 di Kaltara sebanyak 388.260 suara. Hal itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga

Sosialisasikan SOP Persuratan, Bawaslu Tarakan Perkuat Tata Kelola Administrasi

Sah! Ini Daftar Nahkoda Baru DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kaltara 

BI Rate Melejit ke 5,50%, Nasir: Jangan Sampai Cekik UMKM dan Warga Perbatasan Nunukan

Gas Pol ke Pusat, DPRD Kaltara Perjuangkan Nasib Nelayan dan Internet Desa

Perlu diketahui, ketentuan itu mensyaratkan, dimana untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, “Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.”

“Kalau Kaltara kan jumlah DPT dibawah 2 juta. Persentasenya 10 persen dari jumlah total suara sah hasil pemilu kemarin. Hasil suara sah ini kan 388.260, jadi 10 persennya 38.826,” ujar Anggota KPU Kaltara, Chairulizza saat diwawancarai katanalar.com lewat telepon, Senin, (26/8/24).

Baca juga : Syarat Pencalonan Tak Lagi Jumlah Kursi Tapi Suara Sah

Chairulizza mengatakan, 38.826 suara itu merupakan syarat minimal pengusungan. Suara itu juga bisa diperoleh dari gabungan suara koalisi partai.

Jika mengacu pada aturan sebelum putusan MK, mekanisme pengusungan mensyaratkan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara sah partai parlemen. Sementara, pada proses Pilkada tahun ini, KPU RI berpedoman pada putusan MK yang menggunakan suara sah, baik partai parlemen maupun non parlemen.

Kata Chairulizza, KPU RI juga sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru, yaitu PKPU 10 Tahun 2024. PKPU itu merupakan perubahan atas PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota. PKPU itu juga telah mengakomodir keseluruhan ketentuan pencalonan sesuai putusan MK.

“Jadi semuanya norma-norma ada di PKPU tersebut. Dalam PKPU itu menindaklanjuti Putusan MK nomor 60 dan 70 terkait syarat pencalonan,” lanjutnya.

Baca juga : Aksi Mahasiswa Tolak RUU Pilkada di Tarakan Bentrok dengan Petugas 

Selain itu, lanjut Chairulizza, PKPU tersebut juga mengakomodir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan Calon Gubernur-Wakil Gubernur harus berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

“Usia untuk Gubernur 30 tahun untuk Bupati dan Walikota 25 tahun yang awalnya dihitung sejak pelantikan, saat itu menyesuaikan hasil putusan Mahkamah Agung. Tapi dalam PKPU 10/2024 ini sesuai putusan MK itu terhitung sejak penetapan pasangan calon,” sebutnya.

Adapun terkait formulir model B.Pencalonan.Parpol.KWK, juga terjadi penyesuaian. Nanti akan disebutkan di dalam B.Pencalonan.Parpol.KWK dengan total gabungan partai koalisi akan disebutkan sebanyak berapa suara untuk mengusung nanti.

“Terkait dokumen persyaratan tidak ada perubahan, artinya norma nya masih sama di PKPU 8/2024. Berubahnya syarat pengusungan itu saja. Jadi tidak menggunakan syarat kursi lagi tapi perolehan suara sah,” tutupnya.(**)

Tags: ChairullizzaHeadlineKPU Provinsi KaltaraMahkamah KonstitusiMKpilgub kaltaraPilkada Kaltara

Berita Lainnya

Sosialisasikan SOP Persuratan, Bawaslu Tarakan Perkuat Tata Kelola Administrasi
Politik

Sosialisasikan SOP Persuratan, Bawaslu Tarakan Perkuat Tata Kelola Administrasi

13 Juni 2026 11:50
Sah! Ini Daftar Nahkoda Baru DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kaltara 
Politik

Sah! Ini Daftar Nahkoda Baru DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kaltara 

12 Juni 2026 21:19
BI Rate Melejit ke 5,50%, Nasir: Jangan Sampai Cekik UMKM dan Warga Perbatasan Nunukan
Energi

BI Rate Melejit ke 5,50%, Nasir: Jangan Sampai Cekik UMKM dan Warga Perbatasan Nunukan

12 Juni 2026 19:31
Gas Pol ke Pusat, DPRD Kaltara Perjuangkan Nasib Nelayan dan Internet Desa
Parlemen

Gas Pol ke Pusat, DPRD Kaltara Perjuangkan Nasib Nelayan dan Internet Desa

11 Juni 2026 19:49
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
Politik

Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

11 Juni 2026 19:34
Rampung Juni, DPC PDI Perjuangan Tarakan Sebut Pengurus PAC Ujung Tombak Partai
Politik

Rampung Juni, DPC PDI Perjuangan Tarakan Sebut Pengurus PAC Ujung Tombak Partai

11 Juni 2026 17:01
Next Post
DPRD Kaltara Setujui Pembentukan Beberapa Perda, Ini Daftarnya

DPRD Kaltara Setujui Pembentukan Beberapa Perda, Ini Daftarnya

Peringatan Hari Anak Nasional, Walikota Rahmad Mas'ud Ajak Semua Elemen Lindungi Anak

Gerak Jalan dan Sepeda Hias Ramaikan HUT Tana Tidung dan Kemerdekaan RI Ke-79

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Mutakhirkan Peringatan Dini Tsunami, Gempa M7,7 Mindanao Picu Status WASPADA di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Unjuk Rasa, Kapolresta Bulungan Apresiasi Demo Berjalan Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Jalin Silaturahmi dengan Pengurus dan Tokoh IKAT Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bulungan Tekankan Penyegaran Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

BI-Rate Naik Lagi, Saat Global Sedang “Gerah”

BI-Rate Naik Lagi, Saat Global Sedang “Gerah”

13 Juni 2026 22:52

Anggota Koramil 0914-02/Tana Lia Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Desa Tanah Merah

13 Juni 2026 18:47
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP