Menu

Mode Gelap

Politik

Relawan Kharisma Laporkan Penyebar Video Diduga Black Campaign


					Tim Kharisma Datangi Kantor Bawaslu Tarakan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Tim Kharisma Datangi Kantor Bawaslu Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Relawan Paslon peserta Pilkada Tarakan 2024, yakni Khairul- Ibnu Saud (Kharisma) melaporkan dua orang pemilik akun sosmed diduga menyebar black campaign atau kampanye hitam. Laporan itu telah diterima Bawaslu Tarakan, Senin (7/10/2024) sore.

Video berdurasi 2 menit 40 detik tersebut berisi gambar, screenshot berita media online, serta narasi tulisan dan audio.

Sekjen Relawan Kharisma, Arul mengatakan dua orang pemilik akun itu berinisial JL dan HD. “Disebarnya ada di group WA ada di Facebook,” ucapnya ditemui di Kantor Bawaslu Tarakan.

Dijelaskannya, mereka menyebarkan video yang menyebut Khairul melakukan praktek nepotisme selama menjabat sebagai Wali Kota Tarakan.

“Kami melaporkan ada dua penyebar video,” ucapnya.

Arul pun meminta penyebar untuk membuktikan video tersebut. Ia juga menyayangkan tindakan tersebut. Sebab jika benar Khairul melakukan tindakan nepotisme, semestinya mereka langsung melaporkannya kepada kepolisian atau kejaksaan.

Namun, dirinya menegaskan kasus ini tidak menurunkan semangat relawan untuk terus bergerak memenangkan Khairul di Pilkada Tarakan 2024.

Ia juga mengajak seluruh relawan Kharisma untuk ikut menyukseskan pemilu damai, dengan tidak menyebar kampanye negatif yang tidak jelas kebenarannya.

“Video tersebut kami serahkan ke Bawaslu biar Bawaslu yang menangani bersama Gakkumdu dan Kejaksaan,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan,  Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Andi Muhammad Saifullah mengatakan, pihaknya terbuka dengan seluruh laporan masyarakat termasuk dalam kasus dugaan black campaign. Setelah menerima laporan dari relawan Kharisma, lanjutnya , Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Kajian dilakukan untuk melihat sejauh mana laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil.

“Kalau terpenuhi bisa ditindaklanjuti kalau tidak kita lihat lagi apakah tidak ada unsur pelanggaran pemilu. Kalau tidak ada kami hentikan,” ucapnya.

Saifullah menegaskan bahwa Bawaslu tiap daerah termasuk Tarakan memiliki wewenang menangani setiap pelanggaran. (**)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik