• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Sengketa Pilkada, Prof Yahya Ingatin Pemohon Soal Kewenangan MK

by Redaksi
17/12/2024
in Politik
A A
Sengketa Pilkada, Prof Yahya Ingatin Pemohon Soal Kewenangan MK

Pakar Hukum Tata Negara UBT, Prof. De. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. Foto : Ist

TARAKAN – Jelang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan, Prof Yahya Ahmad Zein mengingatkan sejumlah hal kepada para pemohon yang mengajukan gugatan.

Perlu diketahui, pasca Pilkada 2024 terdapat 3 wilayah yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. 3 wilayah itu, di antaranya, Tana Tidung, Nunukan dan Tarakan.

Baca Juga

DPRD Kaltara Temui Anggota DPR RI Hj. Rahmawati, Kawal Tiga Aspirasi Strategis Daerah

Sosialisasikan SOP Persuratan, Bawaslu Tarakan Perkuat Tata Kelola Administrasi

Sah! Ini Daftar Nahkoda Baru DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kaltara 

BI Rate Melejit ke 5,50%, Nasir: Jangan Sampai Cekik UMKM dan Warga Perbatasan Nunukan

Menurut, Yahya, perkara di MK merupakan proses sangat konstitusional yang dilakukan jika ada para pihak yang tidak puas terkait hasil Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 kemarin.

“Di Kaltara ada 3 yang masuk ya, itu kita lihat saja nanti prosesnya di Mahkamah Konstitusi. Disana nanti akan diuji apakah keberatan para pemohon yang diajukan itu berdasarkan (bukti) secara konstitusional,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum UBT itu mengatakan, dalam setiap mekanisme gugatan di Mahkamah Konstitusi ada beberapa hal yang harus di perhatikan. Pertama, soal kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Ini penting dipastikan bahwa gugatan yang diajukan itu ada dalam kewenangan MK. Jadi kalau MK tidak berwenang tentu tidak bisa, saya kira para pemohon sudah memahami hal ini,” katanya.

Kedua, terkait legal standing para pemohon. Dalam hal ini, ia khusus menyoroti soal Pilkada Tarakan yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal. Dia menegaskan bahwa yang berhak mengajukan gugatan di Pilkada paslon tunggal berarti hanya lembaga pemantau yang terdaftar di KPU.

“Saya kira ada hal yang penting juga pemohon nya harus berhak. Jadi ini juga pihak yang mengajukan harus punya legal standing. Itulah bahasa terpentingnya. Ya kalau dia misalnya dalam konteks Tarakan, kan yang mewakili kotak kosong itu harus punya legal standing. Artinya dia pemantau yang terdaftar. Itu saya kira yang penting juga,” paparnya.

Ketiga, terkait objek gugatan. Kata dia, objek gugatan yang diajukan oleh pemohon harus jelas. Salah satunya, jika terkait adanya dugaan kecurangan, maka para pemohon harus bisa membuktikan hal itu hingga secara teknis.

“Kita kan juga gak tahu ni, saya juga belum membaca secara substansi apa gugatannya, apa objeknya tapi yang paling pokok di MK ya itu gugatan dalam konteks perselisihan hasil di Pilkada ini salah satunya kalau ada kecurangan. Ada beberapa hal yang secara teknis itu harus bisa dibuktikan,” lanjutnya.

Ia juga menekankan terkait dasar hukum dan argumentasi yang diajukan pemohon. Kata Yahya, antara dasar hukum dan argumentasi harus lah selaras dan relevan dengan bukti-bukti yang dihadirkan.

“Kadang-kadang kan begini, diajukan itu (gugatan). (Pemohon mengatakan) ini buktinya ada kesalahan dalam C1 tapi itu gak relevan dengan objek gugatannya jadi itu akan menjadi problem,” katanya.

Kemudian, di MK juga ada format dan prosedur. Yahya mengatakan, format dan prosedur itu juga harus bisa disesuaikan artinya semua dokumen yang dipersyaratkan harus lengkap. Terlebih, kemarin beberapa hari lalu ada waktu bagi pemohon untuk perbaikan.

Tak hanya itu, Yahya mengingatkan bahwa, sekarang Mahkamah Konstitusi tidak hanya menguji terkait hasil Pilkada, tapi juga cukup mempertimbangkan terkait sengketa proses. Namun, sengketa proses itu, kata dia, akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi apabila terdapat kondisi tertentu berkaitan sesuatu yang mempengaruhi hasil Pilkada.

“Karena dari beberapa putusan. Misalnya, pengalaman di Pileg yang dibawa kemarin. Sengketa proses juga dilihat karena mempengaruhi hasil. Tapi tidak semua sengketa proses itu di ini (kabulkan hakim konstitusi). Kira kira kalau itu memang (berkaitan) mempengaruhi itu (hasil) bisa saja kemudian di perhatikan oleh MK,” tandasnya.(**)

Tags: HeadlineMahkamah KonstitusiMKpilkadaprof Yahya Ahmad Zein

Berita Lainnya

DPRD Kaltara Temui Anggota DPR RI Hj. Rahmawati, Kawal Tiga Aspirasi Strategis Daerah
Parlemen

DPRD Kaltara Temui Anggota DPR RI Hj. Rahmawati, Kawal Tiga Aspirasi Strategis Daerah

14 Juni 2026 09:24
Sosialisasikan SOP Persuratan, Bawaslu Tarakan Perkuat Tata Kelola Administrasi
Politik

Sosialisasikan SOP Persuratan, Bawaslu Tarakan Perkuat Tata Kelola Administrasi

13 Juni 2026 11:50
Sah! Ini Daftar Nahkoda Baru DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kaltara 
Politik

Sah! Ini Daftar Nahkoda Baru DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kaltara 

12 Juni 2026 21:19
BI Rate Melejit ke 5,50%, Nasir: Jangan Sampai Cekik UMKM dan Warga Perbatasan Nunukan
Energi

BI Rate Melejit ke 5,50%, Nasir: Jangan Sampai Cekik UMKM dan Warga Perbatasan Nunukan

12 Juni 2026 19:31
Gas Pol ke Pusat, DPRD Kaltara Perjuangkan Nasib Nelayan dan Internet Desa
Parlemen

Gas Pol ke Pusat, DPRD Kaltara Perjuangkan Nasib Nelayan dan Internet Desa

11 Juni 2026 19:49
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
Politik

Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

11 Juni 2026 19:34
Next Post

Peringati Hari Ibu, 10 Perempuan Tangguh di Balikpapan Diberikan Penghargaan

Serikat Buruh Ngadu Soal UMK, Komisi I DPRD Tarakan Siap Mengawal

Serikat Buruh Ngadu Soal UMK, Komisi I DPRD Tarakan Siap Mengawal

Wujudkan Ketahanan Pangan, Disperta Bulungan Mendorong Generasi Z Menjadi Petani

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Mutakhirkan Peringatan Dini Tsunami, Gempa M7,7 Mindanao Picu Status WASPADA di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Unjuk Rasa, Kapolresta Bulungan Apresiasi Demo Berjalan Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Jalin Silaturahmi dengan Pengurus dan Tokoh IKAT Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bulungan Tekankan Penyegaran Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

IM3 Run Series 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tarakan dan IM3 Ajak Masyarakat Hidup Sehat 

14 Juni 2026 15:07

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polres Tarakan Lakukan Pemantauan Kebun Jagung Warga

14 Juni 2026 14:58
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP