TARAKAN – Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengecam penjualan minuman beralkohol dengan kadar tinggi mencapai 55 persen di beberapa kafe di Tarakan. Menurutnya, hal ini merupakan tamparan bagi Pemerintah Kota Tarakan yang harus segera melakukan evaluasi terhadap izin usaha kafe-kafe tersebut.
Simon juga menekankan pentingnya peraturan yang lebih ketat dalam mengatur distribusi dan penjualan minuman beralkohol di Tarakan. Ia mengusulkan penerapan sistem pemetaan wilayah usaha untuk mencegah penjualan alkohol di zona yang berisiko.
“Dengan adanya sistem pemetaan wilayah usaha, kita dapat memastikan bahwa kafe-kafe yang menjual alkohol beroperasi di zona yang aman dan tidak berisiko,” kata Simon, Senin (3/3/25).
DPRD Tarakan akan segera memanggil Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan untuk meminta laporan lengkap mengenai izin usaha kafe yang beroperasi di Tarakan.
Selain itu, mereka juga akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk memastikan apakah kafe-kafe tersebut beroperasi sesuai aturan.
“Kita harus memastikan bahwa kafe-kafe yang menjual alkohol beroperasi sesuai aturan dan tidak membahayakan masyarakat,” kata Simon.
Jika ditemukan pelanggaran, Simon tidak akan ragu-ragu untuk merekomendasikan penutupan kafe tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkot Tarakan harus lebih transparan dalam mengelola izin usaha dan tidak boleh membiarkan penjualan alkohol ilegal di Tarakan.
“Kita harus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta memastikan bahwa bisnis yang beroperasi di Tarakan berjalan sesuai aturan,” kata Simon.(**)













Discussion about this post