TARAKAN, Fokusborneo.com – Insiden dugaan keracunan minuman keras di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Tarakan yang menelan korban jiwa menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan.
Menanggapi kejadian tragis ini, anggota dewan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait dalam waktu dekat.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, mengungkapkan keprihatinannya dan melihat kejadian ini sebagai pelajaran penting untuk masa depan.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujar Adyansa, Jumat (28/8/25).
Ia juga menyoroti kompleksnya masalah perizinan minuman beralkohol (minol), yang dinilainya membingungkan.
Adyansa menyebutkan izin minol Golongan A dikeluarkan pemerintah pusat, sementara izin untuk Golongan B dan C diurus di daerah.
“Aturannya rancu, kenapa izin yang besar harus ke pusat, padahal semua operasionalnya di sini. Kalau ada masalah, apalagi yang sampai memakan korban, yang kena dampaknya kan kota kita,” ujar politisi PKS.
Adyansa menambahkan, RDP nanti juga akan menjadi momen untuk mengecek data perizinan THM di Tarakan.
“Saya akan panggil semua pihak terkait untuk RDP. Setelah itu, baru kita bisa merumuskan langkah apa yang harus diambil ke depannya,” tegasnya.
Senada dengan Adyansa, Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menyayangkan kejadian tersebut dan menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan.
”Kami ingin tahu kenapa ini bisa terjadi. Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap penyebab sebenarnya secara transparan,” ujar Simon.
Ia juga menegaskan semua THM di Tarakan wajib memiliki izin lengkap.
Simon curiga THM tempat kejadian tidak memiliki izin khusus untuk menjual minol. Oleh karena itu, Komisi II juga berencana memanggil semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta keterangan.
Terkait perizinan, Simon menjelaskan pemerintah daerah sebatas memberikan pendampingan dalam pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Daerah hanya mendampingi saja. Namun, untuk izin tempat usahanya, itu memang diurus di pemerintah daerah,” jelasnya.
Simon juga menambahkan, DPRD Tarakan pernah mengusulkan penarikan retribusi dari penjualan minol, namun wacana tersebut gagal terwujud.
“Menurut aturan dari pemerintah pusat, kami tidak punya hak untuk memungut retribusi dari minuman beralkohol,” tutupnya.(**)
Discussion about this post