TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) II bergerak cepat merespons hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.
Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi strategis tersebut dapat segera diresmikan menjadi Perda.
Pansus telah melaksanakan serangkaian rapat intensif selama dua hari, pada Kamis dan Jumat, 13–14 November 2025, guna menindaklanjuti secara detail rekomendasi dan catatan dari Kemendagri.
Pertemuan ini melibatkan Biro Hukum Provinsi Kaltara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mengurus perizinan dan investasi, serta tim ahli Pansus.
Dipertemukan terakhir ini, untuk penyesuaian norma, penguatan substansi, dan harmonisasi Raperda dengan regulasi yang lebih tinggi, serta penataan kewenangan pemerintah daerah dalam isu investasi sesuai ketentuan nasional.
Wakil Ketua Pansus Penanaman Modal DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, menjelaskan fasilitasi dari Kemendagri memberikan sejumlah masukan krusial untuk penyempurnaan draf Raperda.
”Prinsipnya, fasilitasi Kemendagri ini memberi penguatan pada struktur dan substansi aturan. Ada harmonisasi dengan undang-undang di atasnya dan penyesuaian beberapa pasal kunci, seperti perizinan, pelayanan investasi, dan kewenangan daerah. Semua poin telah kami tuntaskan bersama Biro Hukum, OPD, dan tim ahli,” jelas Nasir, Senin (17/11/25).
Politisi PKS menambahkan, pembahasan berjalan konstruktif dan berhasil mempertajam norma-norma yang bertujuan meningkatkan kemudahan pelayanan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi calon investor, termasuk mekanisme koordinasi lintas sektor.
Nasir menegaskan, timnya telah menetapkan target yang ambisius untuk segera mengesahkan regulasi ini. Setelah semua perbaikan selesai, Raperda akan dibawa ke tahapan berikutnya, yaitu Rapat Paripurna Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
”Target kami jelas, Rapat Paripurna Persetujuan bisa digelar pekan depan. Kami ingin Raperda Penanaman Modal segera sah agar punya kekuatan hukum yang mampu memperkuat iklim investasi, menjamin kepastian berusaha, dan memberikan dorongan nyata untuk pertumbuhan ekonomi Kaltara,” tegasnya.
Pansus meyakini, Perda Penanaman Modal nantinya akan berfungsi sebagai instrumen vital dalam menarik investasi berkualitas, membuka peluang bisnis baru, dan secara signifikan meningkatkan daya saing daerah di kancah regional maupun nasional.(**)












Discussion about this post