Menu

Mode Gelap

Politik · 21 Sep 2024

DPT Pilkada Tarakan 172.962 Pemilih


					KPU gelar rapat pleno penetapan DPT Pilkada Tarakan. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

KPU gelar rapat pleno penetapan DPT Pilkada Tarakan. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan sebanyak 172.962 pemilih.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota di ruang pertemuan Hotel Crown, Sabtu (21/9/24), menetapkan DPT setelah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat.

DPT Pilkada Kota Tarakan sebanyak 172.962 pemilih dengan rincian 88.567 pemilih laki-laki dan 84.305 pemilih perempuan.

width"300"

“Setelah kami analisa masukan dari Bawaslu dan Lapas, ditetapkan DPT 172.962 pemilih. Sebelum di plenokan, di Lapas itu ada tambahan 32 orang dan keluar 4 orang,” kata Anggota KPU Kota Tarakan Jumaidah.

Baca juga : Memenuhi Syarat, KPU Tarakan Tetapkan Calon Walikota dan Wakilnya Besok 

width"400"

Dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah DPT Pilkada Kota Tarakan turun sebanyak 153 pemilih. KPU sebelumnya menetapkan DPS sebanyak 173.115 pemilih dan DPT tinggal 172.962 pemilih.

“Penurunan ini, karena ditemukan pemilih ganda, pindah, maupun meninggal dunia. Setelah kami tracking di Sidali, kita temukan ada pemilih ganda,” ujarnya.

Terkait masukan sebanyak 900 orang dari Bawaslu Kota Tarakan, KPU menyampaikan hanya sekitar 100 orang bisa diakomodir masuk ke DPT.

“Pada saat rakor di Batam, kami sampaikan dan meminta bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengecek. Ternyata banyak ditemukan sudah pindah, ganda dengan daerah lain,” ucapnya.

Baca juga : Pelanggaran Netralitas Rawan, Bawaslu Tarakan Ingatkan ASN Tidak Berpihak

Di pemilihan serentak kali ini, analisa data ganda lebih ketat. Setiap diketemukan data ganda, di sidali langsung mendeteksi dan memberikan tanda makanya data pemilih dinamis masih bisa berubah.

“Karena analisa ganda, di pemilihan kali ini sangat luar biasa. Ketemu ganda langsung ada tanda merah, nah yang ditandai ini selanjutnya kita telusuri untuk memastikan benar tidaknya orangnya pindah,” pungkasnya.

KPU Kota Tarakan tidak bisa sembarang menghapus data pemilih yang sudah pindah atau meninggal di Sidali, jika tidak ada bukti.

“Setiap menghapus data pemilih yang sudah pindah ke daerah lain, kami tidak bisa langsung menghapus kalau tidak ada buktinya. Bukti itu bisa video maupun orangnya sudah pindah, karena itu kita ditanya saat masuk di silon,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perkuat Harmoni di Tarakan, Komisi I Dukung Keberadaan Forum Kebangsaan Pembauran

6 September 2025 - 21:08

Solusi Persoalan Infrastruktur Jalan di Tarakan Timur, Ini Kata DPRD Tarakan 

6 September 2025 - 11:39

Komisi I DPRD Tarakan Jadwalkan Temui BKN dan Kemenpan RB Bahas Nasib Honorer R4

6 September 2025 - 11:21

DPRD Tarakan Menilai Videotron Punya Potensi Tambah PAD 

6 September 2025 - 06:33

Komisi 3 DPRD Tarakan Tinjau Langsung Jalan Longsor di Mamburungan, Minta Segera Diperbaiki

5 September 2025 - 17:39

Pengelolaan Parkir Satu Komando, Simon: Optimis Bisa Dongkrak PAD

5 September 2025 - 11:44

Trending di Ekonomi