• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tidak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Terlapor Ibrahim Ali

by Redaksi
09/10/2024
in Daerah, Politik
A A

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah

TANA TIDUNG, – Hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015, akhirnya dihentikan.

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut diterima pada 27 September 2024 dan teregister di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung, Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/24.03/2024, dengan terlapor Ibrahim Ali yang merupakan Calon Bupati Tana Tidung Petahana saat ini.

Baca Juga

Kualitas Udara Tarakan Berada di Kategori Sedang

Syarwani Dorong Konsep Kampung Pancasila Diterapkan di Wilayah Lain Bulungan

Dari KIPI ke PT PRI, Satgas PAD Kaltara Tata Pajak Perusahaan Satu per Satu

BPBD Bersama TNI-Polri Siagakan Personel dan Armada di Lokasi Batubara Aktif Terbakar

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah menuturkan pihaknya menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Menjadi Undang undang.

Baca Juga :Hadapi Dua Laporan di Bawaslu, Ibrahim Ali : Kita sudah Lakukan Kebijakan Sesuai Regulasi dan Aturan

“Dari rapat dengan Sentra Gakumdu dan diputuskan bersama untuk tidak melanjutkan laporan yang telah tergistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/24.03/2024. Karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana maupun pelanggaran administrasi pemilihan,” tandasnya.

Adapun pasal 71 ayat 2 berbunyi, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin dari Menteri.

Ia jelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian awal. Jika memenuhi syarat formil dan materil, maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan registrasi terhadap laporan tersebut.

“Artinya laporan dilanjutkan ke proses berikutnya. Rapat dengan Sentra merupakan yang merupakan tahap selanjutnya. Kemudian proses klarifikasi dilakukan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pihak yang terkait dalam laporan ke Bawaslu tersebut,” tuturnya.

Tidak hanya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, Bawaslu juga melakukan penelusuran ke sejumlah terkait.

“Bawaslu bekerja sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran. Sehingga semua proses berjalan sesuai tata cara dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam berita sebelumnya Bakal Calon Bupati Tana Tidung petahana, Ibrahim ali dilaporkan ke Bawaslu Tana Tidung terkait dugaan pelanggaran terkait dugaan pelanggaran aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2. Laporan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) mutasi No. T 801.6.20272 BKPSDM, tanggal 30 Mei. Tentang pengangkatan dalam jabatan administrator.(**)

Tags: Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Terlapor Ibrahim AliBawaslu Tana TidungBerita Pilkada 2024HeadlineTidak Penuhi Unsur Pidana

Berita Lainnya

Kualitas Udara Tarakan Berada di Kategori Sedang
Daerah

Kualitas Udara Tarakan Berada di Kategori Sedang

28 Agustus 2026 20:01
Daerah

Syarwani Dorong Konsep Kampung Pancasila Diterapkan di Wilayah Lain Bulungan

28 Agustus 2026 18:48
Daerah

Dari KIPI ke PT PRI, Satgas PAD Kaltara Tata Pajak Perusahaan Satu per Satu

28 Agustus 2026 18:46
Jalan Pantai Amal Lama Sepanjang 20-30 Meter Dikeruk untuk Padamkan Batubara Aktif
Daerah

BPBD Bersama TNI-Polri Siagakan Personel dan Armada di Lokasi Batubara Aktif Terbakar

28 Agustus 2026 17:52
Jalan Pantai Amal Lama Sepanjang 20-30 Meter Dikeruk untuk Padamkan Batubara Aktif
Daerah

Jalan Pantai Amal Lama Sepanjang 20-30 Meter Dikeruk untuk Padamkan Batubara Aktif

28 Agustus 2026 16:30
Kader Demokrat Tarakan Kembali Turun ke Jalan Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Sambut HUT ke-25
Politik

Kader Demokrat Tarakan Kembali Turun ke Jalan Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Sambut HUT ke-25

28 Agustus 2026 15:24
Next Post

Zainal-Ingkong Ala Komitmen Jaga Toleransi dan Keberagaman di Kaltara

Zainal-Ingkong Ala Komitmen Jaga Toleransi dan Keberagaman di Kaltara

Konsolidasi Relawan, Optimis Kemenangan Kharisma

5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kematian Raja Ular Dari Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Bahaya Kebakaran Batubara, Wali Kota Tarakan Tutup Sementara Jalan Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kualitas Udara Tarakan Berada di Kategori Sedang

Kualitas Udara Tarakan Berada di Kategori Sedang

28 Agustus 2026 20:01

Syarwani Dorong Konsep Kampung Pancasila Diterapkan di Wilayah Lain Bulungan

28 Agustus 2026 18:48
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP