TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tarakan pada Kamis (18/9/25).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempertanyakan transparansi data dan kondisi tenaga pendataan penerima manfaat sosial.
Rombongan Komisi 2 yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, Markus Minggu, diterima langsung Kepala Dinsos, Arbain.
Dalam pertemuan ini, anggota Komisi 2, Abdul Kadir, menyoroti kurangnya transparansi data penerima bantuan sosial.
Menurutnya, data tersebut seolah dirahasiakan sehingga tidak banyak masyarakat yang tahu siapa saja yang berhak menerima. Hal ini membuat penyaluran bantuan pangan tidak tepat sasaran.
”Data penerima bantuan beras ini seperti dirahasiakan, sehingga orang yang menerima itu siapa-siapa nggak ada yang tahu,” ujar Abdul Kadir.
Anggota Komisi 2 lainnya, dr. Yuli Indrayani, juga menambahkan masalah utama terletak pada data yang tidak akurat dan kekurangan tenaga di lapangan.
Ia menekankan perlunya pembaruan data secara rutin agar bantuan bisa sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Politisi Golkar itu juga mengusulkan penambahan tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Kementerian Sosial, mengingat 12 petugas PKH juga akan diperbantukan ke program Sekolah Rakyat.
”Mau tidak mau pemutaran data itu harus terus dilakukan. Kalau nggak bagaimana mau tepat sasaran kalau tidak pernah diperbarui,” tutur dr. Yuli.
Sementara itu, Markus Minggu menegaskan Dinsos harus ikut mengawal dan memantau penyaluran bantuan pangan yang sudah dialihkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Terutama bantuan pangan yang datanya berasal dari Dinsos, agar tidak ada unsur kepentingan dalam pendistribusiannya.
Kepala Dinsos Tarakan, Arbain, menjelaskan kewenangan untuk menentukan layak tidaknya seseorang menerima bantuan sosial kini berada di Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menuturkan, Dinsos memang membuka program Sekolah Rakyat untuk mengidentifikasi warga yang secara kasat mata tidak mampu, namun belum terdaftar sebagai penerima manfaat.
”Yang akan menentukan layak tidak layaknya penerima bantuan PKH itu, BPS,” jelas Arbain.
Menurutnya, Dinsos dapat mengusulkan warga yang ditemukan melalui program tersebut kepada BPS. Pengusulan ini akan melampirkan surat keterangan tidak mampu, agar mereka bisa masuk ke dalam kategori desil 1 atau desil 2, yang merupakan syarat utama penerima bantuan.
Namun, Arbain menegaskan, mekanisme pengusulan tetap harus sesuai jalur yang berlaku. Jadi, meskipun ada warga yang datang langsung ke Dinsos, mereka tetap harus melalui prosedur yang telah ditetapkan untuk dapat diusulkan ke BPS.
Terkait dengan bantuan beras, Arbain menginformasikan bahwa bantuan tersebut sudah tidak lagi diberikan dalam bentuk fisik. Saat ini, bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai yang langsung masuk ke rekening bank penerima.(**)
Discussion about this post