• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Sengketa Pilkada, Prof Yahya Ingatin Pemohon Soal Kewenangan MK

by Redaksi
17/12/2024
in Politik
A A
Sengketa Pilkada, Prof Yahya Ingatin Pemohon Soal Kewenangan MK

Pakar Hukum Tata Negara UBT, Prof. De. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. Foto : Ist

TARAKAN – Jelang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan, Prof Yahya Ahmad Zein mengingatkan sejumlah hal kepada para pemohon yang mengajukan gugatan.

Perlu diketahui, pasca Pilkada 2024 terdapat 3 wilayah yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. 3 wilayah itu, di antaranya, Tana Tidung, Nunukan dan Tarakan.

Baca Juga

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan, Tegaskan Pernyataan Soal “Sirkus” Ditujukan pada Kondisi Ruang Rapat

DPRD Kaltara Berharap Bantuan Dana Parpol Perkuat Demokrasi dan Partisipasi Publik

DPRD Kaltara Evaluasi SPMB 2026, Soroti Sekolah Favorit dan Dugaan Titipan

DPRD Dorong Kerja Sama Perbatasan Kaltara – Sabah di Sidang Ke-28

Menurut, Yahya, perkara di MK merupakan proses sangat konstitusional yang dilakukan jika ada para pihak yang tidak puas terkait hasil Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 kemarin.

“Di Kaltara ada 3 yang masuk ya, itu kita lihat saja nanti prosesnya di Mahkamah Konstitusi. Disana nanti akan diuji apakah keberatan para pemohon yang diajukan itu berdasarkan (bukti) secara konstitusional,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum UBT itu mengatakan, dalam setiap mekanisme gugatan di Mahkamah Konstitusi ada beberapa hal yang harus di perhatikan. Pertama, soal kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Ini penting dipastikan bahwa gugatan yang diajukan itu ada dalam kewenangan MK. Jadi kalau MK tidak berwenang tentu tidak bisa, saya kira para pemohon sudah memahami hal ini,” katanya.

Kedua, terkait legal standing para pemohon. Dalam hal ini, ia khusus menyoroti soal Pilkada Tarakan yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal. Dia menegaskan bahwa yang berhak mengajukan gugatan di Pilkada paslon tunggal berarti hanya lembaga pemantau yang terdaftar di KPU.

“Saya kira ada hal yang penting juga pemohon nya harus berhak. Jadi ini juga pihak yang mengajukan harus punya legal standing. Itulah bahasa terpentingnya. Ya kalau dia misalnya dalam konteks Tarakan, kan yang mewakili kotak kosong itu harus punya legal standing. Artinya dia pemantau yang terdaftar. Itu saya kira yang penting juga,” paparnya.

Ketiga, terkait objek gugatan. Kata dia, objek gugatan yang diajukan oleh pemohon harus jelas. Salah satunya, jika terkait adanya dugaan kecurangan, maka para pemohon harus bisa membuktikan hal itu hingga secara teknis.

“Kita kan juga gak tahu ni, saya juga belum membaca secara substansi apa gugatannya, apa objeknya tapi yang paling pokok di MK ya itu gugatan dalam konteks perselisihan hasil di Pilkada ini salah satunya kalau ada kecurangan. Ada beberapa hal yang secara teknis itu harus bisa dibuktikan,” lanjutnya.

Ia juga menekankan terkait dasar hukum dan argumentasi yang diajukan pemohon. Kata Yahya, antara dasar hukum dan argumentasi harus lah selaras dan relevan dengan bukti-bukti yang dihadirkan.

“Kadang-kadang kan begini, diajukan itu (gugatan). (Pemohon mengatakan) ini buktinya ada kesalahan dalam C1 tapi itu gak relevan dengan objek gugatannya jadi itu akan menjadi problem,” katanya.

Kemudian, di MK juga ada format dan prosedur. Yahya mengatakan, format dan prosedur itu juga harus bisa disesuaikan artinya semua dokumen yang dipersyaratkan harus lengkap. Terlebih, kemarin beberapa hari lalu ada waktu bagi pemohon untuk perbaikan.

Tak hanya itu, Yahya mengingatkan bahwa, sekarang Mahkamah Konstitusi tidak hanya menguji terkait hasil Pilkada, tapi juga cukup mempertimbangkan terkait sengketa proses. Namun, sengketa proses itu, kata dia, akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi apabila terdapat kondisi tertentu berkaitan sesuatu yang mempengaruhi hasil Pilkada.

“Karena dari beberapa putusan. Misalnya, pengalaman di Pileg yang dibawa kemarin. Sengketa proses juga dilihat karena mempengaruhi hasil. Tapi tidak semua sengketa proses itu di ini (kabulkan hakim konstitusi). Kira kira kalau itu memang (berkaitan) mempengaruhi itu (hasil) bisa saja kemudian di perhatikan oleh MK,” tandasnya.(**)

Tags: HeadlineMahkamah KonstitusiMKpilkadaprof Yahya Ahmad Zein

Berita Lainnya

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan, Tegaskan Pernyataan Soal “Sirkus” Ditujukan pada Kondisi Ruang Rapat
Parlemen

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan, Tegaskan Pernyataan Soal “Sirkus” Ditujukan pada Kondisi Ruang Rapat

31 Juli 2026 10:39
DPRD Kaltara Berharap Bantuan Dana Parpol Perkuat Demokrasi dan Partisipasi Publik
Parlemen

DPRD Kaltara Berharap Bantuan Dana Parpol Perkuat Demokrasi dan Partisipasi Publik

30 Juli 2026 18:12
DPRD Kaltara Evaluasi SPMB 2026, Soroti Sekolah Favorit dan Dugaan Titipan
Parlemen

DPRD Kaltara Evaluasi SPMB 2026, Soroti Sekolah Favorit dan Dugaan Titipan

30 Juli 2026 11:45
DPRD Dorong Kerja Sama Perbatasan Kaltara – Sabah di Sidang Ke-28
Parlemen

DPRD Dorong Kerja Sama Perbatasan Kaltara – Sabah di Sidang Ke-28

29 Juli 2026 16:33
DPRD dan Pemprov Kaltara Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Dorong Optimalisasi PAD hingga Pembangunan Perbatasan
Parlemen

DPRD dan Pemprov Kaltara Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Dorong Optimalisasi PAD hingga Pembangunan Perbatasan

29 Juli 2026 12:55
DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Sembakung–KTT
Parlemen

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Sembakung–KTT

28 Juli 2026 18:37
Next Post

Peringati Hari Ibu, 10 Perempuan Tangguh di Balikpapan Diberikan Penghargaan

Serikat Buruh Ngadu Soal UMK, Komisi I DPRD Tarakan Siap Mengawal

Serikat Buruh Ngadu Soal UMK, Komisi I DPRD Tarakan Siap Mengawal

Wujudkan Ketahanan Pangan, Disperta Bulungan Mendorong Generasi Z Menjadi Petani

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperinaker Tarakan Bakal Gelar Mini Job Fair 30 Juli, Targetkan 500 Lowongan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Abdul Abdul Azis Hasan Resmi Jabat Sekda Tarakan, Wali Kota Khairul Titipkan Tugas Khusus

31 Juli 2026 16:57
Perkuat Sinergi Industri dan Akademisi, Jurusan Teknik Elektro UBT Kunjungi PT Kayan LNG Nusantara

Perkuat Sinergi Industri dan Akademisi, Jurusan Teknik Elektro UBT Kunjungi PT Kayan LNG Nusantara

31 Juli 2026 15:14
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP