TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Bertempat di Pendopo Ja’far udin, Kamis (19/8/2024), rapat pleno terbuka turut dihadiri Forkopimda, Bawaslu Tana Tidung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Bakesbangpol, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tanah Tidung.
Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung, Apriadi menjelaskan bahwa penetapan DPT merupakan salah satu rangkaian dalam penyelenggaraan Pemilu yang diatur sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2024 tentang Pemilu.
“Ini merupakan rangkaian dari pemilu,†ungkapnya.
DPT ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan mulai dari daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran data oleh petugas Pantarlih di lapangan.
Baca Juga: KPU Tana Tidung Samakan Persepsi Jelang Penetapan DPT Besok
Setelah melewati proses pemutakhiran oleh petugas Pantarlih, Data Pemilih dilakukan pemutakhiran dan Penetapan kembali tiap tingkatan seperti DPHP, DPS, DPSHP dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan hasil akhir dari proses panjangnya. Sehingga DPT saat ini merupakan data pemilih final yang menjadi acuan dalam pemilu 2024.
Proses penetapan DPT ini menjadi penting guna menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan komprehensif. Masyarakat yang terdaftar dalam data pemilih merupakan WNI yang telah memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam gelaran Pemilu sesuai dengan yang ditetapkan Undang-Undang.
Sementara itu, dari hasil rapat pleno yang dilaksanakan, ditetapkan jumlah DPT Kabupaten Tana Tidung untuk Pilkada 2024 sebanyak 19.522 pemilih dengan rincian perempuan sebanyak 9.265 dan laki-laki sebanyak 10.257 yang tersebar di 49 TPS dari 5 Kecamatan dan 32 Desa di Kabupaten Tana Tidung. (her/Iik)