TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan di Ruang Media Center KPU Kota Tarakan pada Rabu (12/11/25).
Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, dan perwakilan media massa.
Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jumaidah, S.Pd., menegaskan KPU terus bekerja aktif pasca-Pemilu. Salah satu tugas krusial yang terus dilakukan adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
”Kerjaan KPU Tarakan salah satunya adalah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Jumaidah.
Selain PDPB, KPU juga gencar melakukan sosialisasi pendidikan pemilih sebagai upaya mewujudkan target nihil Golput di Kota Tarakan pada Pemilu 2029.
Dalam FKP, KPU menyampaikan standar pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi dan data pemilih. Jumaidah mempersilakan masyarakat datang langsung ke kantor KPU untuk memohon data.
Pemohon harus mengisi formulir permohonan layanan dan wajib membawa identitas kependudukan yang sah, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat diterima karena KPU hanya menerima biodata kependudukan.
Layanan permohonan data ditangani Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU. Jangka waktu maksimal pelayanan adalah satu hari, namun KPU berkomitmen untuk memberikan data pada hari yang sama jika memungkinkan.
KPU juga menyediakan kotak saran di ruang PPID untuk menampung kritik dan masukan jujur dari masyarakat demi peningkatan kualitas layanan.
Jumaidah turut menjelaskan upaya verifikasi data pemilih yang dilakukan KPU, termasuk penelusuran status pemilih yang dilaporkan meninggal.
Ia menyebutkan KPU pernah menemukan kasus di mana data kependudukan melaporkan seseorang meninggal, namun dalam proses coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan, yang bersangkutan ternyata masih hidup.
KPU Tarakan mengajak seluruh partai politik untuk duduk bersama mencari solusi apabila ada kader atau masyarakat yang belum terdaftar dalam data pemilih. Hal ini dilakukan demi memastikan setiap warga negara terjamin hak pilihnya.
”Ini upaya KPU agar kami benar-benar bekerja maksimal dan benar, menghasilkan data yang berkualitas, dan data yang kami sajikan bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutup Jumaidah.(Mt)














Discussion about this post