TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Kreatif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diberikan pada Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Persidangan I Tahun 2025/2026, Selasa (25/11/25).
Raperda Ekonomi Kreatif yang disahkan menjadi Perda, sebagai payung hukum baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Komaruddin, menyampaikan harapannya agar disahkannya Perda Ekonomi Kreatif dapat memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha lokal di Kaltara.
Menurut Komaruddin, fokus utama Perda ini adalah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang masuk melalui investasi besar juga berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan dan kemandirian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
”Kita harapkan UMKM kita di Kalimantan Utara harus naik kelas,” ujar Komaruddin.
Perda Ekonomi Kreatif Pemprov Kaltara secara umum mengatur upaya untuk mendorong kemajuan dan pengembangan UMKM di wilayah tersebut.
Beberapa poin penting yang ditekankan dan menjadi harapan bagi pelaku UMKM Kaltara adalah peran aktif perusahaan investor. Semua perusahaan yang berinvestasi di Kaltara diharapkan turut berperan aktif dalam menghidupkan dan memajukan UMKM lokal di Provinsi Kaltara.
Begitu juga peningkatan kualitas produk bagi UMKM dengan membuat kemasan (packaging) yang lebih baik dan sesuai dengan standarisasi yang berlaku.
“Harapan jangka panjang bagi UMKM Kaltara adalah agar mereka ke depan bisa melakukan ekspor sendiri, menunjukkan kenaikan kelas dalam skala usaha,” pesannya.
Dengan disahkannya Perda ini, Komaruddin berharap Kaltara memiliki landasan hukum yang kuat untuk menarik investor, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi yang terjadi berdampak komprehensif, tidak hanya berfokus pada investasi, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian UMKM lokal.(*/mt)















Discussion about this post