• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tidak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Terlapor Ibrahim Ali

by Redaksi
9 Oktober 2024 06:25
in Daerah, Politik
A A

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah

TANA TIDUNG, – Hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015, akhirnya dihentikan.

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut diterima pada 27 September 2024 dan teregister di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung, Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/24.03/2024, dengan terlapor Ibrahim Ali yang merupakan Calon Bupati Tana Tidung Petahana saat ini.

Baca Juga

Dorong SDM Perbatasan, LADK-KU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi

“Terang Berkah Ramadan”, PLN UID Kaltimra Sediakan 1.250 Paket Sembako Lewat Pasar Murah

ISEI Kaltara Gelar “Takjil On The Road”, Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal

Sambut Kepala OJK Baru, Gubernur Kaltara Dorong Penguatan Sinergi dan Stabilitas Sektor Keuangan

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah menuturkan pihaknya menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Menjadi Undang undang.

Baca Juga :Hadapi Dua Laporan di Bawaslu, Ibrahim Ali : Kita sudah Lakukan Kebijakan Sesuai Regulasi dan Aturan

“Dari rapat dengan Sentra Gakumdu dan diputuskan bersama untuk tidak melanjutkan laporan yang telah tergistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/24.03/2024. Karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana maupun pelanggaran administrasi pemilihan,” tandasnya.

Adapun pasal 71 ayat 2 berbunyi, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin dari Menteri.

Ia jelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian awal. Jika memenuhi syarat formil dan materil, maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan registrasi terhadap laporan tersebut.

“Artinya laporan dilanjutkan ke proses berikutnya. Rapat dengan Sentra merupakan yang merupakan tahap selanjutnya. Kemudian proses klarifikasi dilakukan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pihak yang terkait dalam laporan ke Bawaslu tersebut,” tuturnya.

Tidak hanya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, Bawaslu juga melakukan penelusuran ke sejumlah terkait.

“Bawaslu bekerja sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran. Sehingga semua proses berjalan sesuai tata cara dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam berita sebelumnya Bakal Calon Bupati Tana Tidung petahana, Ibrahim ali dilaporkan ke Bawaslu Tana Tidung terkait dugaan pelanggaran terkait dugaan pelanggaran aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2. Laporan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) mutasi No. T 801.6.20272 BKPSDM, tanggal 30 Mei. Tentang pengangkatan dalam jabatan administrator.(**)

Tags: Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Terlapor Ibrahim AliBawaslu Tana TidungBerita Pilkada 2024HeadlineTidak Penuhi Unsur Pidana

Berita Lainnya

Daerah

Dorong SDM Perbatasan, LADK-KU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi

6 Maret 2026 21:45
Daerah

“Terang Berkah Ramadan”, PLN UID Kaltimra Sediakan 1.250 Paket Sembako Lewat Pasar Murah

6 Maret 2026 20:05
ISEI Kaltara Gelar “Takjil On The Road”, Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal
Daerah

ISEI Kaltara Gelar “Takjil On The Road”, Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal

6 Maret 2026 19:53
Daerah

Sambut Kepala OJK Baru, Gubernur Kaltara Dorong Penguatan Sinergi dan Stabilitas Sektor Keuangan

6 Maret 2026 18:02
Daerah

Peringati HUT ke-29, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Tasyakuran dan Salurkan Santunan

6 Maret 2026 17:55
Daerah

Pemprov Kaltara dan UBT Bahas Perluasan Peluang Kuliah bagi Putra-Putri Daerah

6 Maret 2026 17:41
Next Post

Zainal-Ingkong Ala Komitmen Jaga Toleransi dan Keberagaman di Kaltara

Zainal-Ingkong Ala Komitmen Jaga Toleransi dan Keberagaman di Kaltara

Konsolidasi Relawan, Optimis Kemenangan Kharisma

5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Bersama Ikuti Edaran Kemendagri, Pelayanan Publik Tetap Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kualitas Menu MBG, Komisi IV DPRD Kaltara Sidak ke SMAN 1 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Tarakan, Ini Agenda Ustadz Hanan Attaki Lc

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman untuk Layanan Ramadan Idul Fitri di Tengah Dinamika Geopolitik Global

6 Maret 2026 23:16

Safari Ramadan di Balikpapan, Komisaris dan Direksi Pertamina Drilling Dorong Budaya Zero Accident 2026

6 Maret 2026 22:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP