Menu

Mode Gelap

Politik

Berkas Persyaratan Tiga Paslon Pilkada Kaltara Dinyatakan Memenuhi Syarat, Silahkan Masyarakat Beri Tanggapan


					Komisioner KPU Provinsi Kaltara saat menggelar konfrensi pers. Foto : Ist Perbesar

Komisioner KPU Provinsi Kaltara saat menggelar konfrensi pers. Foto : Ist

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan hasil penelitian persyaratan  administrasi ketiga bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Memenuni Syarat (MS). Bahkan hasilnya juga sudah diumumkan kepada publik.

Pengumuman ini, dalam rangka KPU Provinsi Kaltara mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pilkada Kaltara.

Hal itu, disampai Anggota KPU Provinsi Kaltara Chairullizza kepada Fokusborneo.com, Senin (16/9/24). Keputusan tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

width"250"

Ketiga bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara yang mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024, telah dilakukan penelitian berkas persyaratan administrasinya diantaranya pasangan Andi Sulaiman-Adri Patton (Sulton), Yansen TP-Suratno (Yess) dan Zainal Paliwang-Ingkong Ala (Ziap).

Baca juga : Lagu Padi Reborn Hanyutkan Ribuan Penonton Hingga Larut Bernostalgia di Konser Pilkada 

“Ketiga bakal pasangan calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Satu bakal calon Yess, MS pada saat vermin awal. Sedangkan bakal calon Ziap dan Sulton, MS pada saat vermin perbaikan,” katanya kepada Fokusborneo.com, Senin (16/9/24).

Ditambahkannya, hasil penelitian persyaratan administrasi, juga dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor 278/PL.02.2-BA/65/2/2024, Nomor 306/PL.02.2-BA/65/2/2024, dan Nomor 307/PL.02.2-BA/65/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024.

“Penyerahan Berita Acara (BA) hasil perbaikan, sudah dilakukan di Kantor KPU Provinsi Kaltara pada hari Jumat, 13 September 2024 lalu. Jadi masyarakat silahkan memberikan masukan atau tanggapannya,” ujarnya.

Masyarakat dijelaskan Ruli sapaan akrap Chairullizza, bisa memberikan tanggapan terkait keabsahan hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang dapat diakses pada tautan https://bit.ly/PengumumanHasilPenelitianAdmPaslonKaltara.

Baca juga : KPU Kaltara Optimis Peningkatan Pemilih Pemuda Melalui Program KPU Goes To Campus 

“Tata cara penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat diakses
pada tautan https://bit.ly/PengumumanHasilPenelitianAdmPaslonKaltara. Masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat dari tanggal 15
September 2024 sampai 18 September 2024,” pesannya.

KPU Provinsi Kaltara, diterangkan Ruli juga membuka pelayanan tata cara
penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat di Kantor KPU Provinsi Kaltara, Jl. Sengkawit No.125, Kec. Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, serta dapat dihubungi melalui:
➢ Nomor Telepon : (0522)-2033925
➢ Whatsapp : 082110244050 (David Estu)
➢ Email : tekniskpukaltara@gmail.com

“Soal informasi tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara
tahun 2024, dapat diakses melalui website www.kaltara.kpu.go.id serta media sosial
resmi KPU Provinsi Kaltara,” ucapnya.

Sementara itu, untuk penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 melalui rapat pleno tertutup dan pengundian nomer urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024 melakui rapat pleno terbuka.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Rahmawati Komisi VII DPR RI : UU Perindustrian Wujud Kepedulian Negara terhadap Masyarakat Industri Perbatasan

30 Mei 2025 - 14:35

Hasan Basri: Jelajahi Tata Kelola Anggaran Parlemen Rumania, Bidik Potensi Ekspor Komoditas Unggulan Indonesia

27 Mei 2025 - 11:15

Berikan Bansos, Hasan Basri Ajak Kepala Daerah Cari Solusi Atasi Banjir di Kaltara

26 Mei 2025 - 11:30

Percepat Sertifikasi Asrama Putri di Makassar, DPRD dan Dinas Perkim Tarakan Koordinasi ke BPN 

20 Mei 2025 - 19:24

DPRD Kaltara Sampaikan Rekomendasi LKPj dan Bahas RTRW

19 Mei 2025 - 19:14

DPRD Kaltim Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Berau

17 Mei 2025 - 21:36

Trending di Daerah