TARAKAN, Fokusborneo.com – Pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Tarakan dan Pertamina EP Tarakan telah mencapai kesepakatan penting, yaitu rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Inisiatif ini, muncul sebagai respons atas masukan dan tuntutan dari masyarakat yang menginginkan transparansi dan alokasi dana CSR yang lebih merata.
Ketua Komisi II DPRD, Simon Patino, menegaskan Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur penyaluran dana CSR di Kota Tarakan.
“Dengan Pertamina, apa yang menjadi atensi dari DPRD hasil pertemuannya adalah kita pertama meminta Pertamina membuka diri untuk menerima dan memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Simon Patino.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang akan menjadi fokus utama DPRD dalam mengawal realisasi CSR di Tarakan diantaranya DPRD meminta Pertamina untuk lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait program dan anggaran CSR kepada masyarakat, baik secara perorangan maupun organisasi.
Komisi II mendesak Pertamina untuk mengubah komposisi alokasi dana CSR.
“Kami meminta Pertamina untuk mengubah komposisi CSR yang tadi sekitar 98% berbanding 2%, dan 2% itu untuk proposal-proposal yang lain,” kata Simon.
DPRD berharap ada porsi yang lebih besar untuk proposal dari masyarakat agar lebih banyak program yang bisa diakomodasi.
Politisi Gerindra itu meminta Pertamina untuk memberikan data penyaluran CSR selama tiga tahun terakhir.
Selain itu, DPRD juga menuntut agar yayasan atau organisasi di bidang sosial, seperti AYS didaftarkan secara resmi di Kesbangpol.
Pertamina diharapkan membuat pernyataan resmi di media massa untuk mengklarifikasi isu yang beredar, sehingga tidak ada lagi informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Poin penting lainya, kata Simon mengaktifkan kembali forum tanggung jawab perusahaan yang sudah ada sebagai wadah komunikasi dan diskusi antara Pertamina dan masyarakat.
Simon Patino menutup pernyataannya dengan menegaskan Perda CSR ini menjadi prioritas sebagai bentuk komitmen serius pemerintah dalam memastikan manfaat dari tanggung jawab sosial perusahaan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat Tarakan.
“Kita sepakat untuk membuatkan Perda perihal CSR,” pungkasnya.(**)
Discussion about this post