TARAKAN, Fokusborneo.com – Kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digagas DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi angin segar bagi upaya pengentasan masalah sosial di Bumi Benuanta.
Raperda ini bukan sekadar produk hukum, melainkan sebuah peta jalan yang komprehensif untuk memastikan setiap warga negara, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan, mendapatkan perlindungan dan dukungan yang layak.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto dalam Sosialisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan di Bukit Bintang, Restoran, Karang Anyar, Jumat (29/8/25).
Supa’ad Hadianto, menegaskan inisiatif Raperda ini adalah wujud nyata kepedulian legislatif terhadap kondisi sosial di masyarakat. Sosialisasi yang ia gelar menjadi jembatan penting untuk menyerap aspirasi dan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi.
Politisi Nasdem itu menambahkan Raperda Ini sejalan dengan syarat formil pembentukan produk hukum, di mana masukan dari masyarakat menjadi elemen krusial sebelum Raperda disahkan
“Produk hukum akan sah bila memenuhi dua syarat, yakni syarat formil dan syarat materil. Sosialisasi ini adalah bagian dari syarat formil, di mana kita menjaring, mencatat, dan menerima masukan dari masyarakat yang akan menjalankan aturan ini,” kata Supa’ad.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Arif Rohman, SHI., LL.M., yang turut hadir sebagai narasumber, menjelaskan secara rinci substansi Raperda.
Ia menggarisbawahi beberapa tujuan utama yang ingin dicapai, yaitu meningkatkan taraf kesejahteraan dan kualitas hidup, memulihkan fungsi sosial individu agar dapat mandiri, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah.
Selain itu, meningkatkan kepedulian masyarakat, termasuk dunia usaha, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Termasuk meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial itu sendiri.
Raperda ini juga mengupas tuntas berbagai jenis masalah sosial yang sering terjadi di Kaltara. Dr. Arif Rohman menyebutkan 26 kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang akan menjadi target, mulai dari anak balita terlantar, penyandang disabilitas, gelandangan, hingga korban bencana alam dan sosial.
“Perlindungan ini juga mencakup kelompok yang mungkin kurang terlihat, seperti pekerja migran bermasalah sosial dan korban tindak kekerasan,” jelasnya.
Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah mekanisme pengelolaan data PPKS. Data yang dikelola secara terpusat dan diperbarui setiap tiga bulan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi yang tepat dan terarah.
“Pengelolaan data ini adalah kunci. Dengan data yang akurat, bantuan dan program yang disalurkan bisa tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” imbuh Dr. Arif.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat juga menunjukkan dukungan kuat. Nunung, Ketua Ikatan Perempuan Pakuwaja Kota Tarakan, menyambut baik Raperda ini dan melihatnya sebagai momentum untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan sosial.
“Mari kita kawal bersama untuk menyejahterakan masyarakat agar lebih berdaya dan siap menghadapi tantangan zaman. Sebaik-baiknya aturan haruslah lahir dari kebutuhan nyata masyarakatnya,” tutur Nunung.
Nunung menambahkan Raperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi sebuah komitmen untuk membangun Kaltara yang lebih adil dan sejahtera.
“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan semua pihak terkait dapat bekerja secara terpadu dan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan berdaya,” tutupnya.(**)














Discussion about this post