TARAKAN, Fokusborneo.com – Kinerja dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tarakan menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Jumat (19/9/25).
Rapat tersebut membahas laporan seorang warga yang mengaku surat tanahnya diambil paksa dan dialihkan ke pihak lain oleh oknum ASN di Kecamatan Tarakan Timur.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Baharudin, menegaskan RDP ini merupakan langkah tegas untuk mengawasi kinerja ASN, terutama terkait pelayanan publik.
“Kita sebagai pengawas pemerintah perlu mengklarifikasi ini. ASN seharusnya melayani warga, bukan justru mengkhianati mereka,” ujar Baharudin.
Ia menekankan kasus ini, jika terbukti, adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Menurut Baharudin, tidak sepatutnya seorang pejabat yang bertugas melayani masyarakat justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
”Warga menitipkan surat untuk dibalik nama, tapi ternyata surat itu tidak kembali dan dialihkan ke orang lain. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Baharudin menambahkan jika hasil klarifikasi membuktikan adanya pelanggaran, Komisi 1 tidak akan segan-segan merekomendasikan oknum tersebut untuk diproses lebih lanjut Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
”Jika memang terbukti, yang bersangkutan harus menanggung risikonya. Kami akan bersurat kepada BKD agar masalah ini bisa ditelusuri. Kalau terbukti salah, silakan diproses, kalau tidak, silakan nama baiknya dibersihkan,” jelas Baharudin.
DPRD berharap, penanganan kasus ini akan menjadi efek jera dan peringatan keras bagi seluruh jajaran ASN di Tarakan.
“Kami tidak ingin hal semacam ini terulang. Jangan sampai warga menjadi takut berurusan dengan pemerintah karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(**)
Discussion about this post