• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Sengketa Pilkada, Prof Yahya Ingatin Pemohon Soal Kewenangan MK

by Redaksi
17 Desember 2024 19:24
in Politik
A A
Sengketa Pilkada, Prof Yahya Ingatin Pemohon Soal Kewenangan MK

Pakar Hukum Tata Negara UBT, Prof. De. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. Foto : Ist

TARAKAN – Jelang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan, Prof Yahya Ahmad Zein mengingatkan sejumlah hal kepada para pemohon yang mengajukan gugatan.

Perlu diketahui, pasca Pilkada 2024 terdapat 3 wilayah yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. 3 wilayah itu, di antaranya, Tana Tidung, Nunukan dan Tarakan.

Baca Juga

Hidupkan Lagi Tradisi Atap Genteng, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Kepastian Pasar bagi Pengrajin

Kaltara Butuh Terobosan Penanganan HIV, Vamelia Dorong Adopsi Model Balikpapan

Sudah 3.119 Orang Diobati Bus Klinik Berjalanan PDI Perjuangan

Menakar Arah Masa Depan Bumi Upuntaka, Vamelia Tegaskan Transparansi Bukan Sekadar Formalitas

Menurut, Yahya, perkara di MK merupakan proses sangat konstitusional yang dilakukan jika ada para pihak yang tidak puas terkait hasil Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 kemarin.

“Di Kaltara ada 3 yang masuk ya, itu kita lihat saja nanti prosesnya di Mahkamah Konstitusi. Disana nanti akan diuji apakah keberatan para pemohon yang diajukan itu berdasarkan (bukti) secara konstitusional,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum UBT itu mengatakan, dalam setiap mekanisme gugatan di Mahkamah Konstitusi ada beberapa hal yang harus di perhatikan. Pertama, soal kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Ini penting dipastikan bahwa gugatan yang diajukan itu ada dalam kewenangan MK. Jadi kalau MK tidak berwenang tentu tidak bisa, saya kira para pemohon sudah memahami hal ini,” katanya.

Kedua, terkait legal standing para pemohon. Dalam hal ini, ia khusus menyoroti soal Pilkada Tarakan yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal. Dia menegaskan bahwa yang berhak mengajukan gugatan di Pilkada paslon tunggal berarti hanya lembaga pemantau yang terdaftar di KPU.

“Saya kira ada hal yang penting juga pemohon nya harus berhak. Jadi ini juga pihak yang mengajukan harus punya legal standing. Itulah bahasa terpentingnya. Ya kalau dia misalnya dalam konteks Tarakan, kan yang mewakili kotak kosong itu harus punya legal standing. Artinya dia pemantau yang terdaftar. Itu saya kira yang penting juga,” paparnya.

Ketiga, terkait objek gugatan. Kata dia, objek gugatan yang diajukan oleh pemohon harus jelas. Salah satunya, jika terkait adanya dugaan kecurangan, maka para pemohon harus bisa membuktikan hal itu hingga secara teknis.

“Kita kan juga gak tahu ni, saya juga belum membaca secara substansi apa gugatannya, apa objeknya tapi yang paling pokok di MK ya itu gugatan dalam konteks perselisihan hasil di Pilkada ini salah satunya kalau ada kecurangan. Ada beberapa hal yang secara teknis itu harus bisa dibuktikan,” lanjutnya.

Ia juga menekankan terkait dasar hukum dan argumentasi yang diajukan pemohon. Kata Yahya, antara dasar hukum dan argumentasi harus lah selaras dan relevan dengan bukti-bukti yang dihadirkan.

“Kadang-kadang kan begini, diajukan itu (gugatan). (Pemohon mengatakan) ini buktinya ada kesalahan dalam C1 tapi itu gak relevan dengan objek gugatannya jadi itu akan menjadi problem,” katanya.

Kemudian, di MK juga ada format dan prosedur. Yahya mengatakan, format dan prosedur itu juga harus bisa disesuaikan artinya semua dokumen yang dipersyaratkan harus lengkap. Terlebih, kemarin beberapa hari lalu ada waktu bagi pemohon untuk perbaikan.

Tak hanya itu, Yahya mengingatkan bahwa, sekarang Mahkamah Konstitusi tidak hanya menguji terkait hasil Pilkada, tapi juga cukup mempertimbangkan terkait sengketa proses. Namun, sengketa proses itu, kata dia, akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi apabila terdapat kondisi tertentu berkaitan sesuatu yang mempengaruhi hasil Pilkada.

“Karena dari beberapa putusan. Misalnya, pengalaman di Pileg yang dibawa kemarin. Sengketa proses juga dilihat karena mempengaruhi hasil. Tapi tidak semua sengketa proses itu di ini (kabulkan hakim konstitusi). Kira kira kalau itu memang (berkaitan) mempengaruhi itu (hasil) bisa saja kemudian di perhatikan oleh MK,” tandasnya.(**)

Tags: HeadlineMahkamah KonstitusiMKpilkadaprof Yahya Ahmad Zein

Berita Lainnya

Ketua DPRD Kaltara Desak Budaya Antikorupsi Diintegrasikan ke Seluruh Proses Pemerintah
Parlemen

Hidupkan Lagi Tradisi Atap Genteng, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Kepastian Pasar bagi Pengrajin

13 Februari 2026 17:26
Kaltara Butuh Terobosan Penanganan HIV, Vamelia Dorong Adopsi Model Balikpapan
Parlemen

Kaltara Butuh Terobosan Penanganan HIV, Vamelia Dorong Adopsi Model Balikpapan

13 Februari 2026 16:54
Sudah 3.119 Orang Diobati Bus Klinik Berjalanan PDI Perjuangan
Politik

Sudah 3.119 Orang Diobati Bus Klinik Berjalanan PDI Perjuangan

13 Februari 2026 12:07
Paradigma Baru Kekerasan, DPRD Kaltara Sebut Lingkungan Terdekat Justru Jadi Titik Rawan
Parlemen

Menakar Arah Masa Depan Bumi Upuntaka, Vamelia Tegaskan Transparansi Bukan Sekadar Formalitas

12 Februari 2026 17:06
Lama Mangkrak, DPRD Kaltara Minta Kementerian LHK Percepat Hibah Incinerator 
Parlemen

Lama Mangkrak, DPRD Kaltara Minta Kementerian LHK Percepat Hibah Incinerator 

12 Februari 2026 10:53
Sinergi Perencanaan Pembangunan, Ketua DPRD Kaltara Apresiasi Sosialisasi Kamus Pokir 2027
Parlemen

Sinergi Perencanaan Pembangunan, Ketua DPRD Kaltara Apresiasi Sosialisasi Kamus Pokir 2027

12 Februari 2026 10:42
Next Post

Peringati Hari Ibu, 10 Perempuan Tangguh di Balikpapan Diberikan Penghargaan

Serikat Buruh Ngadu Soal UMK, Komisi I DPRD Tarakan Siap Mengawal

Serikat Buruh Ngadu Soal UMK, Komisi I DPRD Tarakan Siap Mengawal

Wujudkan Ketahanan Pangan, Disperta Bulungan Mendorong Generasi Z Menjadi Petani

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Dukung Pemeriksaan BPK, Pejabat Pemprov Kaltara Diminta Tunda Dinas Luar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Lansia di Tarakan Wisuda S1, Ketua Yayasan Almarhamah Tegaskan Biaya Sekolah Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relokasi Puspem ke Tarakan Utara Bakal Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Tarakan Sita Puluhan Knalpot Brong, Siap Tindak Tegas Balap Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuh Haru, Kodim 0907/Tarakan Lepas Letkol Inf Syaiful Arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Baratin Kalimantan Utara Musnahkan Media Pembawa, Tingkatkan Keamanan Perbatasan

Baratin Kalimantan Utara Musnahkan Media Pembawa, Tingkatkan Keamanan Perbatasan

13 Februari 2026 21:24
Ramadan Menyatukan, IKN Menguatkan: Wamenag Tinjau Kesiapan Masjid Negara IKN

Ramadan Menyatukan, IKN Menguatkan: Wamenag Tinjau Kesiapan Masjid Negara IKN

13 Februari 2026 21:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP