Menu

Mode Gelap

Daerah

Tidak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Terlapor Ibrahim Ali


					Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah Perbesar

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah

TANA TIDUNG, – Hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015, akhirnya dihentikan.

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut diterima pada 27 September 2024 dan teregister di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung, Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/24.03/2024, dengan terlapor Ibrahim Ali yang merupakan Calon Bupati Tana Tidung Petahana saat ini.

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah menuturkan pihaknya menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Menjadi Undang undang.

width"250"

Baca Juga :Hadapi Dua Laporan di Bawaslu, Ibrahim Ali : Kita sudah Lakukan Kebijakan Sesuai Regulasi dan Aturan

width"400"
width"450"
width"400"

“Dari rapat dengan Sentra Gakumdu dan diputuskan bersama untuk tidak melanjutkan laporan yang telah tergistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/24.03/2024. Karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana maupun pelanggaran administrasi pemilihan,” tandasnya.

Adapun pasal 71 ayat 2 berbunyi, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin dari Menteri.

width"300"

Ia jelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian awal. Jika memenuhi syarat formil dan materil, maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan registrasi terhadap laporan tersebut.

“Artinya laporan dilanjutkan ke proses berikutnya. Rapat dengan Sentra merupakan yang merupakan tahap selanjutnya. Kemudian proses klarifikasi dilakukan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pihak yang terkait dalam laporan ke Bawaslu tersebut,” tuturnya.

Tidak hanya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, Bawaslu juga melakukan penelusuran ke sejumlah terkait.

“Bawaslu bekerja sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran. Sehingga semua proses berjalan sesuai tata cara dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam berita sebelumnya Bakal Calon Bupati Tana Tidung petahana, Ibrahim ali dilaporkan ke Bawaslu Tana Tidung terkait dugaan pelanggaran terkait dugaan pelanggaran aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2. Laporan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) mutasi No. T 801.6.20272 BKPSDM, tanggal 30 Mei. Tentang pengangkatan dalam jabatan administrator.(**)

Artikel ini telah dibaca 826 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perkuat Peran Aktif Masyarakat, PT Pertamina EP Tanjung Gelar Edukasi Kesehatan dan Kesadaran Lingkungan

18 Juni 2025 - 21:51

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

18 Juni 2025 - 17:25

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

18 Juni 2025 - 16:12

Jajaki Kerjasama Strategis Sosek Malindo, Kaltara Kembangkan Komoditas Unggulan

18 Juni 2025 - 15:06

Disperindagkop dan UKM Tana Tidung Gelar Penyuluhan Kemitraan dan Public Speaking

18 Juni 2025 - 15:00

Kantong Hasil Harmonisasi, Pansus IV DPRD Kaltara Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Kesos dan Tenaga Kerja Lokal

18 Juni 2025 - 13:23

Trending di Parlemen