• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Langgar Kode Etik DPRD Tarakan, Sanksi Sampai Pemberhentian Sebagai Anggota

by Redaksi
4 September 2024 16:11
in Politik
A A
0
Langgar Kode Etik DPRD Tarakan, Sanksi Sampai Pemberhentian Sebagai Anggota

Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kota Tarakan Abdul Kadir. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Kota Tarakan kembali melanjutkan pembahasan. Sesuai hasil beberapa kali pembahasan, pansus berkesimpulan bahwa kode etik DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 tetap diadopsi.

Hal itu, disampaikan Ketua Pansus Abdul Kadir ditemui Fokusborneo.com usai pembahasan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tarakan, Selasa (3/9/24).

Baca Juga

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal

Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku

Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan

Puskesmas Keluhkan Persoalan Obat dan Rujukan Balik BPJS, DPRD Tarakan Akan Carikan Solusi 

Ia menyebutkan walaupun tidak semua kode etik lama diadposi, karena ada beberapa item pasal yang dirubah.

“Meskipun tidak berubah secara signifikan, karena aturan itu sudah mengakomodir seluruh kepentingan-kepentingan yang ada di DPRD,” katanya.

Baca juga : Pansus DPRD Tarakan Bahas Kode Etik, Hal Ini yang Diatur

Abdul Kadir menjelaskan pembentukan peraturan kode etik ini, dalam rangka mengatur etika yang ada di DPRD yang harus ditaati semua anggota DPRD Kota Tarakan nantinya.

“Makanya mami juga perlu membentuk atau membuat aturan berkaitan dengan kode etik yang harus ditaati seluruh anggota DPRD yang mana nanti eksekusinya nanti akan kami serahkan kepada Badan Kehormatan (BK),” ujarnya.

Kadir menambahkan isi draf peraturan kode etik ini, secara keseluruhan sudah beberapa kali dianalisa dan pelajari tidak terlalu banyak berubah.

Perubahan tersebut, ada di BAB XIV Pasal 24 ayat (1) berbunyi sebelumnya “sekurang-kurangnya 5 anggota DPRD dari fraksi berbeda dapat melakukan usulan perubahan kode etik. Diperubahannya menjadi 7 orang Anggota DPRD Kota Tarakan.

Baca juga : Lapas Tarakan Sosialisasikan Layanan Kunjungan Online 

“Jadi itu akan terjadi apabila ada 7 orang yang mengusulkan dari fraksi berbeda-beda. Karena ada 7 fraksi yang terbentuk di DPRD Kota Tarakan, syarat itu minimal 1 orang dengan fraksi berbeda itu mengusulkan perubahan tersebut,” pungkasnya.

Kadir membeberkan Peraturan Kode Etik DPRD Kota Tarakan di dalamnya ada 16 BAB dan terdiri dari 36 pasal Ini, akan dicacat dilembaran peraturan daerah setelah diparipurnakan.

Disitu juga diatur pemberhentian sebagai anggota yang tertuang di pasal 31 ayat (1) Sanksi Pemberhentian sebagai anggota diberikan apabila terbukti melakukan tindak pidana perkara umum atau perkara tindak pidana khusus yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota DPRD yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD. (2) Pemberhentian sebagai mana di maksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kode etik ini kan mengatur kepentingan-kepentingan yang ada di DPRD. Harapannya dapat ditaati seluruh anggota DPRD, sehingga lembaga ini lebih bermarwah, lebih solid, lebih kuat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dikemudian hari,” tutupnya.(Mt)

Tags: Abdul KadirDPRD Kota TarakanHeadlinekode etikPansus
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal
Parlemen

DPRD Tarakan Tegaskan Program MBG Harus Bebas Spekulan dan Berdayakan UMKM Lokal

15 Oktober 2025 18:22
Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku
Parlemen

Evaluasi MBG Tarakan, DPRD Tekankan Pentingnya SOP Dapur dan Hindari Monopoli Bahan Baku

15 Oktober 2025 17:48
Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan
Parlemen

Komisi 2 DPRD Tarakan Desak Izin Dapur Program MBG Dipercepat, Soroti Keamanan Pangan

15 Oktober 2025 16:35
Puskesmas Keluhkan Persoalan Obat dan Rujukan Balik BPJS, DPRD Tarakan Akan Carikan Solusi 
Parlemen

Puskesmas Keluhkan Persoalan Obat dan Rujukan Balik BPJS, DPRD Tarakan Akan Carikan Solusi 

15 Oktober 2025 13:16
Hasan Basri Dorong DOB Krayan, Sebut Perlakuan Khusus Seperti Papua Perlu Diberlakukan
Nasional

Hasan Basri Dorong DOB Krayan, Sebut Perlakuan Khusus Seperti Papua Perlu Diberlakukan

14 Oktober 2025 16:17
Realisasi Opsen PKB Tarakan Jauh dari Target, Komisi 2 DPRD Desak Bapenda Tingkatkan Penagihan 
Ekonomi

Realisasi Opsen PKB Tarakan Jauh dari Target, Komisi 2 DPRD Desak Bapenda Tingkatkan Penagihan 

14 Oktober 2025 15:31
Next Post

Vamelia Dilantik Jadi Anggota DPRD Kaltara Siap Majukan Dunia Pendidikan

Raker dengan BPJS Kesehatan, Hasan Basri Tekankan Upaya Penyediaan Layanan Kesehatan Bagi Seluruh Masyarakat

Raker dengan BPJS Kesehatan, Hasan Basri Tekankan Upaya Penyediaan Layanan Kesehatan Bagi Seluruh Masyarakat

Direksi PT Pelni Sapa Pelanggan di Tarakan, Hapelnas Momentum Tranformasi Layanan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dirlantas Polda Kaltara Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Menjaga Kamtibmas

Dirlantas Polda Kaltara Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Menjaga Kamtibmas

16 Oktober 2025 07:14

Gerak Cepat Atasi Karhutla, Brimob Batalyon C Pelopor Turunkan Rantis AWC Padamkan Api di Tanah Grogot

15 Oktober 2025 22:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP