TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan hasil penelitian persyaratan administrasi ketiga bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Memenuni Syarat (MS). Bahkan hasilnya juga sudah diumumkan kepada publik.
Pengumuman ini, dalam rangka KPU Provinsi Kaltara mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pilkada Kaltara.
Hal itu, disampai Anggota KPU Provinsi Kaltara Chairullizza kepada Fokusborneo.com, Senin (16/9/24). Keputusan tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketiga bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara yang mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024, telah dilakukan penelitian berkas persyaratan administrasinya diantaranya pasangan Andi Sulaiman-Adri Patton (Sulton), Yansen TP-Suratno (Yess) dan Zainal Paliwang-Ingkong Ala (Ziap).
Baca juga : Lagu Padi Reborn Hanyutkan Ribuan Penonton Hingga Larut Bernostalgia di Konser PilkadaÂ
“Ketiga bakal pasangan calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Satu bakal calon Yess, MS pada saat vermin awal. Sedangkan bakal calon Ziap dan Sulton, MS pada saat vermin perbaikan,” katanya kepada Fokusborneo.com, Senin (16/9/24).
Ditambahkannya, hasil penelitian persyaratan administrasi, juga dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor 278/PL.02.2-BA/65/2/2024, Nomor 306/PL.02.2-BA/65/2/2024, dan Nomor 307/PL.02.2-BA/65/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024.
“Penyerahan Berita Acara (BA) hasil perbaikan, sudah dilakukan di Kantor KPU Provinsi Kaltara pada hari Jumat, 13 September 2024 lalu. Jadi masyarakat silahkan memberikan masukan atau tanggapannya,” ujarnya.
Masyarakat dijelaskan Ruli sapaan akrap Chairullizza, bisa memberikan tanggapan terkait keabsahan hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang dapat diakses pada tautan https://bit.ly/PengumumanHasilPenelitianAdmPaslonKaltara.
Baca juga : KPU Kaltara Optimis Peningkatan Pemilih Pemuda Melalui Program KPU Goes To CampusÂ
“Tata cara penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat diakses
pada tautan https://bit.ly/PengumumanHasilPenelitianAdmPaslonKaltara. Masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat dari tanggal 15
September 2024 sampai 18 September 2024,” pesannya.
KPU Provinsi Kaltara, diterangkan Ruli juga membuka pelayanan tata cara
penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat di Kantor KPU Provinsi Kaltara, Jl. Sengkawit No.125, Kec. Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, serta dapat dihubungi melalui:
➢ Nomor Telepon : (0522)-2033925
➢ Whatsapp : 082110244050 (David Estu)
➢ Email : tekniskpukaltara@gmail.com
“Soal informasi tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara
tahun 2024, dapat diakses melalui website www.kaltara.kpu.go.id serta media sosial
resmi KPU Provinsi Kaltara,” ucapnya.
Sementara itu, untuk penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 melalui rapat pleno tertutup dan pengundian nomer urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024 melakui rapat pleno terbuka.(Mt)