TARAKAN, Fokusborneo.com – Kunjungan kerja gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Tarakan, Kamis (6/11/25), menyoroti tajam persoalan klaim layanan kesehatan dari dokter dan rumah sakit (RS) kepada BPJS Kesehatan.
Rombongan wakil rakyat tersebut diterima langsung Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, beserta jajarannya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan regulasi menjadi kunci penting yang harus mempertemukan kepentingan pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan, mengingat seringnya terjadi polemik klaim.
”Yang paling penting juga regulasi, makanya perlu bertemu antara pihak rumah sakit dengan BPJS, karena ternyata sering klaim-klaiman persoalan ini. Nah, regulasi ini menjadi hal yang penting,” ujar Syamsuddin.
Politisi PKS itu khawatir jika polemik klaim antara pihak rumah sakit, dokter, dan BPJS Kesehatan terus berlarut, maka yang merasakan kesulitan justru adalah masyarakat.
Menurut Syamsuddin, perbedaan persepsi dalam verifikasi klaim menjadi masalah utama. Dokter menganggap suatu kasus bisa masuk klaim, namun BPJS Kesehatan yang mengacu pada regulasi menilainya tidak memenuhi syarat.
Yang lebih disayangkan, penolakan klaim ini terkadang baru diputuskan setelah lewat setahun.
”Di versinya dokter bahwa ini bisa masuk, tapi di versinya BPJS, ‘Oh ini regulasinya enggak masuk’ misalnya seperti penyakit apa dalam hal-hal tertentu. Tapi ketika ini sudah lewat, kadang-kadang sudah lewat setahun baru dianggap bahwa ini enggak,” bebernya.
Akibatnya, rumah sakit terpaksa menanggung beban atau membebankannya kembali kepada dokter.
Ia juga menyinggung beberapa isu teknis lain, seperti pembatasan waktu rawat inap tiga hari oleh BPJS Kesehatan, padahal menurut Syamsuddin, pasien mungkin masih perlu dirawat lebih dari itu.
Menanggapi persoalan ini, DPRD Kaltara memberikan rekomendasi agar segera diadakan pertemuan untuk menyamakan persepsi.
”Salah satu rekomendasi yang kami lakukan baik BPJS, Dinas Kesehatan, kita melakukan pertemuan antara seluruh rumah sakit yang ada di Kalimantan Utara dengan BPJS dan Dinas Kesehatan,” kata Syamsuddin.
Bahkan, DPRD berencana mengundang Ombudsman dalam pertemuan tersebut. Tujuannya agar perbedaan persepsi antara pihak-pihak terkait bisa mengerucut dan mencapai kesamaan pandangan.
“Sehingga nanti kira-kira perbedaan persepsinya tadi yang dianggap nanti sudah mengerucut, ada persamaan, kemudian apa langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga ini bisa masyarakat ini juga tidak disulitkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, merespons singkat bahwa pada dasarnya, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai koridor aturan yang berlaku.
”Intinya BPJS kan hanya menjalankan produk regulasi karena kami hanya melaksanakan aturan tidak mencari keuntungan,” ujar Yusef.(**)














Discussion about this post