TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari gabungan komisi melaksanakan kunjungan kerja ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Tarakan, Kamis (6/11/25).
Kedatangan rombongan wakil rakyat tersebut diterima langsung Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan beserta jajarannya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, menekankan pertemuan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai Pemerintah Daerah (Pemda).
”Pertemuan dengan BPJS ini, kita melakukan evaluasi. Karena pada saat ini anggaran perubahan itu kita memasukkan anggaran PBI untuk yang dibiayai oleh Pemda itu di anggaran perubahan 2025 itu 6 miliar,” jelas Syamsuddin Arfah.
Selain itu, Syamsuddin Arfah juga memaparkan alokasi anggaran untuk tahun berikutnya.
“Dilanjut lagi dengan anggaran untuk 2026 APBD kita sudah masukkan Rp 20 miliar. Rp 20 miliar ini masih sama dengan tahun lalu karena memang keterbatasan di anggaran kita sehingga pagu anggarannya kita masukkan Rp 20 miliar,” tambahnya.
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah sinkronisasi data peserta PBI. Syamsuddin Arfah menegaskan pentingnya akurasi data agar bantuan tepat sasaran.
“Sinkronisasi data ini menjadi hal yang penting, jangan sampai ada mereka-mereka yang tidak masuk,” tegasnya.
Pertemuan tersebut juga menyentuh aspek teknis bagi peserta yang menunggak iuran. Ia menyampaikan adanya solusi bagi peserta, yaitu diperbolehkan mencicil tunggakan agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Meskipun demikian, Syamsuddin Arfah mengakui adanya keluhan dari pihak BPJS Kesehatan terkait anggaran perubahan 2025 yang belum dibayarkan.
Ia memastikan hal tersebut hanya persoalan waktu. “Ini hanya persoalan waktu aja karena memang APBD provinsi ini kan noraknya belum keluar, masih tahap evaluasi,” katanya.(**)















Discussion about this post