• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Sengketa Pilkada, Prof Yahya Ingatin Pemohon Soal Kewenangan MK

by Redaksi
17 Desember 2024 19:24
in Politik
A A
0
Sengketa Pilkada, Prof Yahya Ingatin Pemohon Soal Kewenangan MK

Pakar Hukum Tata Negara UBT, Prof. De. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. Foto : Ist

TARAKAN – Jelang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan, Prof Yahya Ahmad Zein mengingatkan sejumlah hal kepada para pemohon yang mengajukan gugatan.

Perlu diketahui, pasca Pilkada 2024 terdapat 3 wilayah yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. 3 wilayah itu, di antaranya, Tana Tidung, Nunukan dan Tarakan.

Baca Juga

Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

Hasan Basri Serahkan Bantuan untuk 5 KK Korban Kebakaran di Sebengkok

Kunker ke Tarakan, Komisi V DPR RI Soroti Perbaikan Bendungan Binalatung

Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kaltara Sampaikan 8 Rekomendasi Penting ke DPR RI

Menurut, Yahya, perkara di MK merupakan proses sangat konstitusional yang dilakukan jika ada para pihak yang tidak puas terkait hasil Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 kemarin.

“Di Kaltara ada 3 yang masuk ya, itu kita lihat saja nanti prosesnya di Mahkamah Konstitusi. Disana nanti akan diuji apakah keberatan para pemohon yang diajukan itu berdasarkan (bukti) secara konstitusional,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum UBT itu mengatakan, dalam setiap mekanisme gugatan di Mahkamah Konstitusi ada beberapa hal yang harus di perhatikan. Pertama, soal kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Ini penting dipastikan bahwa gugatan yang diajukan itu ada dalam kewenangan MK. Jadi kalau MK tidak berwenang tentu tidak bisa, saya kira para pemohon sudah memahami hal ini,” katanya.

Kedua, terkait legal standing para pemohon. Dalam hal ini, ia khusus menyoroti soal Pilkada Tarakan yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal. Dia menegaskan bahwa yang berhak mengajukan gugatan di Pilkada paslon tunggal berarti hanya lembaga pemantau yang terdaftar di KPU.

“Saya kira ada hal yang penting juga pemohon nya harus berhak. Jadi ini juga pihak yang mengajukan harus punya legal standing. Itulah bahasa terpentingnya. Ya kalau dia misalnya dalam konteks Tarakan, kan yang mewakili kotak kosong itu harus punya legal standing. Artinya dia pemantau yang terdaftar. Itu saya kira yang penting juga,” paparnya.

Ketiga, terkait objek gugatan. Kata dia, objek gugatan yang diajukan oleh pemohon harus jelas. Salah satunya, jika terkait adanya dugaan kecurangan, maka para pemohon harus bisa membuktikan hal itu hingga secara teknis.

“Kita kan juga gak tahu ni, saya juga belum membaca secara substansi apa gugatannya, apa objeknya tapi yang paling pokok di MK ya itu gugatan dalam konteks perselisihan hasil di Pilkada ini salah satunya kalau ada kecurangan. Ada beberapa hal yang secara teknis itu harus bisa dibuktikan,” lanjutnya.

Ia juga menekankan terkait dasar hukum dan argumentasi yang diajukan pemohon. Kata Yahya, antara dasar hukum dan argumentasi harus lah selaras dan relevan dengan bukti-bukti yang dihadirkan.

“Kadang-kadang kan begini, diajukan itu (gugatan). (Pemohon mengatakan) ini buktinya ada kesalahan dalam C1 tapi itu gak relevan dengan objek gugatannya jadi itu akan menjadi problem,” katanya.

Kemudian, di MK juga ada format dan prosedur. Yahya mengatakan, format dan prosedur itu juga harus bisa disesuaikan artinya semua dokumen yang dipersyaratkan harus lengkap. Terlebih, kemarin beberapa hari lalu ada waktu bagi pemohon untuk perbaikan.

Tak hanya itu, Yahya mengingatkan bahwa, sekarang Mahkamah Konstitusi tidak hanya menguji terkait hasil Pilkada, tapi juga cukup mempertimbangkan terkait sengketa proses. Namun, sengketa proses itu, kata dia, akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi apabila terdapat kondisi tertentu berkaitan sesuatu yang mempengaruhi hasil Pilkada.

“Karena dari beberapa putusan. Misalnya, pengalaman di Pileg yang dibawa kemarin. Sengketa proses juga dilihat karena mempengaruhi hasil. Tapi tidak semua sengketa proses itu di ini (kabulkan hakim konstitusi). Kira kira kalau itu memang (berkaitan) mempengaruhi itu (hasil) bisa saja kemudian di perhatikan oleh MK,” tandasnya.(**)

Tags: HeadlineMahkamah KonstitusiMKpilkadaprof Yahya Ahmad Zein
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal
Parlemen

Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

29 Oktober 2025 17:21
Hasan Basri Serahkan Bantuan untuk 5 KK Korban Kebakaran di Sebengkok
Parlemen

Hasan Basri Serahkan Bantuan untuk 5 KK Korban Kebakaran di Sebengkok

28 Oktober 2025 20:14
Kunker ke Tarakan, Komisi V DPR RI Soroti Perbaikan Bendungan Binalatung
Nasional

Kunker ke Tarakan, Komisi V DPR RI Soroti Perbaikan Bendungan Binalatung

28 Oktober 2025 16:41
Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kaltara Sampaikan 8 Rekomendasi Penting ke DPR RI
Politik

Perkuat Kewenangan, Bawaslu Kaltara Sampaikan 8 Rekomendasi Penting ke DPR RI

28 Oktober 2025 16:12
Daerah

Forum Strategis Bawaslu Kaltara Tingkatkan Sinergi Pengawasan Pemilu

27 Oktober 2025 21:15
Jufri Budiman: Keselamatan Speedboat Kaltara Bukan Cuma Soal Alat, Tapi Juga Kapten Kapal
Parlemen

Jufri Budiman: Keselamatan Speedboat Kaltara Bukan Cuma Soal Alat, Tapi Juga Kapten Kapal

27 Oktober 2025 16:52
Next Post

Peringati Hari Ibu, 10 Perempuan Tangguh di Balikpapan Diberikan Penghargaan

Serikat Buruh Ngadu Soal UMK, Komisi I DPRD Tarakan Siap Mengawal

Serikat Buruh Ngadu Soal UMK, Komisi I DPRD Tarakan Siap Mengawal

Wujudkan Ketahanan Pangan, Disperta Bulungan Mendorong Generasi Z Menjadi Petani

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Hulu Migas di Kalimantan Utara, Pertamina EP Tarakan Dampingi SKK Migas Kalsul Kunjungi Bappeda Litbang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

PLN UID Kaltimra Dorong Kemandirian Ekonomi Lokal Lewat Rumah BUMN Nunukan, Bantu 31 UMKM Urus Legalitas Usaha

30 Oktober 2025 22:15

Ibu Kota Nusantara (IKN) Perkuat Ketahanan Digital Nasional Lewat Partisipasi di pada Acara National Cybersecurity Connect (NCSC) 2025!

30 Oktober 2025 22:08
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP