TARAKAN,Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyelesaikan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat finalisasi juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, Mudain, Ketua Pansus, Herman, Anggota Pansus, Hamka, Tim Ahli dan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, berlangsung di Ruang Rapat Hotel Tarakan Plaza, Kamis (21/8/25).
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menyatakan proses penyusunan raperda ini sudah mendekati tahap akhir.
“Rapat kerja ini merupakan langkah finalisasi. Komisi penyiaran, yang terlibat dalam penyusunan, telah mencapai kesepakatan,” ujarnya.
Menurut Nasir, raperda ini akan segera diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Kami tinggal menunggu kesepakatan bersama untuk kemudian diparipurnakan. Setelah disahkan, perda ini dapat segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kaltara,” tambahnya.
Raperda Keterbukaan Informasi Publik diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Nasir juga menekankan pembahasan raperda harus disesuaikan dengan perubahan perundang-undangan yang berlaku.
“Perda ini nantinya akan mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, serta informasi yang dikecualikan. Namun, untuk penjelasan yang lebih spesifik, aturan tersebut perlu didukung dengan Peraturan Gubernur,” jelasnya.
Ia menambahkan perda ini hanya akan mengatur aspek umum agar tetap fleksibel saat ada perubahan regulasi di tingkat nasional.
Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi yang mudah kepada masyarakat, memungkinkan mereka berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang lebih baik.(Mt)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post