TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025/2026 dengan salah satu agenda krusial Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal, Selasa (25/11/25).
Persetujuan Raperda ini, menjadi sorotan utama, mengingat urgensinya dalam menciptakan landasan hukum yang kuat bagi investasi di provinsi termuda Indonesia tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Komaruddin, menyampaikan optimisme dan harapan besarnya. Ia menekankan bahwa Perda ini adalah kunci untuk memajukan daerah.
”Yang pertama adalah menciptakan iklim investasi di Kalimantan Utara untuk penanaman modal. Menciptakan iklim investasi di Kalimantan Utara dengan baik, membuka potensi-potensi sumber daya alam dan yang lainnya berkaitan dengan penanaman modal, investasi,” tegas Komaruddin.
Politisi PAN menggarisbawahi tiga aspek penting yang harus didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar investasi dapat berjalan maksimal di Kaltara, sejalan dengan semangat Perda yang akan disahkan.
Ia berharap pemerintah bisa memberikan kemudahan perizinan bagi para investor dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. “Yang terutama untuk memudahkan perizinan orang berinvestasi di Kalimantan Utara,” tambahnya.
Selain itu, memberikan stabilitas keamanan. Hal ini penting untuk memberikan konsumtifitas daerah dan wilayah terhadap perusahaan yang mau investasi. Terakhir, memberikan sarana infrastruktur sebagai pendukung investasi.
Komaruddin mengakui upaya ini sudah berjalan, namun belum maksimal. Oleh karena itu, penetapan Perda ini diharapkan mampu mendorong pelaksanaan di lapangan menjadi lebih optimal.(*/mt)















Discussion about this post