JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Jufrie, SE, MM, bersama Wakil Ketua DPRD, H. M. Nasir, SE, memimpin rapat dengan anggota DPRD Provinsi Kaltara untuk membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, Selasa (12/11/24).
Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
“Rapat bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Achmad Djufrie.

Baca juga : Arming Wajah Baru Anggota DPRD Kaltara dari Kalangan Pemuda, Siap Kawal BankeuÂ
Peraturan Kode Etik dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Selain itu, untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab.
Dalam fasilitasi tersebut, Plt. Direktur, Sukaca menekankan pentingnya Kode Etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD,” kata Sukaca.
Ditambahkannya, Tata Tertib yang baik merupakan landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Baca juga : Kurangi Tindak Kekerasan, Siti Laela Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat
“Rancangan Tata Tertib ini, diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Dalam pertemuan ini juga Plt. Direktur, Sukaca menekankan bahwa Tata Beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
“Tata Beracara ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan Kode Etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan Tata Beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik,” tutupnya.(**)