TANJUNG SELOR – Aliansi Masyarakat Adat Asli Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Kaltara Senin (4/8/15). Aksi ini, untuk menuntut penolakan program transmigrasi dari luar Kaltara.
Mereka juga meminta pemerintah lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat adat/lokal, serta mendukung gugatan Undang-Undang (UU) Transmigrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).



Aksi damai yang berlangsung tertib ini, diterima langsung Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST, bersama belasan anggota dewan lainnya.


Mereka berdialog dan mendengarkan langsung tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan ormas.
“Kami menolak keras program transmigrasi dari luar Kaltara dan meminta pemerintah terlebih dahulu memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat/lokal yang ada di Kalimantan,” ujar salah satu perwakilan ormas saat menyampaikan aspirasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, H. Muddain mengapresiasi cara penyampaian aspirasi yang tertib dan damai. Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltara menerima seluruh tuntutan dan akan meneruskannya ke DPR RI dan Kementerian Transmigrasi di Jakarta.
“DPRD menerima seluruh aspirasi yang telah disampaikan dan akan meneruskannya kepada DPR RI dan Kementerian Transmigrasi di Jakarta,” kata Muddain.
Aliansi Masyarakat Adat Asli Kaltara menekankan seluruh tuntutan yang telah diterima secara terbuka DPRD Provinsi Kaltara, diharapkan dapat menjadi masukan dalam perumusan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Aksi damai ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap bersama antara perwakilan ormas adat dan pimpinan DPRD Kaltara sebagai simbol dukungan terhadap aspirasi yang telah disampaikan.(Mt)