Menu

Mode Gelap

Politik · 4 Sep 2024 16:11 WITA ·

Langgar Kode Etik DPRD Tarakan, Sanksi Sampai Pemberhentian Sebagai Anggota


					Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kota Tarakan Abdul Kadir. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kota Tarakan Abdul Kadir. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Kota Tarakan kembali melanjutkan pembahasan. Sesuai hasil beberapa kali pembahasan, pansus berkesimpulan bahwa kode etik DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 tetap diadopsi.

Hal itu, disampaikan Ketua Pansus Abdul Kadir ditemui Fokusborneo.com usai pembahasan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tarakan, Selasa (3/9/24).

width"300"

Ia menyebutkan walaupun tidak semua kode etik lama diadposi, karena ada beberapa item pasal yang dirubah.

width"500"
width"500"
width"500"

“Meskipun tidak berubah secara signifikan, karena aturan itu sudah mengakomodir seluruh kepentingan-kepentingan yang ada di DPRD,” katanya.

Baca juga : Pansus DPRD Tarakan Bahas Kode Etik, Hal Ini yang Diatur

Abdul Kadir menjelaskan pembentukan peraturan kode etik ini, dalam rangka mengatur etika yang ada di DPRD yang harus ditaati semua anggota DPRD Kota Tarakan nantinya.

“Makanya mami juga perlu membentuk atau membuat aturan berkaitan dengan kode etik yang harus ditaati seluruh anggota DPRD yang mana nanti eksekusinya nanti akan kami serahkan kepada Badan Kehormatan (BK),” ujarnya.

Kadir menambahkan isi draf peraturan kode etik ini, secara keseluruhan sudah beberapa kali dianalisa dan pelajari tidak terlalu banyak berubah.

Perubahan tersebut, ada di BAB XIV Pasal 24 ayat (1) berbunyi sebelumnya “sekurang-kurangnya 5 anggota DPRD dari fraksi berbeda dapat melakukan usulan perubahan kode etik. Diperubahannya menjadi 7 orang Anggota DPRD Kota Tarakan.

Baca juga : Lapas Tarakan Sosialisasikan Layanan Kunjungan Online 

“Jadi itu akan terjadi apabila ada 7 orang yang mengusulkan dari fraksi berbeda-beda. Karena ada 7 fraksi yang terbentuk di DPRD Kota Tarakan, syarat itu minimal 1 orang dengan fraksi berbeda itu mengusulkan perubahan tersebut,” pungkasnya.

Kadir membeberkan Peraturan Kode Etik DPRD Kota Tarakan di dalamnya ada 16 BAB dan terdiri dari 36 pasal Ini, akan dicacat dilembaran peraturan daerah setelah diparipurnakan.

Disitu juga diatur pemberhentian sebagai anggota yang tertuang di pasal 31 ayat (1) Sanksi Pemberhentian sebagai anggota diberikan apabila terbukti melakukan tindak pidana perkara umum atau perkara tindak pidana khusus yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota DPRD yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD. (2) Pemberhentian sebagai mana di maksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kode etik ini kan mengatur kepentingan-kepentingan yang ada di DPRD. Harapannya dapat ditaati seluruh anggota DPRD, sehingga lembaga ini lebih bermarwah, lebih solid, lebih kuat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dikemudian hari,” tutupnya.(Mt)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 98 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tim SFQR Lantamal XIII Gagalkan Penyeludupan Ribuan Kosmetik Ilegal

14 September 2024 - 14:57 WITA

blank

Bawakan 10 Lagu di Konser Pilkada, Padi Reborn Siap Guncang Taman Berkampung Malam Ini

14 September 2024 - 11:22 WITA

blank

Kembali Duduk di DPRD Kaltara, Rakhmad Sewa Kejar Pelayanan Publik, Pendidikan Hingga Kesehatan

14 September 2024 - 07:54 WITA

blank

17 September, KPU Tarakan Buka Pendaftaran KPPS

13 September 2024 - 21:15 WITA

blank

Cek Progres Pembangunan IKN, Komisi V DPR – RI : IKN adalah Ikon Bangsa Indonesia

13 September 2024 - 20:55 WITA

blank

Ikuti Orientasi, 30 Anggota DPRD Tarakan Perdalam Tupoksi sebagai Wakil Rakyat

13 September 2024 - 19:17 WITA

blank
Trending di Parlemen