Menu

Mode Gelap

Politik · 24 Nov 2024

Bawaslu Kaltara Ingatkan Ancaman Money Politic, Penerima dan Pemberi Bisa Dipidana


					Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Arif Rochman. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Arif Rochman. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara terus meningkatkan pengawasan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltara. Tidak hanya berkaitan dengan proses jalannya pemungutan dan perhitungan suara, pengawasan juga meliputi kemungkinan terjadinya politik uang.

Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H), Arif Rochman mengatakan, pihaknya selalu menyampaikan ke masyarakat terkait ancaman pidana bagi penerima dan pemberi dalam kasus politik uang atau money politic.

“Kami terus sosialisasikan Pasal 187a junto pasal 73 Undang undang Pilkada, jelas disebutkan siapapun yang menerima dan memberi memiliki sanksi pidana yang sama dan tegas. Pidananya kurungan paling sedikit 36 bulan dan paling banyak 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya, ditemui usai rakor bersama stakeholder terkait, Sabtu (23/11/24).

Baca juga : Masa Tenang, Bawaslu Kaltara Instruksikan Bersih APK

Pihaknya juga akan melakukan apel siaga bersama untuk mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran Pilkada.

Selain itu, patroli pengawasan juga akan terus dilakukan seluruh jajarannya hingga ke pengawas TPS. Terutama pada masa tenang, patroli bersama akan dilakukan sehingga memastikan pelanggaran tidak terjadi.

“Patroli pengawasan akan dilakukan keliling dengan menggunakan kendaraan, sehingga bisa mendeteksi dimana kemungkinan adanya potensi pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Bawaslu Kaltara Ajak Kawal Bersama Sejumlah Kerawanan 

Bawaslu Kaltara dipastikan akan mengerahkan seluruh petugasnya untuk melakukan pengawasan secara maksimal. Terutama pengawasan di TPS untuk melakukan patroli bersama TNI dan Polri di masa tenang.

Masa tenang sendiri akan dilakukan pada 24 hingga 26 November besok. Ia meminta agar masyarakat, pemilih yang akan memberikan hak suaranya nanti bisa mengambil keputusan untuk memilih calon pemimpin yang tepat.

“Saya sudah intruksikan kepada pasangan calon (paslon), melalui himbauan juga. Kemudian kita berikan intruksi ke pengawasan TPS, masa tenang itu tidak boleh berkampanye. Silahkan paslon itu hening di rumah untuk berdoa agar hajatnya terkabul,” bebernya.(**)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kenaikan Abonemen PDAM Dibatalkan, DPRD Tarakan Apresiasi Langkah Wali Kota

13 September 2025 - 15:31

Anggota DPR RI Hasan Saleh Tandatangani Tuntutan Mahasiswa di Saksikan Anggota DPRD Tarakan 

11 September 2025 - 17:32

Wujud Apresiasi, DPRD Kaltara Hadiri Upacara Pelepasan Satgas Pamtas

11 September 2025 - 08:03

Bawaslu Gandeng Forkopimda hingga Pemuda Kawal Pemilu Bermartabat

11 September 2025 - 07:05

Asrin Saleh Apresiasi Pembangunan di Tanjung Pasir, Berharap Fasum Lain juga Diperhatikan

10 September 2025 - 18:41

DPRD Kaltara Sahkan Perda Keterbukaan Informasi Publik, Dorong Transparansi Pemerintah

10 September 2025 - 17:11

Trending di Parlemen