• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Langgar Kode Etik DPRD Tarakan, Sanksi Sampai Pemberhentian Sebagai Anggota

by Redaksi
4 September 2024 16:11
in Politik
A A
0
Langgar Kode Etik DPRD Tarakan, Sanksi Sampai Pemberhentian Sebagai Anggota

Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kota Tarakan Abdul Kadir. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Kota Tarakan kembali melanjutkan pembahasan. Sesuai hasil beberapa kali pembahasan, pansus berkesimpulan bahwa kode etik DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 tetap diadopsi.

Hal itu, disampaikan Ketua Pansus Abdul Kadir ditemui Fokusborneo.com usai pembahasan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tarakan, Selasa (3/9/24).

Baca Juga

Syamsuddin Arfah Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD dr. Jusuf SK, Keluhan Masyarakat Terjawab Tuntas

Sah! APBD 2026 Tarakan Diketuk, DPRD Minta Optimalisasi PAD

Pujian Ketua Umum Golkar untuk Syarwani Picu Spekulasi Arah Dukungan 2029

Ketua DPRD Ajak Pemda Sinergi di Kormi Kaltara, Demi Olahraga Rakyat

Ia menyebutkan walaupun tidak semua kode etik lama diadposi, karena ada beberapa item pasal yang dirubah.

“Meskipun tidak berubah secara signifikan, karena aturan itu sudah mengakomodir seluruh kepentingan-kepentingan yang ada di DPRD,” katanya.

Baca juga : Pansus DPRD Tarakan Bahas Kode Etik, Hal Ini yang Diatur

Abdul Kadir menjelaskan pembentukan peraturan kode etik ini, dalam rangka mengatur etika yang ada di DPRD yang harus ditaati semua anggota DPRD Kota Tarakan nantinya.

“Makanya mami juga perlu membentuk atau membuat aturan berkaitan dengan kode etik yang harus ditaati seluruh anggota DPRD yang mana nanti eksekusinya nanti akan kami serahkan kepada Badan Kehormatan (BK),” ujarnya.

Kadir menambahkan isi draf peraturan kode etik ini, secara keseluruhan sudah beberapa kali dianalisa dan pelajari tidak terlalu banyak berubah.

Perubahan tersebut, ada di BAB XIV Pasal 24 ayat (1) berbunyi sebelumnya “sekurang-kurangnya 5 anggota DPRD dari fraksi berbeda dapat melakukan usulan perubahan kode etik. Diperubahannya menjadi 7 orang Anggota DPRD Kota Tarakan.

Baca juga : Lapas Tarakan Sosialisasikan Layanan Kunjungan Online 

“Jadi itu akan terjadi apabila ada 7 orang yang mengusulkan dari fraksi berbeda-beda. Karena ada 7 fraksi yang terbentuk di DPRD Kota Tarakan, syarat itu minimal 1 orang dengan fraksi berbeda itu mengusulkan perubahan tersebut,” pungkasnya.

Kadir membeberkan Peraturan Kode Etik DPRD Kota Tarakan di dalamnya ada 16 BAB dan terdiri dari 36 pasal Ini, akan dicacat dilembaran peraturan daerah setelah diparipurnakan.

Disitu juga diatur pemberhentian sebagai anggota yang tertuang di pasal 31 ayat (1) Sanksi Pemberhentian sebagai anggota diberikan apabila terbukti melakukan tindak pidana perkara umum atau perkara tindak pidana khusus yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota DPRD yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD. (2) Pemberhentian sebagai mana di maksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kode etik ini kan mengatur kepentingan-kepentingan yang ada di DPRD. Harapannya dapat ditaati seluruh anggota DPRD, sehingga lembaga ini lebih bermarwah, lebih solid, lebih kuat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dikemudian hari,” tutupnya.(Mt)

Tags: Abdul KadirDPRD Kota TarakanHeadlinekode etikPansus
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Syamsuddin Arfah Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD dr. Jusuf SK, Keluhan Masyarakat Terjawab Tuntas
Parlemen

Syamsuddin Arfah Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD dr. Jusuf SK, Keluhan Masyarakat Terjawab Tuntas

30 November 2025 19:56
Sah! APBD 2026 Tarakan Diketuk, DPRD Minta Optimalisasi PAD
Parlemen

Sah! APBD 2026 Tarakan Diketuk, DPRD Minta Optimalisasi PAD

30 November 2025 19:18
Kick Off Silaturahmi: Humas Polda Kaltara vs Wartawan Jalin Kebersamaan di Lapangan Breezy
Politik

Pujian Ketua Umum Golkar untuk Syarwani Picu Spekulasi Arah Dukungan 2029

30 November 2025 16:55
Ketua DPRD Ajak Pemda Sinergi di Kormi Kaltara, Demi Olahraga Rakyat
Olah Raga

Ketua DPRD Ajak Pemda Sinergi di Kormi Kaltara, Demi Olahraga Rakyat

29 November 2025 21:51
Supa’ad Hadianto Edukasi Warga Tarakan Soal Penanggulangan Penyakit Menular, Waspada TBC
Parlemen

Supa’ad Hadianto Edukasi Warga Tarakan Soal Penanggulangan Penyakit Menular, Waspada TBC

29 November 2025 21:22
Curhat Warga Nunukan Kepada Anggota DPRD, Dari KDRT Hingga Ancaman Judi Online
Parlemen

Curhat Warga Nunukan Kepada Anggota DPRD, Dari KDRT Hingga Ancaman Judi Online

29 November 2025 14:57
Next Post

Vamelia Dilantik Jadi Anggota DPRD Kaltara Siap Majukan Dunia Pendidikan

Raker dengan BPJS Kesehatan, Hasan Basri Tekankan Upaya Penyediaan Layanan Kesehatan Bagi Seluruh Masyarakat

Raker dengan BPJS Kesehatan, Hasan Basri Tekankan Upaya Penyediaan Layanan Kesehatan Bagi Seluruh Masyarakat

Direksi PT Pelni Sapa Pelanggan di Tarakan, Hapelnas Momentum Tranformasi Layanan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Umumkan 14 Calon KPID, Fit and Proper Test Dijadwalkan 15-16 Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Syamsuddin Arfah Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD dr. Jusuf SK, Keluhan Masyarakat Terjawab Tuntas

Syamsuddin Arfah Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD dr. Jusuf SK, Keluhan Masyarakat Terjawab Tuntas

30 November 2025 19:56

Batalyon B Brimob Kaltim Perketat Pengamanan Laga Borneo FC vs Bali United di Stadion Segiri

30 November 2025 19:56
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP