TARAKAN – Perwakilan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan temui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk menyampaikan persoalan terkait Pembatalan Keputusan Wali Kota Tarakan tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural.
Kedatangan ASN ini disambut langsung Wakil Ketua DPRD Tarakan sementara, Herman Hamid dan anggota DPRD, di ruang Rapat Paripurna, Senin (9/9/2024).
Herman Hamid mengatakan, lembaga DPRD Tarakan sangat perihatin atas persoalan ini. Pihaknya juga apresiasi kepada ASN yang telah melayangkan surat ke DPRD Tarakan untuk melakukan hearing terkait pembatalan Keputusan Wali Kota Tarakan tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural.
“Jujur kami hari ini harus ke Tanjung Selor untuk mengikuti orientasi anggota DPRD Tarakan, namun ada hal krusial dan penting tentang pelayanan publik, sehingga kami menunda demi bisa mendengarkan aspirasi bapk ibu sekalian (ASN). Ini adalah persoalan masyarakat Tarakan dalam hal ini pelayanan publik,” ujar Herman saat memimpin rapat.
Dalam kesempatan ini, DPRD Tarakan mendengarkan langsung keluh kesah dan unek – unek ASN terkait persoalan yang menimpa mereka.
Ferry Hartono salah satu perwakilan ASN menyampaikan, apresiasi telah diterima anggota DPRD Tarakan dan sedikit mengobati rasa atau suasana hati yang dirasakan teman-teman ASN atas kebijakan Pembatalan SK pengangkatan.
Ferry mengungkapkan, pelantikan pada 2 November 2023 lalu yang dilakukan oleh kepala daerah sudah disampaikan bahwa pengisian jabatan fungsional dimaksud harus dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan untuk menghindari terhambatnya pelayanan publik dan pemerintahan, oleh karenanya dalam hal ini BKPSDM diminta untuk segera memfasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi seluruh PNS yang telah dilantik dari dan dalam jabatan fungsional pada saat itu.
“PNS yang telah dilantik dari dan dalam jabatan fungsional dimaksud, tidak diberikan tunjangan jabatan yang seharusnya melekat pada jabatan fungsionalnya dan hanya diberikan tunjangan Jabatan Pelaksana (Staf),” ungkapnya.
Selain diberikan Tunjangan Jabatan Pelaksana (staf), PNS yang bersangkutan juga diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang setara dengan Jabatan Pengawas, yang menurut hemat kami hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa mengingat posisi,
tanggungjawab dan beban kerja jabatan yang kami tempati adalah sama dengan posisi, tanggungjawab dan beban kerja Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan dari Jabatan Struktural (Pengawas) sebelumnya, sehingga kami menganggap TPP itu memang sudah seharusnya kami terima.
Setelah melaksanakan tugas selama 10 bulan, sebanyak 57 ASN yang terdiri dari pejabat fungsional dan struktural pada tanggal 2 September 2024 diundang oleh Penjabat Walikota untuk mendapatkan pengarahan sekaligus pembagian petikan keputusan Walikota tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor: 800.1.3.3/634-II/BKPSDM tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
“Dalam rapat pengarahan tersebut, Penjabat Wali Kota Tarakan menyampaikan bahwa Keputusan Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian
Negara Perihal Rekomendasi Terhadap Proses Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, yang belakangan baru kami ketahui bahwa Penerbitan Surat dimaksud berdasarkan usulan dari Penjabat Wali Kota Tarakan melalui Surat Penjabat Wali Kota Tarakan Nomor: 800.1.3.1/260-II/BKPSDM Perihal Petunjuk Pengangkatan Pejabat Fungsional tertanggal 17 Mei 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry mengatakan berdasarkan uraian permasalahan tersebut dimohon kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tarakan dalam rangka menjalankan fungsi, wewenang dan hak DPRD, untuk:
1. Meminta keterangan kepada Penjabat Wali Kota Tarakan mengenai permasalahan Pembatalan Keputusan Wali Kota Tarakan tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional
dan Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dan mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut.
2. Meminta kepada Penjabat Wali Kota Tarakan untuk menunjukkan Izin Tertulis dari Menteri Dalam Negeri terkait Mutasi ASN yang dilakukan.
3. Melaporkan permasalahan dimaksud ke Kementerian Dalam Negeri, khususnya yang berkaitan dengan Izin Tertulis Menteri Dalam Negeri kepada Penjabat Wali Kota
Tarakan untuk melakukan Mutasi ASN.
4. Melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Surat
Rekomendasi BKN terhadap Proses Pengangkatan Jabatan Fungsional di lingkungan Kota Tarakan dalam rangka mencari solusi atas permasalahan dimaksud.
5. Meminta kepada Penjabat Wali Kota Tarakan untuk mencabut Keputusan Penjabat Wali Kota Tarakan tentang Pembatalan Pengangkatan Jabatan Fungsional dan Struktural dimaksud.
6. Menjalankan fungsi pengawasan atas kebijakan Pemerintah Kota Tarakan, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud. (Ary/Iik)