Menu

Mode Gelap

Parlemen · 3 Feb 2025

Persoalan Tanam Tumbuh di Kasiba Selesai, DPRD Tarakan Jadikan Kasus Ini Pelajaran


					Rdp gabungan Komisi DPRD Kota Tarakan bahas soal ganti rugi tanam tumbuh di Kasiba. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Rdp gabungan Komisi DPRD Kota Tarakan bahas soal ganti rugi tanam tumbuh di Kasiba. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Persoalan ganti rugi tanam tumbuh di Kawasan Siap Bangun (Kasiba) di daerah Sabindo, Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, sudah selesai. Warga yang memiliki hak disitu, menyetujui harga ganti rugi diberikan kontraktor.

Kesempatan soal harga ganti rugi tanam tumbuh, diputuskan dalam rapat gabungan Komisi DPRD Kota Tarakan bersama kontraktor, konsultan, warga terdampak, pemerintah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang rapat paripurna, Senin (3/2/25).

Ketua Komisi I Adyansa yang memimpin rapat menyampaikan setelah tiga kali pembahasan persoalan harga ganti rugi tanam tumbuh di Kasiba, akhirnya pertemuan ini menemui titik temu.

“Memang dilemanya kami anggota dewan, karena keputusan yang diambil tidak bisa memuaskan semua pihak termasuk warga. Karena tanah ditanami warga itu, miliki pemerintah yang dibebaskan sejak 2005 secara sah dibuktikan dengan SHM (Surat Hak Milik),” katanya kepada Fokusborneo.com.

Adyansa menambahkan secara aturan pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi tanam tumbuh di Kasiba kepada warga, sebab tanah tersebut milik pemerintah. Sehingga yang memberikan ganti rugi tanam tumbuh pihak kontraktor pelaksana.

“Sebenarnya ini insiatif kami di DPRD memanggil kontraktor bekerja, agar dibantu atau menyisihkan keuntungannya untuk gantikan tanam tumbuh milik warga yang dirusak akibat pembangunan jalan,” ujarnya.

Politisi PKS itu menjelaskan, terkait harga ganti rugi tanam tumbuh yang diberikan kontraktor kepada warga terdampak, berdasatkan Peraturan Walikota (Perwali) Tahun 2011.

“Jadi total yang dibayar kontraktor kepada 4 warga terdampak itu sekitar Rp 60 juta. Setiap orangnya beda-beda soalnya yang dihitung itu pohonnya, ada terima Rp 1 juta, ada Rp 20 juta, ada Rp 10 juta dan ada Rp 7 juta,,” jelasnya.

Masalah tanahnya, sebut Adyansa silahkan ke pengadilan untuk membuktikan ke absahannya, karena warga mengaku juga memiliki surat-surat.

“Harapannya kasus ini menjadi pelajaran bagi kami di DPRD dan pemerintah, jangan sampai menggusur tanaman masyarakat tanpa memberi tahu terlebih dahulu biaya ganti ruginya. Tadi sempat warga menyampaikan bahwa dia cuma dicatat tapi tidak disampaikan berapa ganti ruginya,” pesannya.(**)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Adyansa: Limbah Ancaman Nyata, Dampak Jangka Panjang Hantui Ekonomi Tarakan

15 September 2025 - 15:28

Dapot Sinaga Tekankan Pentingnya Transparansi Pengelolaan Limbah PT PRI

15 September 2025 - 12:41

Rakor PDPB, Bawaslu Kaltara Dorong Partisipasi Publik dalam Pengawasan

15 September 2025 - 11:46

Anggota DPRD Soroti Limbah PT. Phoenix Resources, Minta Pengawasan Ketat dari DLH

15 September 2025 - 10:41

Kenaikan Abonemen PDAM Dibatalkan, DPRD Tarakan Apresiasi Langkah Wali Kota

13 September 2025 - 15:31

Anggota DPR RI Hasan Saleh Tandatangani Tuntutan Mahasiswa di Saksikan Anggota DPRD Tarakan 

11 September 2025 - 17:32

Trending di Parlemen