BALIKPAPAN, – Patroli Ketertiban Umum (Trantibum) menjaga ketertiban dan kondusifitas di bulan Ramadhan, dilakukan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Satlinmas, Trantib Kecamatan dan kelurahan serta para lurah se Balikpapan Tengah.
Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah, Netty Musriani mengatakan patroli dilakukan di tempat hiburan malam (THM) dan arena permainan bola sodok atau biliar maupun panti pijat di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah.
“Patroli ini untuk menjaga ketertiban Kota Balikpapan, dilakukan petugas gabungan diwilayah Kecamatan Balikpapan Tengah,†ujarnya.
Netty menambahkan, tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan sekaligus untuk menyampaikan Surat Edaran Nomor 300/093/Pem. Surat edaran ini mengatur penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka bulan Suci Ramadhan 1446 H serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
Imbauan dan aturan penutupan tempat hiburan ini disampaikan kepada para pelaku usaha semua jenisnya. Seperti pub atau bar, karaoke, panti pijat, serta hiburan dengan live music. Wajib ditutup mulai 28 Februari 2025 pukul 07.00 Wita hingga 2 April 2025 pukul 06.00 Wita.
“Termasuk dalam aturan ini adalah pub atau bar di dalam hotel yang menyediakan live music. Tempat hiburan akan dapat kembali beroperasi normal mulai 3 April 2025 pukul 07.00 Wita,†ucapnya.
Ia katakan lagi, selain penertiban tempat hiburan, patroli juga dilakukan di beberapa sasaran rumah kost yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kondusifitas wilayah Balikpapan Tengah selama Ramadhan.
Netty meminta agar semua pihak yang tersebut dalam edaran bisa mematuhi kebijakan dari Pemkot Balikpapan yang berlaku selama Ramadhan, terutama di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah.
“Diharapkan dengan adanya aturan ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk. Serta menciptakan suasana yang kondusif di Kota Balikpapan, khususnya wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah,” ungkapnya. (*)












Discussion about this post