TARAKAN – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) selesaikan pembahasan Peraturan Tata Beracara. Saat ini, Peraturan Tata Beracara tinggal ditetapkan.
Wakil Ketua Panja Tata Beracara DPRD Provinsi Kaltara Rakhmad Sewa mengatakan setelah beberapa kali melakukan pertemuan dan kunjungan untuk mencari referensi, Panja telah selesai membahas Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
“Alhamdulillah pembahasan sudah selesai, sekarang tinggal penetapan setelah sunsir pimpinan definitif dilantik,” katanya, Jumat (1/11/24).

Baca juga : Gelar Paripurna Pertama, DPRD Kaltara Periode 2024-2029 Berkomitmen Lanjutkan Program Legislasi Daerah



Politisi PDIP tersebut menekankan dalam penyusunan Peraturan Tata Beracara, salah satunya mengatur etika tata beracara anggota DPRD.
“Itu semuanya dituangkan dalam Peraturan Tata Beracara. Makanya segala aktifitas dan kegiatan anggota DPRD diatur tidak boleh sembarangan,” tambahnya.

Termasuk, dijelaskannya di dalamnya juga mengatur saksi bagi anggota DPRD yang melanggar Peraturan dibuat diantaranya Tata Beracara, Kode Etik serta Tata Tertib.
Baca juga : 35 Anggota DPRD Kaltara Dilantik, 21 Orang Wajah Baru
“Jadi pelanggaran Tata Tertib dan/atau Kode Etik maupun Tata Beracara, itu merupakan perbuatan yang melanggar norma atau aturan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota sebagaimana diatur dalam Tata Tertib dan/atau Kode Etik,” jelasnya.
Rakhmat Sewa berharap setelah Peraturan tentang Tata Beracara terbentuk, bisa ditaati semua anggota DPRD Provinsi Kaltara.
“Fungsi ini, menampung hal-hal sikap yang ada di DPRD seperti perlengkapan baju, kehadiran dan sebagainya. Harapannya itu ditaati, karena ini juga untuk menjaga marwah lembaga DPRD,” tutupnya.(**)