TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera mengalokasikan anggaran minimal Rp 2 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Alokasi ini bertujuan menjamin kelanjutan program perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kaltara.
Penegasan ini menjadi salah satu poin krusial yang disepakati dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, dan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan.
Rapat yang berfokus pada pembahasan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini, digelar di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si. dan turut didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL.
Politisi PKS itu menyoroti perbedaan data jumlah pekerja rentan antara Dinas dan Badan Pusat Statistik (BPS), menekankan sinkronisasi data adalah kunci utama dalam menjalankan amanat regulasi jaminan sosial.
”Perlindungan tenaga kerja, khususnya pekerja rentan, adalah amanat konstitusi dan Instruksi Presiden. Komitmen Provinsi harus diwujudkan dalam bentuk penganggaran. Kami minta ada penyamaan persepsi dan alokasi anggaran minimal Rp 2 miliar pada APBD 2026,” tegas Syamsuddin Arfah, Sabtu (15/11/25).
Syamsuddin Arfah menekankan, anggaran tersebut menjadi wujud komitmen nyata Provinsi dalam menjalankan amanat regulasi dan Instruksi Presiden tentang jaminan sosial tenaga kerja.
Sebelumnya, Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara, Asnawi, memaparkan meskipun pada tahun 2024 sebanyak 54.000 pekerja rentan telah difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, efisiensi anggaran di tahun 2025 menyebabkan program belum dapat dialokasikan kembali.
Ia memastikan, sesuai arahan Gubernur Kaltara, pihaknya akan mengusulkan kembali anggaran melalui pagu APBD 2026.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuky, menjelaskan program jaminan sosial tenaga kerja merupakan fokus nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang meliputi pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 serta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2024.
Dari pertemuan tersebut, Syamsuddin Arfah meyampaikan telah disepakati beberapa poin penting yang bertujuan memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Pertama penganggaran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan diproyeksikan sebesar Rp 4 miliar untuk 10 bulan, atau minimal Rp 2 miliar pada APBD 2026,” ujarnya.
Kedua, penyusunan kriteria penerima manfaat agar pendataan pekerja rentan lebih terarah dan transparan. Poin ketiga, pemberian kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang telah terverifikasi guna mempermudah identifikasi dan perlindungan sosial.
Rapat ini, menegaskan komitmen bersama antara DPRD, Disnakertrans, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan sosial yang kuat bagi seluruh pekerja rentan di Kaltara, serta menjamin sinkronisasi data dan kesiapan anggaran untuk tahun mendatang.(**)
















Discussion about this post