TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tarakan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Minggu (10/8/25).
Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pandangan akhirnya dan memberikan persetujuan, namun dengan menyertakan sejumlah catatan penting untuk Pemerintah Kota Tarakan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, didampingi Wakil Ketua II DPRD Edi Patana, serta dihadiri Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud, beserta jajarannya menyepakati Perda ini sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Meskipun demikian, DPRD Kota Tarakan menegaskan agar Pemerintah Kota serius menindaklanjuti semua masukan yang telah disampaikan Dalam pandangan akhir fraksi.
Salah satunya, soal perubahan tarif pajak dan retribusi harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, pekerja sektor informal, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Diharapkan jangan sampai pajak dan retribusi daerah membebani pelaku usaha,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Herman Hamid.
Politisi Demokrat itu juga menekankan perlunya sistem yang transparan dan berbasis digital dalam proses pemungutan dan pelaporan, guna mencegah kebocoran serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak dan retribusi.
Termasuk kenaikan tarif retribusi harus diikuti peningkatan mutu pelayanan, baik dari sisi kecepatan, kemudahan akses, maupun profesionalisme aparatur pelaksana.
“Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum perda ini diberlakukan agar tidak terjadi kebingungan atau resistensi dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Herman juga menegaskan jangan sampai penarikan pajak dan retribusi malah melemahkan perekonomian di Kota Tarakan.
“Ini juga perlu dipertimbangkan sekiranya objek yang tadinya tidak dikenakan pajak dan retribusi, kemudian kedepannya berhadapan dengan pengeluaran dengan adanya penarikan pajak dan retribusi yang pada gilirannya berdampak pada melemahnya perekonomian,” pesannya.
Secara keseluruhan, fraksi-fraksi di DPRD Kota Tarakan menyatakan persetujuan atas Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Dukungan tersebut diberikan dengan harapan kebijakan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal, namun tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Tarakan,” tutupnya.(**)
Discussion about this post