TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja penting di Ruang Rapat Bulungan, Hotel Tarakan Plaza, Rabu (18/6/25).
Rapat ini, fokus pada pembahasan hasil harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial, yakni Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Kesos) dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Muhammad Nasir, mengundang Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari harmonisasi via Zoom yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim). “Hasilnya itu kita bahas, ada beberapa saran masukan, itu kita bahas tadi,” ujar Syamsuddin.



Ia menambahkan bahwa saran dari Kemenkumham dinilai sangat bagus, baik dari segi legal drafting maupun narasi, dan akan menjadi bekal untuk melanjutkan proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan, sebut Syamsuddin, masukan dari Kemenkumham terkait klausul pemeliharaan makan pahlawan. Kemenkumham berpendapat bahwa poin tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan Ranperda Kesejahteraan Sosial.

“Kemenkumham minta untuk dihilangkan terkait pemeliharaan makan pahlawan, karena menurut mereka ini tidak ada hubungannya di Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” jelas Syamsuddin.
Meskipun Dinas Sosial Provinsi Kaltara awalnya berharap klausul tersebut tetap ada sebagai cantolan program, Pansus IV akhirnya sepakat untuk tidak memasukkannya dalam Raperda tersebut.
Disepakati bahwa pengaturan pemeliharaan makan pahlawan lebih tepat diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah.
Soal Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, kata Syamsuddin mendapatkan perhatian khusus untuk memastikan manfaatnya terasa langsung bagi masyarakat Kaltara. Pembahasan mendalam terjadi mengenai definisi norma kerja, yang menurut Kemenkumham perlu dijelaskan lebih lanjut.
“Normal itu lebih kepada hal-hal yang berkaitan kepada waktu kerja, banyak hal-hal yang keterkaitan itu waktu normal dan seterusnya sampai kepada perempuan cuti perempuan haid, hamil dan sebagainya,” ungkap politisi PKS.
Inti dari Raperda ini, kata Syamsuddin bagaimana mengakomodir orang-orang lokal khususnya Kaltara diterima di perusahaan-perusahaan yang ada. Targetnya, minimal 80% tenaga kerja di perusahaan-perusahaan di Kaltara adalah warga lokal.
Untuk dapat dikategorikan sebagai tenaga kerja lokal, warga diwajibkan telah berdomisili selama minimal satu tahun (12 bulan) di Kaltara, yang dinilai sebagai jangka waktu ideal.
Syamsuddin juga menegaskan bahwa angka 80% ini tidak bersifat mutlak. “Walaupun sebenarnya 80% tidak kunci mati, ya karena ada juga bahasa yang sifatnya juga membuka kalau seandainya memang tidak tersedia 80% maka boleh untuk mencari yang lain ini yang sesuai yang dibutuhkan oleh perusahaan yang ada,” terangnya.
Pansus IV berharap kedua Ranperda ini dapat berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, pengurangan angka pengangguran, dan peningkatan ekonomi daerah, sekaligus memastikan bahwa warga Kaltara mendapatkan prioritas dalam kesempatan kerja di tanah sendiri.(Mt)