BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Mengantisipasi dampak negatif dari pembakaran sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali menegaskan larangan membakar sampah di permukiman.
Imbauan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @dlh.balikpapan dan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengelola sampah secara benar. Warga juga diminta melaporkan praktik pembakaran sampah agar penegakan aturan dapat berjalan efektif.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman, menjelaskan kebiasaan membakar sampah sering dianggap sepele, padahal berdampak langsung pada kesehatan warga dan kualitas udara di lingkungan permukiman.
“Asap dari sampah mengandung partikel berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan pada sistem pernapasan. Pembakaran yang tidak sempurna bahkan dapat menghasilkan zat beracun yang jauh lebih berbahaya dibandingkan asap rokok,” ujarnya.
Sudirman menambahkan, gas karbon monoksida (CO) yang terkandung dalam asap juga berpotensi menghambat suplai oksigen ke tubuh.
“Paparan dalam jumlah tinggi dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius hingga kematian. Selain itu, asap yang dihasilkan mengganggu kenyamanan warga sekitar, terutama saat menjemur pakaian atau melakukan aktivitas di luar rumah,” kata Sudirman.
DLH menekankan membakar sampah bukan solusi pengelolaan sampah. “Masyarakat harus membuang dan memilah sampah sesuai aturan. Gunakan TPS, TPS3R, atau fasilitas pengelolaan sampah lainnya, jangan dibakar,” tegasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan telah mengatur larangan pembakaran sampah melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Pasal 27 huruf C menyatakan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai standar teknis pengelolaan sampah. Sanksi bagi pelanggaran diatur dalam Pasal 29D, yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp100.000, hingga kerja sosial.
Sudirman menekankan pentingnya keterlibatan aktif warga untuk menegakkan aturan ini.
“Masyarakat yang mengetahui adanya pembakaran sampah dapat melaporkan kejadian tersebut melalui RT, kelurahan, kecamatan, atau kanal pengaduan resmi. Sertakan bukti berupa foto atau video agar laporan dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain itu, DLH Balikpapan mengoptimalkan edukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Berbagai kegiatan sosialisasi dan kampanye dilakukan untuk mendorong perubahan perilaku, termasuk melalui media sosial dan kegiatan di kelurahan.
“Sampah bukan hanya masalah estetika, tetapi menyangkut kesehatan, lingkungan, dan kualitas hidup seluruh warga,” ungkap Sudirman.
DLH menambahkan bahwa solusi pengelolaan sampah memerlukan partisipasi masyarakat secara aktif. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas TPS3R, mengikuti program pemilahan sampah organik dan non-organik, serta ikut program daur ulang.
Dengan keterlibatan bersama, diharapkan lingkungan Balikpapan menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman.
“Dengan penegakan aturan, edukasi, dan pelaporan warga, praktik pembakaran sampah yang masih terjadi dapat dihentikan, dan kesadaran lingkungan masyarakat meningkat,” tegas Sudirman. (*)















Discussion about this post